Pertanyaan
- Apakah memberi uang jajan kepada anak usia 16 tahun (kelas 12 SMA) hukumnya wajib bagi orang tuanya?
- Sampai umur berapa kewajiban orang tua menafkahi anak?
Jawaban
-
Usia 16 tahun dan masih sekolah bukan alasan terputusnya nafkah. Tarjih menetapkan bahwa yang menjadi patokan bukan angka usia, melainkan kedewasaan dan kemandirian ekonomi. Fatwa 20/1998 menyatakan:
"Termasuk dalam kriteria memberi nafkah ialah memenuhi biaya pendidikannya. Batas kewajiban orang tua memberi nafkah ialah sampai anak menjadi dewasa dan mampu berdiri sendiri atau bisa mencari nafkah sendiri. Oleh karena itu sekalipun sudah dewasa tetapi apabila belum bisa mandiri, karena masih dalam masa studi, umpamanya, maka nafkahnya masih menjadi tanggungan orang tua."
— Fatwa 20 1998 Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Atas Nafkah Anaknya -
Soal angka usia, naskah itu justru menyatakan tidak ada ketetapan angka. Fatwa 20/1998 menulis: "Al-Qur'an maupun hadis Nabi saw tidak menyebutkan secara pasti berapa usia dewasa tersebut. Dalam hadis hanya disebutkan bahwa tanda aqil balig yang dapat menerima taklif atau bebanan, khususnya dalam soal ibadah ialah bagi anak laki-laki apabila sudah ihtilam/mimpi, sedangkan perempuan apabila sudah menstruasi." Jadi baligh (batas taklif ibadah) tidak identik dengan batas kewajiban nafkah.
-
Fatwa 28/1999 memberi rumusan syarat yang lebih tegas: "wajib atas orang tua memberi nafkah kepada anak. Syarat wajibnya itu apabila anak masih kecil atau sudah besar tetapi belum mempunyai penghasilan." — Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama
-
Fatwa 01/2019 menguatkan hal yang sama, khususnya bagi anak yang tidak lagi tinggal bersama orang tua: kewajiban menafkahi tetap melekat, dan ditegaskan bahwa "anak saudara masih berumur 16 tahun, yang umur tersebut masih masuk ke dalam kategori anak-anak". Fatwa ini juga mengutip UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 45 ayat (2): kewajiban orang tua "berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri". — Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak
-
Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) menempatkan nafkah sebagai hak sipil anak, dan menyebut rincian serta ukurannya: "para ulama fikih bersepakat tentang kewajiban nafkah itu dibebankan kepada orangtua, di mana nafkah itu meliputi segala yang berhubungan dengan kebutuhan makanan (ṭa'ām), pakaian (kiswah) dan tempat tinggal (suknah)… Ukuran pemberian nafkah tersebut didasarkan dua hal yaitu, kemampuan orangtua dan sesuai dengan kebutuhan anak itu sendiri." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
Dalil
-
QS aṭ-Ṭalāq (65): 7 —
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya." — dikutip dalam Fatwa 20 1998 Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Atas Nafkah Anaknya
-
QS al-Baqarah (2): 233 — potongan yang dikutip Keputusan 54/2024: "… dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu (yang memiliki anak) dengan cara makruf…" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
-
Hadis yang dikutip Fatwa 20/1998 mengenai batas kedewasaan non-materiil: kewajiban orang tua "batasan tanggungjawabnya yaitu sampai anak menjadi dewasa, mampu menentukan jalan hidupnya sendiri."
-
Kewajiban orang tua memberi nafkah juga dirumuskan dalam Keputusan Tarjih XXVIII (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah), Bab III, yang menempatkan pemenuhan hak anak — termasuk "memberi rizki kepada anak hanya yang baik-baik saja" — sebagai kewajiban orang tua, dan berlaku adil di antara anak-anak. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
Catatan
-
Perlu dibedakan dengan jujur: naskah-naskah Tarjih tidak memakai istilah "uang jajan" dan tidak menetapkan pos itu sebagai kewajiban tersendiri. Yang ditetapkan adalah kewajiban nafkah — mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, serta biaya pendidikan — dengan ukuran kemampuan orang tua dan kebutuhan anak. Jadi pertanyaan "wajib atau tidak" tidak dijawab oleh arsip dengan kategori "uang jajan", melainkan dengan kategori nafkah dan biaya pendidikan; perincian nominalnya tidak diatur.
-
Perkembangan lintas tahun: rumusan 1998 dan 1999 sudah sejalan (nafkah sampai dewasa dan mandiri, bukan semata angka usia); 2019 menambahkan rujukan hukum positif (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 45) dan menegaskan usia 16 tahun masih kategori anak; 2024 menambahkan kerangka Fikih Perlindungan Anak yang menempatkan nafkah sebagai hak sipil anak dengan ukuran kemampuan orang tua dan kebutuhan anak. Tidak ada naskah yang merevisi atau membatalkan yang lain — posisinya konsisten sejak 1998.
-
Sebagai orang tua/wali, keputusan teknis besaran dan bentuk pemberian sebaiknya dikonsultasikan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat, karena arsip tidak memuat ketentuan nominal.
Kesimpulan
- Nafkah anak usia 16 tahun yang masih duduk di SMA kelas 12 masih menjadi tanggungan orang tua, karena anak belum mampu berdiri sendiri — bukan karena angkanya 16, tetapi karena ia belum mandiri dan masih dalam masa studi. Batas kewajiban nafkah adalah sampai anak dewasa dan mampu berdiri sendiri/mempunyai penghasilan (dalam rumusan UU yang dikutip Tarjih: sampai anak kawin atau dapat berdiri sendiri). Tidak ada batas umur angka yang ditetapkan Al-Qur'an maupun Hadis; yang ada adalah tanda baligh untuk taklif ibadah, yang tidak identik dengan batas nafkah. Besarnya disesuaikan dengan kemampuan orang tua dan kebutuhan anak.
Sumber
- Fatwa 20 1998 Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Atas Nafkah Anaknya (1998)
- Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama (1999)
- Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak (2019)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (Keputusan 54/2024, Fikih Perlindungan Anak)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.