Pertanyaan
- Bagaimana hukum mengerjakan shalat sunnah di hari Jum'at ketika adzan sedang berkumandang?
Jawaban
-
Arsip Tarjih membedakan dua hal yang sering dicampur: shalat sunnah sebelum adzan (qablal Jum'at) dan shalat sunnah sesudah adzan (yang biasa disebut qabliyah Jum'at).
- Yang bertuntunan adalah sebelum adzan. Fatwa Tarjih menegaskan:
"Pengertian dari shalat sunnah qabliyah adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah adzan dikumandangankan sebelum menunaikan shalat wajib. Dalam hal ini shalat qabliyah Jum'at memang tidak ada tuntunannya. Namun yang ada adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum adzan Jum'at dikumandangkan, bisa berupa shalat sunnah mutlaq yang bisa dikerjakan semampu kita." — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At
- Yang masuk masjid saat adzan berkumandang: jangan langsung shalat, tetapi menirukan adzan lebih dulu, berdoa, baru shalat dua rakaat tahiyatul masjid. Ini justru yang ditanyakan dan dibenarkan oleh Tarjih:
"…yakni seseorang yang masuk masjid dikala muadzdzin mengumandangkan adzannya, maka ia berdiri dengan menirukan adzan itu baru kemudian setelah selesai berdoa melakukan shalat dua rakaat yang terkenal dengan nama tahiyyatul masjid." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat (Tanya Jawab Agama 4, "Shalat Tahiyyatul Masjid Saat Adzan")
-
Bila shalat sunnah sudah terlanjur dimulai sebelum adzan lalu adzan berkumandang, boleh diteruskan sampai merasa cukup; dan bila memilih berhenti lalu duduk diam, itu pun boleh. Yang keliru adalah menganggap shalat sunnah sebelum Jum'at hanya dua rakaat dan letaknya sesudah adzan pertama — sebab adzan pertama (tambahan masa Utsman) tidak ada di masa Nabi — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan (Tanya Jawab Agama 2, no. 5 "Duduk Sesudah Adzan Pertama Shalat Jumat").
-
Penegasan yang sama diulang dalam Tanya Jawab Agama 5:
"…yang kami maksud dengan qablal Jum'at adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum khatib naik mimbar (sebelum adzan). Dan ini bisa berupa shalat sunat bakdal wudlu, shalat sunat tahiyatul masjid, shalat sunat mutlaq (ada yang menyebut shalatul intizar) yang bisa dikerjakan seberapa saja mampu kita…" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
Dalil
🔹
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى.
"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at dan memakai wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian ia keluar sehingga ia sampai di masjid kemudian ia shalat semampunya dan tidak mengganggu siapapun, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan khutbah Imam… maka perbuatan tersebut menjadi pembebas dosa antara Jum'at hari itu dan Jum'at yang lain." [HR. Ahmad] — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At
🔹
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الجُمُعَةَ فَصَلّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّى مَعهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الجُمْعَةِ الاُخْرَى وَ فَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ.
"Barangsiapa yang mandi dan mendatangi shalat Jum'at kemudian ia shalat sunnah semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah imam sampai selesai…" [HR. Muslim] — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At
- Hadis Abu Qatadah dan Jabir tentang shalat dua rakaat sebelum duduk ketika masuk masjid, yang oleh naskah disebut sebagai dasar tahiyatul masjid — Tanya Jawab Agama 5 Shalat; bunyi tuntunannya dalam HPT: "Apabila kamu masuk masjid pada waktu Imam sedang berkhutbah, maka kerjakanlah (shalat dua rakaat)" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah.
Catatan
- Naskah Tarjih tidak menetapkan larangan (haram) mengerjakan shalat sunnah berbarengan dengan adzan; yang ditegaskan adalah tuntunannya: menjawab adzan lebih dahulu, lalu shalat tahiyatul masjid, dan bahwa shalat sunnah yang bertuntunan di hari Jum'at adalah yang dikerjakan sebelum adzan.
- Perlu diingat, Majelis Tarjih menuntunkan adzan Jum'at satu kali ketika imam/khatib naik mimbar — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok; jadi "sebelum adzan" dalam penjelasan di atas berarti sebelum khatib naik mimbar.
- Bila yang dimaksud adalah shalat sunnah ketika khatib sudah berkhutbah (bukan saat adzan), naskahnya berbeda dan dapat ditelusuri tersendiri.
Kesimpulan
- Shalat sunnah yang bertuntunan di hari Jum'at dikerjakan sebelum adzan (sebelum khatib naik mimbar): tahiyatul masjid, shalat sunnah wudhu, dan shalat sunnah mutlaq seberapa mampu. Adapun yang masuk masjid saat adzan sedang berkumandang hendaknya menirukan adzan lalu berdoa, baru mengerjakan shalat dua rakaat; shalat sunnah yang dikhususkan sesudah adzan Jum'at (qabliyah Jum'at) tidak ada tuntunannya.
Sumber
- Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At (Fatwa Tarjih, disidangkan 19 September 2014, dipublikasikan 2015)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat (Tanya Jawab Agama Jilid 4, no. 11)
- Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 5)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan (Tanya Jawab Agama Jilid 2, no. 5)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat (Tanya Jawab Agama Jilid 3, no. 1 dan 9)
- Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (HPT Jilid 1, Kitab Shalat Jum'ah)
- Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (Fatwa Tarjih 2015)
Wallahu a'lam bish-shawab.