ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah ngisi kultum harus orang yang terlatih
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:57 WIB
Apakah ngisi kultum harus orang yang terlatih

Pertanyaan

  • Apakah orang yang mengisi kultum harus orang yang terlatih?

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak memuat ketentuan bahwa pengisi kultum harus "orang yang terlatih" dalam pengertian formal (berijazah, bersertifikat, atau lulus pelatihan tertentu). Yang ditekankan adalah ilmu yang memadai, bukan latar pelatihan.

  • Fatwa 06/2022 (disidangkan 8 Oktober 2021) menyatakan: "Hal yang perlu dihindari justru berdakwah tanpa ilmu yang memadai." Dan: "Tetapi apabila pemahaman pada suatu ilmu itu sudah memadai, maka tidak ada masalah berdakwah dengan ilmu yang didapat dari membaca."

  • Namun fatwa yang sama juga membatasi: "ada ilmu yang memang harus dipelajari dengan bimbingan guru atau ulama, ilmu syariat misalnya. Ketika seseorang mempelajari ilmu syariat, maka ia harus belajar di bawah bimbingan guru atau yang kompeten di bidangnya. Ilmu syariat tidak dapat dipelajari secara otodidak atau dengan guru yang salah, sebab jika hal itu terjadi, maka ia bisa terjebak pada kesesatan dan penyimpangan tentang makna dan tujuan syariat. Hal ini akan membahayakan bagi dirinya dan umat." Jadi untuk materi kultum yang berupa ilmu syariat, bimbingan guru/ahli yang kompeten tetap disyaratkan — inilah makna "terlatih" yang ditegaskan Tarjih.

Perkembangan lintas tahun:

  • 1999 — Fatwa 20/1999 menegaskan bahwa "manqul-musnad-muttasil" (dinukil–bersanad–bersambung) adalah "syarat-syarat yang dirumuskan tokoh ahli hadis ... dalam mengumpulkan hadis-hadis sebelum dibukukan dalam kutubus-sittah", bukan syarat bagi penyebaran seluruh ilmu keislaman.
  • 2014 — Fatwa 18/2014 menempatkan kultum tarawih sebagai "ibadah ghairu mahdhah" dan "salah satu 'urf atau kebiasaan yang hanya ada di Indonesia atau di wilayah Asia Tenggara saja". Fatwa ini juga menegaskan penyampai kultum adalah "seorang da'i atau mubaligh".
  • 2016 — Fatwa 15/2016 (disidangkan 2013) menegaskan: "Suatu ilmu, selama ilmu itu baik dan tidak bertentangan dengan syariat serta bermanfaat untuk umat, maka tidak ada persoalan untuk mempelajarinya meskipun tanpa mengetahui sanad dari ilmu tersebut", sambil menegaskan bahwa sanad tetap wajib dalam konteks ilmu hadis.
  • 2022 — Fatwa 06/2022 memperjelas dan memperluas: penolakan berdakwah bagi yang belajar tanpa guru disebut sebagai "tindakan kehati-hatian (ihtiyat) dari pemahaman yang kurang utuh", dan yang menentukan bukan cara belajarnya melainkan "pemahaman pada suatu ilmu itu sudah memadai" atau belum.

Dalil

  • عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا [رواه البخاري]

"Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan" [H.R. al-Bukhari, no. 100] — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru

  • وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

"Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung" [Q.S. Ali Imran (3): 104] — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru

  • فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ

"Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui" [Q.S. an-Nahl (16): 43] — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru

  • طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim" [H.R. Ibnu Majah, no. 224] — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru

Catatan

  • Yang dinilai Tarjih adalah kecukupan ilmu dan kompetensi pada bidang yang disampaikan, bukan ada atau tidaknya sertifikasi pelatihan. Kultum juga ditempatkan sebagai kebiasaan ('urf) keagamaan, bukan ibadah mahdhah, sehingga tidak memiliki syarat formal baku seperti rukun khutbah. Fatwa 18/2014 hanya memberi tuntunan agar penyampai kultum tarawih sebaiknya ikut shalat tarawih berjamaah dan memberi penjelasan bila berhalangan. Saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus menetapkan kriteria "terlatih" bagi pengisi kultum.

Kesimpulan

  • Tidak ada ketentuan bahwa pengisi kultum harus orang yang terlatih secara formal. Yang menjadi syarat adalah ilmu yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan; untuk materi ilmu syariat, ia harus belajar di bawah bimbingan guru atau orang yang kompeten di bidangnya, dan berdakwah tanpa ilmu yang memadai justru harus dihindari.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.