Pertanyaan
Apakah boleh mahar nikah dikirim lewat transfer (bank/e-banking), bukan diserahkan tunai?
Jawaban
-
Pada prinsipnya boleh, selama mahar itu benar-benar diterima dan menjadi milik istri. Yang diatur dalam khazanah tarjih adalah kewajiban mahar serta kebebasan bentuk, jenis, dan jumlahnya atas kesepakatan kedua pihak — bukan cara penyerahannya. Fatwa Tarjih menegaskan mahar boleh berbentuk "barang, uang atau jasa", dan bahwa "tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dan jenis mahar", sehingga "mahar merupakan hasil kesepakatan antara dua belah pihak (pihak mempelai pria dan pihak mempelai wanita), tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak kalah penting dari itu mahar adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh sang istri." Uang yang dikirim lewat transfer tetap berupa uang; yang berubah hanya alat penyerahannya, dan itu termasuk urusan muamalah/kebudayaan yang tidak ditetapkan bentuknya oleh nash.
-
Yang harus dijaga: mahar yang sudah diserahkan "adalah menjadi hak isteri sepenuhnya. Orang tua tidak boleh mencampurinya." Karena itu transfer hendaknya masuk ke rekening/alat pembayaran yang benar-benar dikuasai istri, bukan sekadar janji atau ditahan di rekening pihak lain — agar hak milik istri atas mahar sungguh terwujud.
Dalil
-
QS an-Nisa' (4) ayat 4:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." -
Hadis riwayat Abu Dawud dari 'Uqbah bin 'Amir:
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)." — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar -
Kaidah yang dipakai Tarjih dalam masalah kebudayaan/muamalah:
الأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
"Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab V Konsep Din Al Islam Kebu
Perkembangan naskah lintas tahun:
-
Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Perkawinan) — mas kawin adalah kewajiban suami yang menjadi hak istri; "Besar kecilnya mas kawin ditentukan atas persetujuan kedua belah pihak"; bentuknya dapat berupa barang berharga, barang sederhana, maupun jasa; dan mas kawin yang berupa barang "menjadi hak isteri sepenuhnya". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
-
Fatwa 32/1998 (Lafadz Akad Nikah) — contoh lafaz ijab yang dikutip berbunyi "dengan mahar …… tunai". Perlu dicatat: naskah ini sedang membahas lafaz ijab qabul, bukan menetapkan bahwa penyerahan mahar wajib secara tunai; tidak ada pembahasan di dalamnya tentang cara pembayaran. — Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah
-
Fatwa 04/2019 (Pandangan Islam tentang Mahar) — penegasan paling lengkap: mahar wajib; bentuknya barang, uang, atau jasa; jumlah dan jenisnya disepakati; harus bermanfaat bagi istri; dan merujuk KHI Pasal 30–31 tentang kesederhanaan serta kemudahan mahar. — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
-
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 — dalam konteks lain (infak), Tarjih secara eksplisit menerima pembayaran nontunai: "pembayaran infak bahkan bisa dilakukan dengan cara yang lebih modern, yaitu melalui transfer online e-banking atau menggunakan QRIS". Ini menunjukkan sikap Tarjih bahwa transfer/e-banking adalah cara pembayaran yang wajar dan tidak dipersoalkan, meski naskahnya sendiri berbicara tentang infak, bukan mahar. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat
Catatan
- Saya belum menemukan dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri sebuah fatwa yang secara khusus dan eksplisit membahas mahar yang dikirim melalui transfer. Karena itu jawaban di atas bukan kutipan fatwa tentang transfer, melainkan penerapan ketentuan mahar (bentuk/jenis disepakati, menjadi hak istri sepenuhnya) dan kaidah muamalah yang termuat di halaman-halaman di atas. Bila kelak ditemukan naskah yang membahasnya secara khusus, jawaban dapat disesuaikan.
Kesimpulan
- Mahar sah dan boleh diserahkan melalui transfer, karena syariat tidak mengikat cara penyerahannya, sedangkan bentuk mahar (uang) dan jumlahnya sah menurut kesepakatan. Syaratnya: nilainya sesuai kesepakatan, benar-benar sampai dan menjadi milik istri sepenuhnya, serta tidak mengandung hal yang bertentangan dengan syariat. Untuk kasus yang rumit (misalnya mahar belum lunas atau sengketa harta), sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Sumber
- Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019, Fatwa Tarjih No. 04/2019)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 1, Masalah Perkawinan)
- Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah (1998, Fatwa Tarjih No. 32/1998)
- Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab V Konsep Din Al Islam Kebu (Keputusan Tarjih ke-27, Bab V)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat (2025, Tanya Jawab Agama Edisi 07)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanya menyampaikan apa yang termuat dalam arsip yang berhasil saya telusuri.