Pertanyaan
- Bagaimana caranya agar suami tidak merasa takut terhadap istrinya?
Jawaban
-
Arsip Tarjih yang saya telusuri tidak memuat naskah yang secara khusus membahas "rasa takut suami kepada istri". Yang tersedia adalah tuntunan mu'āsyarah bil-ma'rūf (pergaulan suami-istri secara baik), dan di situlah jawabannya berada.
-
Keputusan Tarjih tentang Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menetapkan kewajiban bersama suami-istri: "Suami-istri harus saling menghargai, menghormati, mempercayai dan berlaku jujur satu dengan yang lain"; "Suami-istri tidak mencari-cari kesalahan pasangannya dan harus berlapang dada dan pemaaf"; serta "Setiap persengketaan harus dihadapi dengan makruf dan harus bersedia menerima penyelesaian" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba.
-
Untuk pihak istri, naskah yang sama menyebut kewajibannya meliputi: "Mentaati suami dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan"; "Menghormati suami serta bersikap baik dan santun kepada suami"; dan "Mengingatkan suami dan mendialogkan dengan cara yang makruf atas kelalaian dalam menunaikan kewajiban, kebenaran dan kebaikan" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba.
-
Tuntunan Adabul Mar'ah fil Islam menguraikan sikap itu lebih konkret: "senantiasa harus bersikap sopan-santun, bermanis muka, ramah-tamah, dengan menampakkan kecintaan dan kepercayaan yang penuh terhadap suami. Segala gerak-gerik, tingkah-laku, tutur kata yang lemah lembut disertai dengan budi-bahasa yang menarik bukan saja merupakan tali pengikat seorang suami kepada istrinya, tetapi juga sebagai landasan yang tetap mengokohkan kerukunan dan kedamaian di dalam keluarga (rumah tangga)" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam. Pada bagian "Akhlak antara suami-istri" disebutkan pula bagi istri: "Setia dan taat kepada suami", "Senantiasa lemah-lembut, berbudi bahasa dan bermuka manis terhadap suami" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam.
-
Pola hubungan yang dituju naskah itu bukan relasi takut, melainkan kesetaraan nilai kemanusiaan: "Komunikasi yang setara adalah komunikasi yang dilakukan dengan cara saling pengertian, penghargaan dan penghormatan antar-anggota keluarga" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba.
-
Perlu dicatat, kewajiban itu tidak satu arah. Suami pun dibebani "Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba; dan dalam daftar akhlak suami-istri: "Jangan berbuat sesuatu yang tidak menyenangkan istri", "Menghindari silang sengketa", "Saling cinta-mencintai dengan istri" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam.
Dalil
-
"وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا" — "Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" [QS an-Nisā' (4): 19] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
-
"هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ" — "Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka" [QS al-Baqarah (2): 187] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
-
"وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ" — "Mereka para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara makruf" [QS al-Baqarah (2): 228] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
-
Hadis dari Abū Hurairah: "أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا" — "Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya" [HR at-Tirmiżī] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
Catatan
- Pertanyaan ini menyangkut keadaan rumah tangga yang konkret. Arsip yang berhasil saya telusuri memuat tuntunan umum pergaulan suami-istri, bukan pembahasan khusus atas rasa takut suami kepada istri; naskah-naskah utama di atas juga tidak mencantumkan tahun dalam arsip. Yang dapat dipastikan: prinsip saling menghormati, kelemahlembutan, dan penyelesaian sengketa secara makruf diulang kembali dalam Fatwa 08/2017 tentang Menyatukan Penghasilan Suami Istri — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri. Untuk persoalan yang bersifat pribadi dan mendesak, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Menurut khazanah Tarjih, rasa aman dalam rumah tangga dibangun dengan mu'āsyarah bil-ma'rūf: istri bersikap santun, lemah lembut, dan bermuka manis kepada suami; suami pun wajib menghormati istri, tidak berbuat yang tidak menyenangkan, dan menghindari kekerasan ucapan maupun tindakan; keduanya saling menghargai dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang makruf.
Sumber
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Keputusan Tarjih tentang Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Bab III)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
- Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
- Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017)
Wallahu a'lam bish-shawab.