Pertanyaan
- Apa hukumnya ngetroll (sengaja merusak jalannya permainan, mengganggu, atau memancing emosi pemain lain) saat bermain game MOBA?
Jawaban
-
Khazanah tarjih belum memuat fatwa khusus tentang "ngetroll" atau game MOBA. Yang ada adalah putusan tentang hukum bermain game secara umum, dan dari situ bisa dilihat illah (sebab hukum) yang disebutkan Tarjih sendiri.
-
Perkembangan posisi Tarjih:
-
2011 — Fatwa 09/2011 Hukum Game Online. Hukum asal game adalah boleh, dan menjadi haram ketika ada unsur haram di dalamnya. Di antara jenis hiburan yang dilarang, fatwa mengutip Yusuf al-Qaradawi, antara lain: "Permainan atau hiburan yang melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain", "Permainan atau hiburan yang mengandung unsur berbahaya... karena di dalamnya terdapat unsur menyakiti badan sendiri dan orang lain", dan "Permainan atau hiburan yang dilakukan secara berlebih-lebihan". Fatwa juga menegaskan: "Hendaknya game-game dimainkan sesuai dengan porsinya, alias tidak berlebihan." — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
-
2019 — Fatwa 06/2019. Menegaskan kembali kaidah asal boleh, lalu menyoroti illah waktu: "game yang menghabiskan banyak waktu juga bertentangan dengan semangat memelihara agama (hifzh ad-din)", dan permainan yang adiktif tidak sesuai dengan semangat hifzh al-'aql (memelihara akal). — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan
-
2022 — Fatwa 16/2022. Game, termasuk bergenre action, "boleh... namun manfaat dan mudarat di atas perlu menjadi pertimbangan"; mudarat yang disebut antara lain "dapat melalaikan terhadap ibadah dan kewajiban, membuang-buang waktu, mengandung sesuatu yang dilarang oleh agama". — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir
-
2026 — TJA Edisi 15. Memakai kaidah al-umūr bi maqāṣidihā (perkara dinilai berdasarkan tujuannya) dan menyimpulkan bahwa "aktivitas yang tergolong sia-sia dan terlarang adalah tindakan yang tidak memiliki tujuan ibadah atau kemaslahatan". — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat Dan Penayang
-
-
Penerapan pada ngetroll (rangkuman saya, bukan bunyi putusan): karena ngetroll dilakukan dengan sengaja melecehkan, menghina, mengganggu, atau menyakiti pemain lain, ia jatuh ke dalam illah-illah yang justru oleh fatwa 2011 disebut sebagai penghalang kebolehan sebuah permainan, ditambah unsur lagw (sia-sia) sebagaimana dirumuskan TJA 2026. Kebolehan bermain game tidak mencakup perbuatan yang menjadi illah keharamannya.
Dalil
-
Kaidah yang dikutip fatwa:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهِ
"Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya." — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online -
Dan kaidah yang menjelaskan bahwa hukum bergerak mengikuti illah-nya:
اَلْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
"Berlakunya hukum ditentukan dari ada tidaknya sebab hukum." — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan
Catatan
- Arsip tarjih tidak memuat fatwa yang menyebut kata "troll", "MOBA", atau bentuk permainan daring tertentu secara spesifik; yang saya sampaikan adalah penerapan illah dari fatwa-fatwa game di atas, dan itu saya tandai sebagai rangkuman, bukan sebagai putusan. Untuk kasus atau pertanyaan yang lebih rinci, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid.
Kesimpulan
- Bermain game hukum asalnya boleh. Ngetroll — karena di dalamnya ada unsur melecehkan/menghina orang lain, mengganggu, dan perbuatan sia-sia — tidak termasuk kebolehan itu, dan sebaiknya ditinggalkan.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.