Pertanyaan
- Bagaimana hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?
Jawaban
- Posisi Tarjih berkembang dari masa ke masa, dan naskah terbaru menggantikan yang lama.
1. Naskah paling awal — Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Kesehatan), tanpa tahun tercatat
Tim menjawab bahwa merokok pada dasarnya termasuk masalah makanan/minuman yang asalnya ibahah (mubah) karena tidak ada nash qath'iy yang melarangnya, lalu dinilai dari segi manfaat dan madharatnya. Kesimpulan Tim saat itu:
"Atas dasar pengamatan sementara, maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA, dalam arti bahwa merokok bukanlah termasuk perbuatan yang terpuji, kalau tidak dikatakan perbuatan yang patut dihindari." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
2. Fatwa 2007 — masih mubah
Majelis Tarjih menjawab bahwa "hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." Dalil yang dikutip: QS al-A'raf (7): 157 tentang penghalalan ath-thayyibat (yang baik) dan pengharaman al-khabaits (yang buruk). — Fatwa 07 Hukum Merokok
3. Fatwa 2010 — berubah menjadi haram dan menggantikan fatwa sebelumnya
Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 menyatakan: "Merokok hukumnya adalah haram", dengan alasan merokok termasuk khabaits (Q. 7: 157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q. 2: 195 dan Q. 4: 29), membahayakan diri dan orang lain (hadis la dharara wa la dhirara), termasuk perkara yang melemahkan (hadis larangan setiap yang memabukkan dan melemahkan), pembelanjaan uang untuk rokok termasuk mubazir (Q. 17: 26–27), serta bertentangan dengan maqashid asy-syari'ah (tujuan syariah). Fatwa ini juga menegaskan: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
4. 2019 — fatwa turunan tentang beasiswa rokok
Karena Fatwa 2010 tidak mengatur secara tegas beasiswa dari perusahaan rokok, Majelis menetapkan bahwa menerimanya "pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa yakni tidak ada cara lain lagi untuk mendapatkan beasiswa lainnya." — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
5. 2024 — penegasan dan penjelasan ulang
Majelis menegaskan kembali keharaman merokok berdasarkan enam dalil naqli dan dalil ilmiah (tahqiq al-manat), serta menyebut adanya Fatwa MTT No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum merokok rokok elektrik. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te
Dalil
- وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف: 157]
"… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …" [Q. 7: 157] - وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [البقرة: 195]
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" [Q. 2: 195] - لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك]
"Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" [HR Ibn Majah, Ahmad, dan Malik]
— semuanya sebagaimana dikutip dalam Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Catatan
- Perubahan dari makruh/mubah (naskah awal dan 2007) menjadi haram (2010) bukan pertentangan yang dibiarkan, melainkan peninjauan kembali yang dinyatakan resmi dalam Fatwa 2010. Naskah 2019 dan 2024 bekerja di atas dasar keharaman itu. Saya belum menelusuri halaman fatwa khusus rokok elektrik 2020 secara tersendiri; yang terbaca adalah penyebutannya dalam naskah 2024.
Kesimpulan
- Posisi Tarjih yang berlaku adalah merokok hukumnya haram (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010), menggantikan fatwa-fatwa sebelumnya; yang belum merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya, dan yang sudah merokok wajib berusaha berhenti.
Sumber
- Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010)
- Fatwa 07 Hukum Merokok (2007)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (2019)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.