Pertanyaan
- Apa hukumnya menuduh bahwa ijazah seseorang palsu?
Jawaban
-
Khazanah tidak memuat fatwa yang judulnya persis soal menuduh ijazah palsu. Karena itu jawabannya disusun dari naskah-naskah terdekat, dan perkembangannya perlu dibaca berurutan.
-
Fatwa 35/2021 (Gibah dan Kebohongan) membedakan dua kemungkinan secara tegas, mengikuti hadis Abu Hurairah r.a.: bila yang dikatakan tentang orang itu benar tetapi ia tidak menyukainya, itu gibah; bila yang dikatakan tidak benar, itu kebohongan (buhtan). Naskah ini menulis: “Kebohongan seperti itu menjadi tuduhan dan bahkan fitnah yang keji. Orang yang menuduh harus mengemukakan bukti terhadap tuduhan atau fitnahnya itu. Apabila dia tidak bisa memberikan bukti, maka tuduhan itu menjadi bumerang baginya.” Jadi menuduh ijazah orang palsu tanpa bukti jatuh sebagai tuduhan/fitnah, bukan sekadar omongan biasa.
-
Fatwa 36/2019 (Hukum Germo) memberi kerangka fikih jinayat yang dipakai Tarjih. Di situ qadzaf didefinisikan sebagai “menuduh berbuat zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi” dan termasuk kelompok hudud, sementara takzir adalah “tindak pidana selain yang disebutkan di atas yang hukumannya diserahkan kepada penguasa.” ⚠️ Catatan: penempatan tuduhan selain zina (termasuk tuduhan ijazah palsu) ke dalam wilayah takzir adalah rangkuman saya atas kerangka naskah tersebut, bukan bunyi putusan.
-
Tanfidz Fikih Informasi 2025 menambah dua tuntunan yang langsung menyangkut kasus ini: prinsip selektif dan hati-hati (al-iḥtiyāṭ) dengan tabayyun (klarifikasi) lebih dahulu, dan penegasan bahwa “jika informasi menyangkut aib pribadi seseorang, maka informasi tersebut hendaknya disampaikan hanya pada individu yang bersangkutan sebagai nasihat.” Naskah itu juga memperingatkan: “Menyebarkan informasi tanpa klarifikasi dapat menyebabkan seseorang dapat jatuh dalam tindakan tercela dan menyesal, karena boleh jadi informasi yang telah disebarkannya mengandung kebohongan dan fitnah.”
-
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 (disidangkan 10 Oktober 2025) memutuskan bahwa menggunakan ijazah palsu itu haram — termasuk tazwīr (pemalsuan) dan gisy (penipuan), serta jarīmah ta‘zīriyyah. ⚠️ Ini penting dibedakan: mengharamkan perbuatan memakai ijazah palsu tidak berarti membenarkan menuduh orang tanpa bukti. Keduanya perkara berbeda.
Dalil
-
Firman Allah:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمُ بَعْضًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari kesalahan orang lain, dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain.” [Q.S. al-Hujurat (49): 12] — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan -
Sabda Rasulullah saw.:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قومٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِيْ، وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
“Jika orang-orang itu diberi/diperkenankan karena dakwaan mereka, pasti orang-orang akan mendakwa harta kaum lain dan darah mereka, akan tetapi bukti itu (wajib dikemukakan oleh) orang yang menuduh, dan sumpah itu (wajib diucapkan oleh) orang yang mengingkari.” [H.R. al-Baihaqi] — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan -
Hadis pembeda gibah dan kebohongan:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: ... إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ
“…Jika apa yang engkau katakan tentang saudaramu itu benar, maka sungguh engkau telah menggibahnya, dan jika dia tidak seperti apa yang engkau katakan, maka engkau telah membuat kebohongan atasnya.” [H.R. Muslim no. 2589] — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
Catatan
- Belum ditemukan dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri fatwa yang secara khusus membahas tuduhan ijazah palsu (bukan penggunaannya). Bila ijazah itu terbukti palsu, naskah Fikih Informasi mengarahkan agar hal yang menyangkut aib pribadi disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai nasihat, bukan disiarkan; jalur resmi/kelembagaan tidak diatur dalam naskah yang saya baca. Untuk kasus konkret yang sudah menimbulkan sengketa, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Menuduh ijazah seseorang palsu tanpa bukti adalah tuduhan yang dilarang — masuk kategori kebohongan dan fitnah yang keji; penuduh wajib mengemukakan bukti, dan bila gagal, tuduhan itu “menjadi bumerang baginya.” Bila tuduhannya benar, perbuatan itu tetap gibah (membicarakan apa yang tidak disukai orang tersebut), sehingga tuntunannya adalah tabayyun lebih dahulu dan menyampaikannya kepada yang bersangkutan sebagai nasihat, bukan menyebarkannya. Adapun memakai ijazah palsu itu sendiri telah diputuskan haram.
Sumber
- Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021, Fatwa No. 35)
- Fatwa 36 2019 Hukum Germo (2019, Fatwa No. 36)
- Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (disidangkan 2025, terbit 2026)
- Qadzaf · Al Tabayyun
Wallahu a'lam bish-shawab.