ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana hukum rokok?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:47 WIB
Bagaimana hukum rokok?

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?

Jawaban

  • Posisi Tarjih berkembang dan yang berlaku sekarang adalah haram. Berikut urutannya secara kronologis, karena naskah-naskahnya saling menggantikan:

    • Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Kesehatan) — pada tahap awal, Tim menjawab: "Merokok sesuatu yang dapat digolongkan pada masalah makanan dan minuman yang pada dasarnya ibahah (mubah) karena tidak ada yang melarang dengan nash yang qath'iy yang tegas dan tandas." Namun atas dasar pengamatan Tim, disimpulkan: "MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA, dalam arti bahwa merokok bukanlah termasuk perbuatan yang terpuji." Halaman ini juga menyatakan: "Dalam masalah merokok itu belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan

    • 2005 dan 2007 (Fatwa 07 Hukum Merokok) — "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya… Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok

    • 2010 (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010) — posisi direvisi total menjadi haram. Fatwa ini secara eksplisit menyatakan fatwa 2005 dan 2007 "perlu ditinjau kembali", dan: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." Amar fatwanya: "Merokok hukumnya adalah haram karena: merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabā'iṡ yang dilarang dalam Q. 7: 157, perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan…" Fatwa ini juga menetapkan: "Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok", dan "Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti", dengan penerapan prinsip "at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit)" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

    • 2019 (Fatwa 33) — turunan hukum: "Menerima dan memanfaatkan beasiswa dari perusahaan barang-barang haram, adalah bentuk kerjasama atas dosa dan pelanggaran dan ini merupakan hal terlarang", dan "hukum menggunakan beasiswa dari perusahaan rokok pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa yakni tidak ada cara lain lagi untuk mendapatkan beasiswa lainnya." — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok

    • 2020 — Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette: "Muhammadiyah dalam fatwa tersebut mengharamkan rokok elektronik karena perbuatan tersebut sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan dan disebut juga perbuatan bunuh diri dengan perlahan", dengan alasan "Berdasarkan logika qiyas aulawi bahwa keharaman e-cigarette lebih kuat dibanding rokok konvensional, hal ini disebabkan e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang lebih membahayakan daripada rokok konvensional." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika

    • 2024 — penegasan bahwa keharaman masih berlaku, dan fatwa Tarjih tidak dikhususkan untuk warga Muhammadiyah: "Sejatinya fatwa tarjih tidak dikhususkan untuk warga Muhammadiyah saja melainkan untuk umum." Enam alasan keharaman diuraikan ulang (khabā'iṡ, menjatuhkan diri dalam kebinasaan, membahayakan orang lain, zat adiktif/melemahkan, mubazir, dan bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah). — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te

Dalil

  • وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف: 157]
    "— dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …" [Q. 7: 157] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

  • وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [البقرة: 195]
    "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" [Q. 2: 195]

  • وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [النساء: 29]
    "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [Q. 4: 29]

  • وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ [الإسراء: 26-27]
    "… dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan" [Q. 17: 26-27]

  • لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك]
    "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" [HR Ibn Mājah, Aḥmad, dan Mālik]

  • عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ [رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ]
    "Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" [HR Aḥmad dan Abū Dāwūd] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

Catatan

  • Naskah Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang rokok elektrik saya belum membaca lembarannya secara utuh; keterangannya di atas dikutip dari dua halaman lain yang merujuknya.
  • Halaman Tanya Jawab Agama 1 tidak mencantumkan tahun penerbitannya.

Kesimpulan

  • Hukum merokok telah bergerak dari mubah/makruh (2005–2007) menjadi haram sejak Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, yang menyatakan fatwa-fatwa sebelumnya tidak berlaku. Yang belum merokok wajib menghindari, yang sudah wajib berusaha berhenti secara bertahap, dan rokok elektrik pun diharamkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Bagaimana hukum rokok? — ChatHPT