ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bgmn hukum merokok?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:48 WIB
Bgmn hukum merokok?

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?

Jawaban

  • Posisi Tarjih berkembang dari masa ke masa, dan naskah terbaru menggantikan yang lama.

1. Naskah paling awal — Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Kesehatan), tanpa tahun tercatat
Tim menjawab bahwa merokok pada dasarnya termasuk masalah makanan/minuman yang asalnya ibahah (mubah) karena tidak ada nash qath'iy yang melarangnya, lalu dinilai dari segi manfaat dan madharatnya. Kesimpulan Tim saat itu:

"Atas dasar pengamatan sementara, maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA, dalam arti bahwa merokok bukanlah termasuk perbuatan yang terpuji, kalau tidak dikatakan perbuatan yang patut dihindari." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan

2. Fatwa 2007 — masih mubah
Majelis Tarjih menjawab bahwa "hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." Dalil yang dikutip: QS al-A'raf (7): 157 tentang penghalalan ath-thayyibat (yang baik) dan pengharaman al-khabaits (yang buruk). — Fatwa 07 Hukum Merokok

3. Fatwa 2010 — berubah menjadi haram dan menggantikan fatwa sebelumnya
Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 menyatakan: "Merokok hukumnya adalah haram", dengan alasan merokok termasuk khabaits (Q. 7: 157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q. 2: 195 dan Q. 4: 29), membahayakan diri dan orang lain (hadis la dharara wa la dhirara), termasuk perkara yang melemahkan (hadis larangan setiap yang memabukkan dan melemahkan), pembelanjaan uang untuk rokok termasuk mubazir (Q. 17: 26–27), serta bertentangan dengan maqashid asy-syari'ah (tujuan syariah). Fatwa ini juga menegaskan: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

4. 2019 — fatwa turunan tentang beasiswa rokok
Karena Fatwa 2010 tidak mengatur secara tegas beasiswa dari perusahaan rokok, Majelis menetapkan bahwa menerimanya "pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa yakni tidak ada cara lain lagi untuk mendapatkan beasiswa lainnya." — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok

5. 2024 — penegasan dan penjelasan ulang
Majelis menegaskan kembali keharaman merokok berdasarkan enam dalil naqli dan dalil ilmiah (tahqiq al-manat), serta menyebut adanya Fatwa MTT No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum merokok rokok elektrik. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te

Dalil

  • وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف: 157]
    "… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …" [Q. 7: 157]
  • وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [البقرة: 195]
    "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" [Q. 2: 195]
  • لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك]
    "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" [HR Ibn Majah, Ahmad, dan Malik]
    — semuanya sebagaimana dikutip dalam Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

Catatan

  • Perubahan dari makruh/mubah (naskah awal dan 2007) menjadi haram (2010) bukan pertentangan yang dibiarkan, melainkan peninjauan kembali yang dinyatakan resmi dalam Fatwa 2010. Naskah 2019 dan 2024 bekerja di atas dasar keharaman itu. Saya belum menelusuri halaman fatwa khusus rokok elektrik 2020 secara tersendiri; yang terbaca adalah penyebutannya dalam naskah 2024.

Kesimpulan

  • Posisi Tarjih yang berlaku adalah merokok hukumnya haram (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010), menggantikan fatwa-fatwa sebelumnya; yang belum merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya, dan yang sudah merokok wajib berusaha berhenti.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:58 WIB
Bagaimana hukum menentukan arah kiblat

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum dan cara menentukan arah kiblat menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?

Jawaban

  • Menghadap kiblat adalah wajib dan merupakan syarat sah salat. Adapun cara menentukan arahnya adalah hasil ijtihad dengan ilmu pengukuran, bukan sesuatu yang ditetapkan secara hitam-putih oleh nash. Karena itu naskah-naskah Tarjih membahasnya sebagai persoalan falak (astronomi), dan posisinya berkembang dari jawaban sederhana ke pedoman hisab yang rinci.

1. Tanya Jawab Agama (tanpa tahun tercatat) — arah kiblat ditentukan dengan ijtihad

"Dalam menentukan arah kiblat ini dengan dilakukan ijtihad, dan yang mendekati kebenaran ialah dengan ilmu pengukuran arah, dan yang menggunakan gampangnya hanya dengan perkiraan, seperti dengan arah barat."

Naskah ini juga menegaskan batas kemampuan: "sekalipun bagi yang tidak dapat tepat menghadap kiblat, arah pun cukup." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat

2. Fatwa 34/1998 — sudut arah kiblat dihitung dari titik Barat
Majelis menjawab pertanyaan tentang angka arah kiblat yang berbeda-beda di buku-buku Kemuhammadiyahan (24,5º dan 22º):

"arah kiblat yang saudara sebutkan dalam surat saudara tersebut adalah sudut kemiringan arah kiblat dari titik Barat atau dari arah Timur-Barat. Untuk mengetahui sudut arah kiblat tersebut secara akurat diperlukan data letak geografis lokasi/tempat yang akurat yang ditandai dengan Lintang … dan Bujur … tempat."

Contoh yang diberikan: Kotagede (7º50' LS, 110º25' BT) → 24º42'; Prambanan (7º45' LS, 110º29' BT) → 24º40'; Wonosari (7º58' LS, 110º35' BT) → 24º42'. Angka 24,5º dinilai paling dekat dengan hasil perhitungan. — Fatwa 34 1998 Arah Kiblat Yang Benar

3. Keputusan Tarjih ke-27, Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab II — pedoman baku
Inilah uraian paling lengkap, dan menjadi rujukan konsep falak Muhammadiyah:

  • Definisi: "arah kiblat adalah arah yang ditunjukkan oleh busur lingkaran besar pada permukaan bumi yang menghubungkan tempat salat dengan Kakbah." Penentuan arah kiblat "pada hakekatnya adalah menentukan posisi Kakbah dari suatu tempat di permukaan bumi".

  • Dasar wajibnya: "para ulama sepakat bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melakukan salat."

  • Rumus: karena bumi bulat, arah kiblat dihitung sebagai segitiga bola (segitiga di permukaan bola) dengan tiga titik sudut: Kutub Utara, tempat salat, dan Kakbah. Dengan diketahui lintang dan bujur tempat serta lintang dan bujur Kakbah, maka a = 90º − φ tempat, b = 90º − φ Kakbah, ∠C = |λ tempat − λ Kakbah|, lalu:

    cotan B = (cotan b · sin a / sin C) − cos a · cotan C

  • Tiga metode pengukuran yang dipakai saat ini: (1) memanfaatkan bayang-bayang kiblat; (2) memanfaatkan arah utara geografis (true north) dengan kompas, tongkat istiwa', atau teodolit; (3) mengamati saat matahari tepat berada di atas Kakbah.

  • Metode ketiga dinyatakan paling mudah: "metode ketiga dapat dilakukan oleh setiap orang dan merupakan cara yang paling sederhana dan bebas hambatan" — tanpa perlu tahu koordinat tempat. Waktunya: 27 Mei (atau 28 Mei pada tahun kabisat) pukul 16.18 WIB, dan 16 Juli (atau 15 Juli pada tahun kabisat) pukul 16.27 WIB. Cukup menegakkan tongkat di tempat yang terkena matahari; "Arah bayangan ini merupakan arah kiblat."
    — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat

Terkait istilah: azimut kiblat didefinisikan sebagai "sudut arah kiblat diukur dari utara sejati", berbeda dari sudut arah kiblat yang diukur dari titik Barat sebagaimana dipakai dalam Fatwa 1998. — Azimut Kiblat, Sudut Arah Kiblat

4. Fatwa 19/2017 — masjid yang sudah terbukti menyimpang wajib diarahkan

"menghadap kiblat merupakan suatu kewajiban bagi orang yang akan melaksanakan shalat, jika masjid belum menghadap ke arah kiblat, maka sudah seharusnya untuk diarahkan sesuai dengan arah kiblat."

Fatwa ini menjawab kasus nyata: setelah arah kiblat diperbaiki, shaf masjid menjadi miring karena bangunan menghadap barat. Ini menunjukkan bahwa pembetulan arah kiblat adalah hal yang ditempuh, bukan sekadar teori. — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum

Dalil

  • قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
    "Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu." [QS al-Baqarah (2): 144]

  • عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَا النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ فَاسْتَقْبِلُوهَا … فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ [رواه البخاري]
    "Dari 'Abdullah bin 'Umar … ketika orang-orang shalat subuh di Quba', tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata, 'Sungguh, tadi malam telah turun ayat kepada Rasulullah saw, beliau diperintahkan untuk menghadap ke arah Kakbah.' … Mereka kemudian berputar ke arah Kakbah." [HR al-Bukhari nomor 388]
    — keduanya sebagaimana dikutip dalam Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum; ayat 144 juga dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat

Catatan

  • Naskah Tarjih juga mencatat bahwa hadis populer "Ka'bah adalah Kiblat bagi orang yang ada di dalam Masjidil Haram… Tanah Haram Makkah adalah Kiblat bagi orang di seluruh penjuru dunia" dinilai dha'if oleh al-Baihaqi karena dalam sanadnya ada 'Umar ibn Hafsh yang tidak dapat dijadikan hujjah. Karena itu jangan menjadikannya sandaran hukum; yang dipakai adalah QS 2:144 dan hadis sahih di atas. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
  • Untuk pengukuran teknis di lokasi tertentu (masjid, tanah, arah bangunan), naskah Pedoman Hisab menuntut data lintang dan bujur tempat yang akurat. Arsip ini memuat rumus dan metodenya, tetapi tidak menetapkan angka arah kiblat untuk setiap lokasi; untuk itu perlu pengukuran oleh ahli falak atau Tim Hisab dan Rukyat setempat.

Kesimpulan

  • Menghadap kiblat wajib dan merupakan syarat sah salat. Arahnya ditentukan melalui ijtihad ilmiah: paling akurat dengan hitungan segitiga bola dari koordinat lintang dan bujur tempat, dan cara paling sederhana yang dibolehkan Pedoman Hisab adalah memakai bayangan matahari pada 27/28 Mei pukul 16.18 WIB atau 15/16 Juli pukul 16.27 WIB. Masjid yang terbukti belum tepat arah kiblatnya wajib diarahkan, dan bagi yang benar-benar tidak dapat tepat menghadap, arahnya saja sudah mencukupi.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.