Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.
Pertanyaan
- Apa yang dimaksud pendekatan bayani, burhani, dan irfani, dan bagaimana kedudukannya dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Ketiganya adalah pendekatan ijtihad yang ditetapkan dalam Keputusan Tarjih Musyawarah Nasional XXV di Jakarta tahun 2000 (Bab IV huruf C). Naskah Pengembangan Manhaj Tarjih 2026 mengutipnya: "Dalam Putusan Tarjih tahun 2000 di Jakarta dijelaskan bahwa pendekatan dalam ijtihad Muhammadiyah menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
-
Bayani — "Pendekatan bayani adalah merespons permasalahan dengan titik tolak utama adalah nas-nas syariah (Al-Qur'an dan Sunah)." Pendekatan ini "biasanya banyak digunakan dalam memecahkan masalah-masalah terkait ibadah mahdah (khusus) karena asas hukum syariah tentang ibadah menegaskan bahwa 'Ibadah itu pada asasnya tidak dapat dilaksanakan kecuali yang disyariatkan.'" Karena itu, "apabila orang mengerjakan suatu bentuk ibadah yang tidak disahkan dalam Sunah Nabi Saw., maka ibadah tersebut tidak sah" — berdasarkan sabda Nabi Saw., "Siapa saja mengamalkan suatu amalan yang tidak termasuk ke dalam agama kami, maka ditolak" [HR Muslim]. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
-
Burhani — "Penggunaan burhani adalah merespons permasalahan dengan banyak menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan umum yang berkembang, seperti dalam ijtihad mengenai penentuan awal bulan kamariah, khususnya bulan-bulan terkait ibadah, seperti Ramadan, Syawal atau Zulhijah." Dalam ijtihad Muhammadiyah untuk masalah ini "banyak digunakan capaian-capaian mutakhir ilmu falak, sehingga untuk ini tidak lagi digunakan rukyat." Pendekatan ini dimaksudkan "untuk memberikan dinamika kepada pemikiran tarjih… khususnya di luar bidang ibadah mahdah." Naskah yang sama juga mengingatkan agar kontekstualisasi "tidak semata memaksa nas agar mengikuti konteks saja… yang semuanya dilakukan dalam bingkai maqāṣid asy-syarī'ah sebagai ruang makna." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
-
Irfani — "Pendekatan irfani berdasarkan kepada upaya meningkatkan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa, sehingga suatu keputusan tidak hanya didasarkan kepada kecanggihan otak belaka, tetapi juga didasarkan atas adanya kepekaan nurani untuk menginsafi berbagai masalah dan keputusan yang diambil mengenainya serta mendapatkan petunjuk dari Yang Maha Tinggi." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
-
-
Cara kerja ketiganya: sirkular, bukan pilihan bergantian. "Perlu dicatat bahwa penggunaan ketiga pendekatan tersebut tidak dilakukan secara alternatif di mana satu dan apabila tidak dimungkinkan diambil yang lain. Pendekatan-pendekatan tersebut digunakan secara sirkular, yakni digunakan bersama-sama apabila diperlukan. Namun apabila digunakan satu atau dua di antaranya hal itu sudah mencukupi, maka yang lain tidak diperlukan. Penggunaan ketiga pendekatan ini dimaksudkan untuk satu sama lain saling melengkapi." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
Perkembangan lintas naskah:
-
Putusan 2000 → praktik dalam putusan seni budaya (Munas Tarjih ke-27). Naskahnya menyatakan manhaj tarjih "melalui pendekatan 'bayani, burhani dan irfani'" dipakai untuk membaca seni budaya: "Melalui pendekatan bayani, yaitu dengan menerapkan analisis tekstual…"; "Melalui pendekatan burhani (penerapan analisa rasional/filosofis, analisa konteks/historis, sosial kemasyarakatan, politik ideologis)…"; "Sementara melalui pendekatan irfani, atau penerapan intuitif, diharapkan dapat menangkap makna hakekat atau makna terdalam di balik teks dan konteks." Ketiganya "saling berkait erat antara satu dan yang lainnya (di dalam Manhaj Tarjih digambarkan sebagai spiral) dan membentuk hubungan dialogis melingkar (sirkuler dialektis)." — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya
-
2025 — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer (Keputusan PP Muhammadiyah No. 113/KEP/I.0/B/2025). Di sini ketiganya disebut "model spiral keterkaitan antara tiga epistemologi": "1. Bayani (analisis kebahasaan); 2. Burhani (secara epistemologis, burhani meliputi analisis rasional dan empirik yang berkembang dalam filsafat dan ilmu pengetahuan); 3. Irfani (dalam tradisi Muhammadiyah, irfani digunakan dalam pengertian pemahaman tentang realitas, termasuk realitas tertinggi (realitas Ketuhanan), yang melahirkan keterampilan mengelola kehidupan." — Kitab Zakat Bagian 02 Lampiran Zakat Profesi
-
Panduan Penyusunan Fatwa — irfani dirinci menjadi tiga bentuk. "Pembahasan mengenai irfani dalam Muhammadiyah tidak hanya terbatas pada satu dimensi, melainkan mencakup tiga bentuk, yaitu irfani sebagai ihsan; irfani sebagai pilihan yang terbaik; dan irfani sebagai zuhud dan wara'." Panduan ini juga menjadikan "spiral triadik antara Bayani, Burhani dan Irfani" sebagai penopang bagian kesimpulan fatwa. — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa, Spiral Triadik
-
2026 — Pengembangan Manhaj Tarjih (Keputusan PP No. 68/KEP/1.0/B/2026, Tanfidz Munas XXXII). Ada dua hal baru: (a) butir A.1 "Menambahkan penjelasan tentang irfani seperti dalam panduan di halaman 4"; (b) butir rekomendasi B.1 "Majelis Tarjih dan Tajdid hendaknya melakukan kajian lebih lanjut terkait pendekatan bayani dalam ragam metode menjadi pendekatan lughawi di halaman 35." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii
-
Satu hal yang mudah salah dibaca: "bayani" sebagai pendekatan tidak sama dengan "metode bayani". Naskah 2026 menegaskan: "Dengan metode bayani (harap tidak disamakan dengan istilah bayani dalam pendekatan) adalah suatu metode interpretasi yang ditujukan untuk menjelaskan nas-nas yang sudah ada" — dipakai untuk kasus yang sudah ada nas langsungnya tetapi masih kabur. Jadi pendekatan bayani berporos pada nas sebagai titik tolak; metode bayani adalah salah satu dari tiga ragam metode (bayani, kausasi, sinkronisasi). — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
Catatan
- Penyebutan tahun 2000 sebagai titik tolak saya ambil dari naskah 2026 yang mengutipnya; naskah asli putusan Munas XXV 2000 tidak saya baca langsung dalam penelusuran ini. Saya juga belum menelusuri seluruh halaman arsip yang mungkin menyebut istilah-istilah ini di konteks lain (misalnya fatwa-fatwa tematik lain yang memakai kata "burhani"), sehingga kemungkinan masih ada contoh penerapan lain yang belum tercakup di sini.
Kesimpulan
- Bayani bertolak dari nas (terutama ibadah mahdah), burhani memakai ilmu pengetahuan dan analisis rasional-empiris (misalnya falak untuk awal bulan kamariah), irfani bertumpu pada kepekaan nurani dan kedalaman makna. Ketiganya bukan pilihan bergantian, melainkan spiral yang saling melengkapi, dan sejak 2026 penjelasan irfani diperkaya serta penggunaan istilah "bayani" untuk ragam metode direkomendasikan dikaji ulang menjadi "lughawi".
Sumber
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met (2026)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii (2026)
- Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
- Kitab Zakat Bagian 02 Lampiran Zakat Profesi (Tanfidz 2025, No. 113/KEP/I.0/B/2025)
- Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.