ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
batas jamak sholat berapa hari
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:48 WIB
batas jamak sholat berapa hari

Pertanyaan

  • Berapa hari batas seseorang boleh melakukan shalat jamak (dan qashar) selama safar?

Jawaban

Dalil

  • Hadis riwayat al-Bukhari yang dikutip Fatwa 19.C 2004 dan Fatwa 11/2018:

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا

    "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

  • Hadis lain yang dikutip, menunjukkan Nabi saw mengqashar selama tinggal 10 hari di Makkah:

    عَنْ يَحْيَى بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعَ قُلْتُ كَمْ أَقَامَ بِمَكَّةَ قَالَ عَشْرًا

    "Kami keluar bersama Rasulullah saw dari Madinah ke Makkah, beliau shalat dua rakaat, dua rakaat, hingga kembali ke Madinah. Saya bertanya: berapa hari beliau tinggal di Makkah? Anas menjawab: sepuluh hari." [HR. Muslim] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

Catatan

  • Arsip yang berhasil saya telusuri memuat dua penekanan yang tidak sepenuhnya seragam. Naskah 2004 menarik kesimpulan tegas "batas waktu paling lama adalah 19 hari", sedangkan naskah 2013 dan Tanya Jawab Agama 2024 menyatakan safar tidak dibatasi waktu tertentu. Saya tidak menyimpulkan sendiri mana yang menggugurkan mana, karena tidak ada naskah yang secara eksplisit menyatakan mencabut atau merevisi naskah lainnya. Fatwa 2018 mengutip hadis 19 hari tanpa menjadikannya batas.
  • Bila kasus Anda menyangkut perjalanan atau menetap dalam jumlah hari tertentu (misalnya tugas belajar, dinas, atau ibadah haji), sebaiknya dikonsultasikan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid, karena arsip memuat dua rumusan di atas.

Kesimpulan

  • Jamak: tidak dibatasi jumlah hari. Qashar: satu naskah (2004) menyebut batas paling lama 19 hari berdasarkan hadis Ibnu Abbas; naskah-naskah yang lebih kemudian (2013, TJA 2024, TJA 2025) merumuskan safar sebagai kondisi yang tidak dibatasi jarak maupun waktu tertentu.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.