Pertanyaan
- Ada yang datang setelah khutbah selesai, ketika imam sudah bangkit (i'tidal) dari ruku' rakaat kedua, lalu ia ikut berjamaah. Apakah ia harus mengganti dua rakaat?
Jawaban
-
Inti persoalan ini ada pada kaidah penghitungan rakaat bagi makmum masbuk (terlambat), yang sudah tetap dalam HPT: rakaat baru dihitung apabila makmum sempat rukuk bersama imam — bukan sekadar sempat mengikuti gerakan sesudahnya.
-
HPT menuntunkan: "Apabila kamu mendatangi salat berjama'ah dan mendapati imam sudah mulai melakukan salat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan imam. Jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam." (HPT hal. 119, dikutip dalam Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk)
-
Karena imam sudah berdiri tegak dari ruku' saat fulan datang, maka rakaat kedua itu belum ia dapatkan. Kasus ini kemudian bercabang menurut jenis shalatnya:
- a. Jika yang berlangsung adalah shalat Jumat (sebagaimana konteks khutbah yang Anda sebutkan), Fatwa Tarjih 2024 membedakan dua keadaan:
"Adapun jika keterlambatan tersebut tidak disengaja … maka ketika pada saat masbuk masih menjumpai rakaat pertama dan imam dalam keadaan rukuk, ia telah mendapatkan rakaat pertama tersebut dan oleh karenanya ia telah melaksanakan salat Jumat secara lengkap. Sementara jika keterlambatannya itu menjumpai rakaat kedua, maka ia harus melengkapi satu rakaat yang tertinggal setelah imam salam, dan gugurlah kewajiban pelaksanaan ibadah Jumatnya. …
Sedangkan bagi yang masbuknya menjumpai rakaat kedua setelah imam rukuk, ia belum mendapatkan shalat Jumat dua rakaat, sehingga harus melanjutkan dengan shalat Zuhur." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (2024)-
Maka: bila fulan masih sempat rukuk pada rakaat kedua, ia hanya menambah satu rakaat setelah imam salam dan Jumatnya sah. Bila ia datang setelah imam bangkit dari ruku' rakaat kedua (seperti dalam pertanyaan Anda), ia tidak mengganti dua rakaat Jumat, melainkan meneruskan shalatnya sebagai shalat Zuhur.
-
b. Jika yang berlangsung shalat fardhu empat rakaat, prinsipnya sama: apa yang didapati bersama imam adalah permulaan shalatnya, dan sisanya disempurnakan sendiri setelah imam salam. Fatwa 70/1998 menyatakannya untuk kasus yang sejenis:
"Namun apabila imam sudah berdiri dari tahiyyat awal untuk mulai rakaat ketiga, maka makmum masbuk baru mulai rakaat pertama." — Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (1998)
-
Sejalan dengan itu, Fatwa 01/2014 menegaskan: "apabila ia tidak sempat melakukan rukuk bersama imam, maka ia tidak dianggap telah menunaikan satu rakaat penuh walaupun ia sempat melakukan gerakan salat sesudahnya bersama imam … dan saudari harus menyempurnakannya ketika imam sudah mengucapkan salam." — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
-
Penegasan bahwa masbuk menyempurnakan kekurangannya sendiri-sendiri, tanpa membentuk jamaah baru: Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014).
Dalil
- Sabda Rasulullah saw.:
«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا» [رواه الدارقطني]
-
"Barangsiapa menjumpai ruku' dari salat sebelum imam berdiri tegak dari ruku'nya, maka berarti dia telah mendapat rakaat sempurna." [HR ad-Daruqutni; hadis senada diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib
-
Dan hadis Abu Hurairah ra.:
«إِذَا جِئْتُمْ إِلَي الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَعُدُّوْهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ» [رواه أبو داود والحاكم وابن خزيمة]
-
"Apabila kamu mendatangi salat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung sebagai satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)." — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
-
Juga: «مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلَاةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاة» — "Siapa saja yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat (rukuk), ia mendapatkan (satu rakaat) shalat" [HR at-Tirmidzi no. 524] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat
Catatan
- Posisi Tarjih konsisten sejak naskah 1998 sampai 2024 pada kaidah pokoknya: rakaat hanya terhitung bila rukuk didapati bersama imam. Yang berkembang adalah rinciannya pada shalat Jumat — naskah TJA Jilid 2 (dimuat ulang dalam jawaban 2024) menolak anggapan bahwa masbuk Jumat wajib mengganti dengan Zuhur secara mutlak, sedangkan naskah 2024 menegaskan bahwa yang datang pada rakaat kedua setelah imam rukuk memang belum mendapat dua rakaat Jumat dan harus melanjutkan dengan Zuhur. Redaksi pertanyaan Anda masih dapat dibaca untuk shalat fardhu empat rakaat; karena itu kedua kemungkinan disajikan. Untuk penerapan pada kasus konkret di masjid Anda, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Fulan tidak sekadar "mengganti dua rakaat". Karena ia datang setelah imam berdiri dari ruku' rakaat kedua, rakaat kedua itu tidak terhitung baginya. Dalam shalat Jumat, bila rakaat kedua pun tidak didapati rukuknya, ia meneruskan shalatnya sebagai shalat Zuhur; bila masih sempat rukuk pada rakaat kedua, ia hanya menambah satu rakaat setelah imam salam. Dalam shalat fardhu empat rakaat, ia menyempurnakan sendiri kekurangan rakaatnya setelah imam salam.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (2024)
- Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
- Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
- Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (1998)
- Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.