Pertanyaan
- Apa hukumnya menikah dengan karakter anime (tokoh fiktif/tidak nyata)?
Jawaban
- Arsip Tarjih yang saya telusuri belum memuat naskah yang secara khusus membahas pernikahan dengan tokoh fiktif atau karakter animasi. Karena itu saya tidak akan menyusun putusan baru untuknya. Yang dapat saya sampaikan adalah apa yang ditetapkan arsip tentang bangunan akad nikah itu sendiri.
- Menurut naskah yang ada, rukun nikah meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (ijab dan kabul), dan akad dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah — atau diwakilkan kepada orang lain — di dalam satu majelis. Unsur-unsur ini menuntut pihak-pihak yang nyata dan berakad, bukan gambaran atau tokoh rekaan.
- Fatwa 03/1999 bahkan menolak akad nikah yang dilakukan melalui tilpon meskipun kedua belah pihak adalah orang nyata, dengan alasan akad nikah bernilai lahiriah dan batiniah sehingga peresmisannya harus dihadiri pihak-pihak secara langsung: "Oleh karena itu kami masih belum bisa menerima apabila akad nikah itu dilaksanakan melalui tilpon." Bila calon mempelai berjauhan, jalan yang diberikan agama adalah mewakilkan akad kepada orang lain — bukan akad tanpa kehadiran pihak yang berakad.
- Fatwa 31/2020 menegaskan lafal ijab dan kabul harus jelas dan dapat dipahami oleh wali dan saksi, serta tidak terburu-buru.
Dalil
- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ كَلَامُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلَامًا فَصْلًا يَفْهَمُهُ كُلُّ مَنْ يَسْمَعُهُ [رواه أبو داود]
- "Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata ucapan Rasulullah saw itu adalah kata demi kata yang dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya" [H.R. Abu Dawud] — dalam konteks ini: ijab kabul hendaklah diucapkan jelas sehingga dipahami wali dan saksi — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul
- Ketentuan rukun nikah (calon suami, calon istri, wali, dua saksi, akad) dan pelaksanaan akad oleh wali — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah
- Penolakan akad nikah via tilpon dan kebolehan mewakilkan akad — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik
Catatan
- Penelusuran ini belum tuntas untuk seluruh khazanah tarjih; kesimpulan bahwa arsip tidak membahasnya hanya berlaku sejauh bagian yang berhasil saya telusuri. Untuk kasus yang rumit dan personal, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
- Saya membedakan dua hal: (a) isi putusan di atas adalah kutipan naskah; (b) penerapan rukun-rukun itu pada tokoh fiktif adalah rangkuman saya, bukan bunyi fatwa.
Kesimpulan
- Pernikahan dalam arsip Tarjih berdiri di atas rukun yang menuntut adanya calon istri yang nyata, wali, dua saksi, dan akad yang diucapkan jelas dalam satu majelis; praktik menikahi karakter anime tidak memiliki naskah yang membahasnya, dan tidak dapat memenuhi unsur-unsur rukun tersebut sebagaimana dirumuskan arsip.
Sumber
- Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)
- Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013)
- Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik (1999, SM No. 1 Tahun Ke-84/1999)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format