Pertanyaan
- Bagaimana hukum akikah jika pelaksanaannya baru dilakukan setelah seseorang dewasa?
Jawaban
- Hukum akikah adalah sunah muakkadah (sunah yang ditekankan), bukan wajib. Pelaksanaannya dituntunkan pada hari ketujuh kelahiran, dan yang dituntut melaksanakannya adalah orang tua si anak. Karena itu, seseorang tidak disyariatkan dan tidak disunahkan mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa.
- Dalil dasarnya sabda Nabi saw.:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ
Artinya: "Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah)." [HR. Abu Dawud no. 2842]
Dalil
-
Batas waktunya:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Artinya: "Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya." [HR. lima ahli hadis dari Samurah bin Jundub, disahihkan at-Tirmidzi] — Fatwa 17 2012 Hukum Akikah Akikah Diri Sendiri Akikah Bersama Kurban
- Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun (semuanya sejalan):
- 1998 (Fatwa 52/1998): waktu akikah terbatas pada hari ketujuh; penyembelihan karena kelahiran anak di luar masa itu "tidak disebut aqiqah tetapi tasyakuran biasa", sehingga hukumnya bukan lagi sunah muakkadah melainkan sunah biasa — Fatwa 52 1998 Bacaan Tahiyyat Awal Basmalah Qurban Belum Aqiqah
- 2012 (Fatwa 17/2012): hadis yang membolehkan akikah pada hari ke-14/21 dan hadis "Nabi mengakikahi dirinya setelah kenabian" dinilai daif oleh para ulama, sehingga tidak diamalkan. Kesimpulannya: "seseorang tidak perlu mengakikahi diri sendiri", dan "tidak ada tuntutan akikah ketika sudah melebihi 7 hari kelahiran bayi, maupun tatkala seseorang sudah dewasa."
- 2015 (Fatwa 12/2015): menegaskan batasnya, yaitu baligh: "jika tidak bisa dilakukan pada hari tersebut, maka boleh dilakukan pada hari-hari lain yang longgar. Hanya saja waktunya dibatasi hingga anak tersebut baligh... Jika sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi melakukan aqiqah karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya." Dinyatakan pula: "Anda tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Nabi saw., para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut." — Fatwa 12 2015 Akikah Sudah Dewasa
- 2019 (Fatwa 29/2019): menegaskan kembali bahwa hadis pelaksanaan akikah selain hari ketujuh dinilai daif dan "tidak dapat dijadikan hujjah", sehingga yang diamalkan adalah hari ketujuh — Fatwa 29 2019 Akikah Satu Bulan Setelah Kelahiran
- 2021 (Fatwa 14/2021): akikah adalah sunah muakkadah yang dibebankan kepada yang mampu, dilaksanakan pada hari ketujuh oleh orang tua; bila orang tua tidak mampu maka tidak ada dosa, dan pihak lain (termasuk pengasuh) boleh membantu — Fatwa 14 2021 Orangtua Asuh Menyelenggarakan Akikah
Catatan
- Fatwa 17/2012 memberi jalan keluar bila hewan sudah terlanjur disiapkan untuk maksud akikah yang sudah lewat waktunya atau untuk mengakikahi orang dewasa: "alangkah baiknya jika disarankan untuk dialihkan niatnya sebagai hewan kurban." Namun ditegaskan: "tidak dibenarkan menyatukan niat antara akikah dan kurban, yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, akikah dan kurban sekaligus."
- Yang menjadi objek penelusuran di sini adalah ketentuan hukum, bukan penilaian atas niat atau keadaan pribadi seseorang. Untuk kasus keluarga yang rumit, silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Akikah tidak disyariatkan dilakukan setelah dewasa/baligh; tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk mengakikahi dirinya sendiri, dan orang tua tidak berdosa karena hukumnya bukan wajib melainkan sunah muakkadah. Posisi ini konsisten sejak 1998 sampai 2021.
Sumber
- Fatwa 52 1998 Bacaan Tahiyyat Awal Basmalah Qurban Belum Aqiqah (1998)
- Fatwa 17 2012 Hukum Akikah Akikah Diri Sendiri Akikah Bersama Kurban (2012)
- Fatwa 12 2015 Akikah Sudah Dewasa (2015)
- Fatwa 29 2019 Akikah Satu Bulan Setelah Kelahiran (2019)
- Fatwa 14 2021 Orangtua Asuh Menyelenggarakan Akikah (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.