ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
bacaan setelah takbiratul ihram pertama
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:58 WIB
bacaan setelah takbiratul ihram pertama

Mohon maaf, itu bukan bidang saya. Yang saya punya adalah arsip Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih. Silakan tanyakan apa saja dari situ — hukum, dalil, atau bagaimana Tarjih sampai pada kesimpulannya.

Hari ini, jam 16:59 WIB
hukum makan nasi

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum makan nasi menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus berjudul "hukum makan nasi". Yang ada adalah ketentuan umum tentang makanan halal dan haram, dan dalam ketentuan itulah nasi berada.
  • Hukum asal segala sesuatu — termasuk makanan — adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya:

اْلأَصْلُ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْأِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sepanjang belum ditemukan dalil yang menunjukkan atas keharamannya." — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir

  • Yang diharamkan Allah disebutkan terbatas: bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah, ditambah rincian pada QS. al-Maidah (5): 3. Nasi tidak termasuk satu pun dari itu.
  • Nasi bahkan disebut secara harfiah dalam arsip sebagai contoh makanan yang halal: "Makanan-makanan ahli kitab (non Muslim) asal makanan itu termasuk yang halal, seperti nasi, daging sapi, bukan makanan yang haram seperti daging babi, halal di makan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
  • Fatwa 25/2013 menegaskan pola penalarannya: makanan yang dihidangkan pada acara-acara tertentu "pada umumnya adalah makanan-makanan pokok yang halal kita konsumsi dalam kehidupan sehari-hari dan bukan termasuk makanan haram. Sehingga secara zat makanan tersebut halal untuk kita konsumsi." — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka

Dalil

  • QS. al-Baqarah (2): 173 —

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir, juga dikutip dalam Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka

    • QS. al-Baqarah (2): 168 (perintah memakan yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi) — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir
    • Hadis riwayat Ibnu Majah dari Salman al-Farisi: "Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan (tidak disebutkan) berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu." — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir

Catatan

  • Yang diharamkan bukan nasi, melainkan cara memperoleh dan keadaannya: nasi yang dibeli dari harta haram, atau hidangan yang dipersembahkan untuk arwah/sesaji. Fatwa 25/2013 menyatakan: "hukum asal halal ini bisa berubah haram jika ada niat atau maksud lain dari penghidangan makanan tersebut yang dikonsep dalam ritual tertentu yang tidak ada tuntunan dari Rasulullah Saw., misalnya dipersembahkan untuk arwah dan semacamnya."
  • Keterangan di atas adalah ketentuan umum tentang makanan. Belum ditemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri adanya putusan Tarjih yang membahas nasi sebagai pokok bahasan tersendiri.

Kesimpulan

  • Makan nasi hukumnya halal. Nasi tidak termasuk empat jenis yang diharamkan, dan disebut langsung dalam arsip sebagai contoh makanan halal. Keharaman hanya datang dari cara memperoleh atau dari maksud ritual sesaji yang menyertainya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:59 WIB
bacaan tahiyat akhir

Pertanyaan

  • Apa bacaan pada duduk tahiyat akhir, dan apa bedanya dengan tahiyat awal?

Jawaban

  • Duduk tahiyat akhir adalah duduk pada rakaat terakhir salat sebelum salam. Naskah Tarjih menetapkan duduknya dengan cara tawarruk (memajukan kaki kiri, kaki kanan ditegakkan, pantat menempel di lantai), dan ini berlaku untuk semua salat yang diakhiri salam — dua, tiga, maupun empat rakaat:

    "Jadi pendapat bahwa hadis riwayat al-Bukhārī itu menunjukkan kepada duduk iftirasy pada rakaat kedua dalam salat dua rakaat adalah pendapat yang marjuh, sedangkan yang rajih adalah pendapat bahwa pada setiap duduk tasyahud akhir yang padanya ada salam, baik salat dua rakaat, tiga rakaat maupun empat rakaat, maka duduknya adalah duduk tawaruk." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Bacaannya, berurutan, sebagai berikut (Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu):

1) Doa tasyahud

اَلتَّحِيَّاتُ لِلّٰهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ. اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. اَلسَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

"Penghormatan, selawat, dan segala yang baik-baik adalah bagi Allah. Kedamaian, rahmat dan berkah dari Allah semoga dilimpahkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Kedamaian juga semoga dilimpahkan kepada kita dan semua hamba Allah yang salih. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya."

2) Selawat kepada Nabi

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ. إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.

3) Doa perlindungan dari empat perkara

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ.

"Ya Allah, aku berlindung kepada Engkau dari siksa Jahannam dan dari siksa kubur, begitu juga dari fitnah hidup dan mati, dan dari jahatnya fitnah al-Masih ad-Dajjal."

4) Salam, menoleh ke kanan dan ke kiri sampai pipi terlihat dari belakang.

  • Perkembangan naskah lintas tahun:

    • HPT Jilid 1 Kitab Shalat — urutannya sudah sama: tasyahud → salawat → doa Allāhumma innī a'ūdzu bika min 'adzābi jahannama… → salam. Bunyinya: "Dan sesudah raka'at yang akhir, bacalah tasyahhud serta shalawat kepada Nabi saw., lalu hendaklah berdo'a mohon perlindungan…" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

    • Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat) menegaskan tahiyat awal dan akhir pokoknya sama, yang berbeda hanya doa sesudah salawat: tahiyat awal membaca ALLAHUMMA INNIY DHALAMTUNAFSIY DHULMAN KATSIERA, tahiyat akhir membaca ALLAHUMMA INNIY A'UUDZUBIKA MIN 'ADABI JAHANNAM. Dasarnya hadis IDZA TASYAHHADA AHADUKUM FALYASTA'IDZ BILLAHI MIN ARBA'IN. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bersedekap Sujud Dan Bacaan Tahiyyat

    • Tanya Jawab Agama 4 (tanpa tahun tercatat) menyebut dua lafal tasyahud yang diajarkan Nabi dan menyatakan: "Sampai sejauh ini kami belum menemukan secara khusus petunjuk atau tuntunan Rasulullah saw yang menjelaskan tentang adanya perbedaan bacaan tasyahud antara tasyahud awal dan tasyahud akhir." Lafal kedua (riwayat Muslim dari Ibnu Abbas): "At-tahiyyatul-mubarakatus shalawatut-thayyibatulillah…" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

    • Fatwa 14/1999 hanya membahas isyarat telunjuk: menurut Majelis Tarjih, telunjuk diacungkan sejak mulai membaca tasyahud — "Mengacungkannya sejak mulai membaca tasyahud" — Fatwa 14 1999 Bacaan Sujud Sahwi Memulai Acungan Telunjuk Bacaan Tahiyat Awal

    • Fatwa 4/2021 (Makna al-Masih) mengonfirmasi keberadaan doa empat perkara itu pada tahiyat akhir sebelum salam, dan mengutip hadis Abu Hurairah: "Apabila salah seorang dari kalian tasyahud maka mohon perlindunganlah kepada Allah dari empat hal…" — Fatwa 04 Makna Al Masih

    • Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 mengoreksi kalimat pada HPT Jilid 3 cetakan 1 halaman 585 yang keliru: jari telunjuk langsung diacungkan pada saat memulai membaca at-tahiyyatu lillah, bukan setelah selesai tasyahud — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Maksud Menjulurkan Jari Tangan Saat Duduk Tasyahud

  • Munas Tarjih ke-29 merangkum seluruh urutan itu dalam satu tarikan: "Salam diucapkan setelah membaca tasyahud, selawat dan doa taawuz." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Dalil

Catatan

  • Naskah Tarjih menyebut dua lafal tasyahud yang sama-sama berasal dari Nabi — riwayat Ibnu Mas'ud dan riwayat Ibnu Abbas — dan tidak menetapkan salah satunya sebagai yang wajib dipakai. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat
  • Mengenai bacaan Allāhumma innī a'ūdzu bika… pada tahiyat akhir: naskah Tanya Jawab Agama 1 menyebutnya sebagai doa sesudah salawat pada tahiyat akhir. Naskah itu tidak merinci lebih jauh varian redaksinya; yang ditetapkan adalah pokok doa perlindungan dari empat perkara itu.
  • Sebagian naskah tidak mencantumkan tahun (Tanya Jawab Agama 1 dan 4), sehingga urutan kronologis untuk keduanya tidak dapat dipastikan dari arsip. Yang dapat dipastikan: tidak ada pertentangan isi di antara naskah-naskah yang berhasil ditelusuri — sejak HPT Jilid 1 sampai Munas Tarjih ke-29, urutan bacaan tahiyat akhir tetap tasyahud → salawat → doa perlindungan → salam.

Kesimpulan

  • Bacaan tahiyat akhir: doa tasyahud (at-taḥiyyātu lillāhi waṣ-ṣalawātu waṭ-ṭayyibāt…), lalu selawat (Allāhumma ṣalli 'alā Muḥammad…), lalu doa perlindungan dari empat perkara (Allāhumma innī a'ūdzu bika min 'adzābi jahannam…), lalu salam. Duduknya tawarruk. Lafal tasyahudnya sama dengan tahiyat awal; yang membedakan adalah doa sesudah salawat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.