Pertanyaan
- Berapa hari batas seseorang boleh melakukan shalat jamak (dan qashar) selama safar?
Jawaban
-
Dalam arsip Tarjih, jamak dan qashar dijawab berbeda karena batas keduanya tidak sama.
-
Shalat jamak tidak dibatasi jumlah hari. Fatwa 19.C (2004) menyatakan: "Mengenai shalat jama', para ulama tidak membatasi waktunya, sebab shalat jama' dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
-
Shalat qashar — yang menjadi inti pertanyaan "berapa hari" — dijawab dengan dua penekanan yang berbeda lintas tahun:
- Fatwa 19.C 2004 menyebut angka 19 hari sebagai batas paling lama, berdasarkan hadis Ibnu Abbas ra:
- "Hadits pertama menjelaskan bahwa Nabi saw mengqashar dan menjama' shalat di perjalanan selama 19 hari, kemudian para sahabat pun melakukannya. Tetapi apabila lebih dari 19 hari, mereka menyempurnakannya (tidak lagi mengqashar shalat). Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
- Fatwa 24/1999 menegaskan bahwa Nabi saw tidak menetapkan batas jarak safar: "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqashar shalat. Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
- Fatwa 29/2013 menyatakan: "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
- Tanya Jawab Agama 2024 (edisi 20) mengulang rumusan yang sama — safar "tidak terbatas oleh jarak atau waktu tertentu" — dan menegaskan bahwa illat (sebab hukum) jamak-qashar ketika safar adalah zat safar itu sendiri — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
- Fatwa 11/2018 mengutip hadis 19 hari itu, tetapi tidak menarik kesimpulan pembatasan hari; fatwa ini membahas bolehnya mencampur jamak-qashar dengan shalat biasa dalam satu safar — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
Dalil
-
Hadis riwayat al-Bukhari yang dikutip Fatwa 19.C 2004 dan Fatwa 11/2018:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
-
Hadis lain yang dikutip, menunjukkan Nabi saw mengqashar selama tinggal 10 hari di Makkah:
عَنْ يَحْيَى بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعَ قُلْتُ كَمْ أَقَامَ بِمَكَّةَ قَالَ عَشْرًا
"Kami keluar bersama Rasulullah saw dari Madinah ke Makkah, beliau shalat dua rakaat, dua rakaat, hingga kembali ke Madinah. Saya bertanya: berapa hari beliau tinggal di Makkah? Anas menjawab: sepuluh hari." [HR. Muslim] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
Catatan
- Arsip yang berhasil saya telusuri memuat dua penekanan yang tidak sepenuhnya seragam. Naskah 2004 menarik kesimpulan tegas "batas waktu paling lama adalah 19 hari", sedangkan naskah 2013 dan Tanya Jawab Agama 2024 menyatakan safar tidak dibatasi waktu tertentu. Saya tidak menyimpulkan sendiri mana yang menggugurkan mana, karena tidak ada naskah yang secara eksplisit menyatakan mencabut atau merevisi naskah lainnya. Fatwa 2018 mengutip hadis 19 hari tanpa menjadikannya batas.
- Bila kasus Anda menyangkut perjalanan atau menetap dalam jumlah hari tertentu (misalnya tugas belajar, dinas, atau ibadah haji), sebaiknya dikonsultasikan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid, karena arsip memuat dua rumusan di atas.
Kesimpulan
- Jamak: tidak dibatasi jumlah hari. Qashar: satu naskah (2004) menyebut batas paling lama 19 hari berdasarkan hadis Ibnu Abbas; naskah-naskah yang lebih kemudian (2013, TJA 2024, TJA 2025) merumuskan safar sebagai kondisi yang tidak dibatasi jarak maupun waktu tertentu.
Sumber
- Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
- Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
- Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.