Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.
Pertanyaan
- Apa yang bisa dijelaskan tentang takbir zawaid (takbir tambahan dalam shalat Id)?
Jawaban
-
Takbir zawaid adalah takbir tambahan dalam shalat Idain (Idul Fitri dan Idul Adha): tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua. Bilangan ini tidak termasuk takbiratul ihram dan takbir intiqal (takbir perpindahan gerakan).
-
Keputusan ini berasal dari Muktamar Tarjih ke-20 di Garut, Jawa Barat, tahun 1976 (1396 H), yang ditanfidzkan PP Muhammadiyah tahun 1977. Bunyi putusannya:
ثُمَّ يُكَبِّرُ بَعْدَ تَكْبِـيْرَةِ اْلإِحْرَامِ سَبْعَ تَكْبِيْرَاتٍ لِلرَّكْعَةِ اْلأُوْلَى وَخَمْسًا لِلثَّانِيَـةِ.
"Kemudian ia bertakbir setelah takbiratul ihram tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir (setelah takbir intiqal) pada rakaat kedua." — Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita
Perkembangan naskah lintas tahun:
-
Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tanpa tahun) — menyebut bahwa yang sudah menjadi keputusan di Garut ialah takbir zawaid 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua, dan bilangan itu selain takbiratul ihram serta takbir kembali dari ruku'. Pada halaman yang sama juga ditegaskan tidak ada tuntunan bacaan dzikir khusus di sela-sela dua takbir, dan persoalan mengangkat tangan pada tiap takbir zawaid belum diputuskan karena dalil khususnya dinilai dha'if. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya
-
Tanya Jawab Agama Jilid 5 (tanpa tahun) — menegaskan bahwa 7 kali dibaca setelah takbiratul ihram dan 5 kali pada rakaat kedua dibaca setelah takbir bangun dari sujud. Soal imam yang lupa: "Imam yang lupa melakukan takbir zawaid pada shalat 'Ied, tidak membatalkan shalat. Karena tidak ada dalil yang menunjuk kepada hukum wajibnya takbir zawaid." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
-
Fatwa 12.D tahun 2003 — mengulang putusan Garut dan menjelaskan dasar metodologisnya: manhaj Tarjih memakai as-Sunnah as-Shahihah (al-Maqbulah), sehingga hadis dhaif yang tidak disebabkan kedustaan perawi dan saling menguatkan lewat banyak jalur dapat dipakai. Untuk bacaan di sela takbir dinyatakan: "itu memang tidak kita dapati hadisnya." — Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id Sm No 08 2003
-
Fatwa 19.C tahun 2004 — mengenai bacaan di sela-sela takbir shalat Id: "menurut penelitian kami, tidak ada tuntunannya." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
-
Fatwa 32 tahun 2009 — penjelasan paling lengkap. Disebutkan adanya dua pendapat: pertama, takbir zawaid 7 dan 5; kedua, takbir dalam shalat Idain hanya satu kali sebagaimana shalat biasa. Majelis memilih pendapat pertama dengan tiga dalil dan kaidah Tarjih tentang hadis dhaif yang saling menguatkan. Dalil-dalilnya:
عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِى الْعِيدَيْنِ فِى الأُولَى سَبْعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ وَفِى الآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. [رواه الترمذى]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّكْبِيْرُ فىِ الْفِطْرِ سَبْعٌ فِى اْلأُوْلَى وَخَمْسٌ فِى اْلآخِرَةِ وَالْقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كِلْتَيْهِمَا. [رواه أبو داود]
— Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita
- Tanya Jawab Agama 2024 — tidak mengubah bilangan takbir, hanya menyinggung posisinya: karena dalam shalat Id terdapat takbir zawaid dan "sejauh penelusuran kami tidak ditemukan hadits lain yang menjelaskan kapan waktu membaca doa iftitah," maka doa iftitah dapat dibaca sebelum takbir zawaid atau pun setelahnya, sejalan dengan pendapat jumhur ulama yang bersikap tanawwu'. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Doa Iftitah Dalam Shalat Idul Fit
Dalil
-
Putusan Muktamar Tarjih XX Garut 1976 beserta tiga hadis di atas (at-Tirmidzi, Ahmad, Abu Dawud), dikuatkan kaidah:
اْلأَحَادِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهَا بَعْضًا لاَ يُحْتَجُّ بِهَا إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهَا وَفِيْهَا قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهَا وَلَمْ تُعَارِضْ الْقُرآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ
Artinya: "Hadis-hadis dhaif yang menguatkan satu pada lainnya tak dapat dibuat hujjah, kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya dan tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan Hadis Sahih." — Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita
Catatan
- Naskah-naskah di atas konsisten sejak keputusan Garut 1976 hingga 2024: bilangannya tetap 7 dan 5, dan bacaan dzikir di sela takbir tetap dinyatakan tidak ada tuntunannya. Yang belum mendapat keputusan adalah soal mengangkat tangan pada tiap takbir zawaid, sebagaimana disebutkan dalam Tanya Jawab Agama Jilid 2. Saya belum menemukan naskah Tarjih yang memutuskan hal itu.
Kesimpulan
- Takbir zawaid shalat Id adalah 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua, di luar takbiratul ihram dan takbir intiqal; tidak ada bacaan dzikir khusus di antaranya, dan lupa melakukannya tidak membatalkan shalat.
Sumber
- Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita (2009)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya · Tanya Jawab Agama 5 Shalat
- Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id Sm No 08 2003 (2003)
- Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Doa Iftitah Dalam Shalat Idul Fit (2024)
- Konsep: Takbir Zawaid · Takbir Intiqal
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.