Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:59 WIB
Sholat sunnah ba'da Jum'at apa ada
Pertanyaan
Apakah ada shalat sunnah ba'da (sesudah) Jum'at, dan berapa rakaatnya?
Jawaban
Ada. Menurut khazanah Tarjih, sesudah shalat Jum'at disunnahkan shalat tatawwu' dua atau empat rakaat. Lafal HPT: "وَصَلِّ بَعْدَهَا اَرْبَعًا اَوْ رَكْعَتَيْنِ" — "Dan sesudah shalat Jum'at kerjakanlah shalat Tatawwu' 2 atau 4 rakaat" Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat.
Bila dikerjakan di masjid, Nabi saw mengerjakannya empat rakaat; bila di rumah, dua rakaat. Kutipan Fatwa 08/1998: "apabila Nabi saw salat sunnat ba'da Jum'at dilakukan di masjid, beliau mengerjakannya empat rakaat, sedangkan apabila dilakukan di rumah dikerjakan dua rakaat" Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala.
Soal apakah empat rakaat itu dengan tahiyat awal atau sekali salam, naskah 1998 menyatakan: "Apakah yang empat rakaat itu memakai tahiyat awal atau tidak, juga sekali salam atau dua kali salam, kami belum memperoleh dalil yang menjelaskannya lebih lanjut." Naskah yang sama lalu menuntun: "kalau tidak disebutkan secara tegas bahwa empat rakaat itu dengan sekali salam seperti dalam salat tarawih, maka salat sunnat itu dilakukan dua rakaat-dua rakaat, atau empat rakaat dengan dua kali salam" — Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala.
Bedakan dengan sebelum Jum'at: Fatwa 35/1998 menegaskan "dalam salat Jum'at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar"; yang dibolehkan adalah shalat sunnah mutlak sekehendaknya sebelum azan, asal bukan pada saat matahari tepat di atas kepala Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat.
Dalil
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ [رواه أبو داود وأحمد]
"Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata, adalah Rasulullah saw mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di rumahnya sesudah Shalat Jum'at" (H.R. Abu Dawud no. 1132 dan Ahmad no. 4921) — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا [رواه مسلم]
"Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Rasulullah saw telah bersabda, apabila seseorang di antara kalian melakukan Shalat Jum'at, maka hendaklah ia mengerjakan shalat sunnah empat rakaat setelahnya" (H.R. Muslim no. 881) — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At
HPT Kitab Shalat — ditegaskan perintah shalat tatawwu' 2 atau 4 rakaat sesudah Jum'at, dengan dua hadis: riwayat Jama'ah dari Abu Hurairah (empat rakaat) dan riwayat Jama'ah dari Ibnu Umar (dua rakaat di rumah) Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat.
Tanya Jawab Agama 3 — mengutip putusan HPT dan hadis Nafi', lalu menyimpulkan soal shalat sunnah sebelum Jum'at: "keduanya benar, boleh dua rakaat saja, juga boleh terus shalat hingga khatib naik mimbar" Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat.
2020 — Fatwa 07/2020 menutup rangkaian Jum'at dengan: "Setelah selesai melaksanakan Shalat Jum'at dan zikir, kemudian lakukanlah shalat sunnah setelah shalat Jum'at dua atau empat rakaat" Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At.
Catatan
Posisi dari 1998 sampai 2020 konsisten: shalat sunnah ba'da Jum'at ada, dua atau empat rakaat. Rincian tahiyat awal dan jumlah salam pada shalat empat rakaat tidak dirinci dalilnya dalam naskah 1998, dan naskah itu memberi tuntunan praktis mengerjakannya dua-dua rakaat atau empat rakaat dengan dua kali salam. Naskah 2020 tidak mengulang rincian itu. Fatwa 07/2020 juga menegaskan tidak perlunya menambah Shalat Zuhur setelah Jum'at, karena "tidak ditemukan dalil yang memerintahkan adanya Shalat Zuhur setelah selesai menunaikan Shalat Jum'at" Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At.
Kesimpulan
Ya, ada: shalat sunnah ba'da Jum'at dua atau empat rakaat — empat rakaat bila di masjid, dua rakaat bila di rumah — dikerjakan setelah dzikir selesai, tanpa shalat qabliyah yang dikhususkan sebelumnya.
Bila shalat sunnah ba'da Jum'at empat rakaat dikerjakan di masjid, apakah dikerjakan empat rakaat sekaligus dengan satu salam, atau dua rakaat-dua rakaat dengan dua salam?
Jawaban
Khazanah Tarjih tidak memuat satu ketetapan tunggal yang memastikan salah satu cara secara mengikat untuk shalat sunnah ba'da Jum'at empat rakaat. Yang ada adalah keterangan bahwa dalilnya tidak merinci hal itu, disertai tuntunan praktis dan catatan bahwa kedua cara berjalan dalam praktek.
Naskah yang paling eksplisit memberi tuntunan praktis adalah Fatwa 08/1998: "Apakah yang empat rakaat itu memakai tahiyat awal atau tidak, juga sekali salam atau dua kali salam, kami belum memperoleh dalil yang menjelaskannya lebih lanjut. Hanya saja dari beberapa salat sunnat yang lain, kalau tidak disebutkan secara tegas bahwa empat rakaat itu dengan sekali salam seperti dalam salat tarawih, maka salat sunnat itu dilakukan dua rakaat-dua rakaat, atau empat rakaat dengan dua kali salam" Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala.
Sebaliknya, Tanya Jawab Agama Jilid 2 memahami zahir lafal hadis sebagai empat rakaat sekaligus: "Karena tidak kita dapati keterangan yang rinci mengenai pelaksanaan sunat yang empat rakaat itu apakah dua rakaat kemudian salam dan dua rakaat lagi, ataukah langsung empat rakaat kemudian salam, maka kita fahami lahir kata-kata dalam Hadis tersebut disebutkan empat rakaat ya kita lakukan empat rakaat baru salam. Lain halnya kalau redaksinya menggunakan RAK'ATAINI RAK'ATAINI, dapat diartikan dua rakaat salam dan dua rakaat salam" Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.
Tanya Jawab Agama Jilid 4 juga condong demikian: "Pada kedua hadits tersebut tidak diterangkan bahwa empat rakaat itu dipisahkan melakukannya menjadi dua rakaat dua rakaat karena kita amalkan keumuman Hadits tersebut dengan empat rakaat itu sekaligus." Naskah ini pun menegaskan tempatnya bersifat mutlak — "tidak disebutkan tempatnya, menjadi mutlaq, dapat di masjid dan dapat pula di rumah" — dan merinci pengamalannya: empat rakaat bila di masjid, dua rakaat bila di rumah Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat.
Tanya Jawab Agama Jilid 5 mencatat kenyataan praktik tanpa memutus salah satunya: "Tidak ada penjelasan lainnya yang menerangkan bahwa yang empat rakaat itu dikerjakan sekaligus 4 rakaat atau dua rakaat, dua rakaat dengan dua salam. Sehingga dalam praktek ada yang mengerjakan empat rakaat terus menerus dan ada yang mengerjakan dua rakaat - dua rakaat dua salam" Tanya Jawab Agama 5 Shalat.
HPT Kitab Shalat sendiri hanya memuat perintahnya tanpa rincian salam: "وَصَلِّ بَعْدَهَا اَرْبَعًا اَوْ رَكْعَتَيْنِ" — "Dan sesudah shalat Jum'at kerjakanlah shalat Tatawwu' 2 atau 4 rakaat" Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat. Fatwa 07/2020 pun hanya menyebut "shalat sunnah setelah shalat Jum'at dua atau empat rakaat" tanpa merinci jumlah salam Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At.
Dalil
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا [رواه مسلم]
"Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Rasulullah saw telah bersabda, apabila seseorang di antara kalian melakukan Shalat Jum'at, maka hendaklah ia mengerjakan shalat sunnah empat rakaat setelahnya" (H.R. Muslim no. 881) — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ. [رواه أبو داود وأحمد]
"Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata, adalah Rasulullah saw mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di rumahnya sesudah Shalat Jum'at" (H.R. Abu Dawud no. 1132 dan Ahmad no. 4921) — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At
Tanya Jawab Agama Jilid 4 (tahun tidak tercatat) — menegaskan tidak ada keterangan yang memisahkan empat rakaat itu menjadi dua-dua, sehingga diamalkan sekaligus; sekaligus merinci empat rakaat di masjid dan dua rakaat di rumah Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat.
1998, Fatwa 08/1998 — secara jujur menyatakan dalil tidak menjelaskan tahiyat awal dan jumlah salam, lalu memberi tuntunan: karena tidak disebut tegas sekali salam, dikerjakan dua-dua rakaat atau empat rakaat dengan dua kali salam Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala.
Tanya Jawab Agama Jilid 5 (tahun tidak tercatat) — mengulang bahwa tidak ada penjelasan, dan mencatat kedua cara berjalan dalam praktek Tanya Jawab Agama 5 Shalat.
2010, Fatwa 16/2010 — membahas kaidah yang berdekatan, tetapi tentang shalat Tarawih, bukan ba'da Jum'at: lafal "يُصَلِّي أَرْبَعًا" mengandung makna bersambung secara zahir, dan disimpulkan "hadis tentang shalat tarawih empat raka'at sekali salam tidak bermasalah, baik dari sisi matan maupun sanadnya… jumlah raka'at shalat tarawih empat raka'at salam dan dua raka'at salam merupakan tanawu' dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan" Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal.
2019–2020, Fatwa 07/2020 — rangkaian Jum'at ditutup dengan "shalat sunnah setelah shalat Jum'at dua atau empat rakaat", tanpa merinci jumlah salam Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At.
Catatan
Perlu dibedakan tiga hal. (a) Apa yang tertulis dalam naskah: HPT dan Fatwa 2020 hanya memerintahkan empat atau dua rakaat tanpa rincian salam. (b) Penjelasan naskah tanya jawab: Fatwa 08/1998 memberi tuntunan dua-dua rakaat atau empat rakaat dua salam; TJA Jilid 2 dan 4 memahami empat rakaat sekaligus; TJA Jilid 5 mencatat keduanya berjalan dalam praktek. (c) Rangkuman saya: arsip belum memuat ketetapan tunggal yang memutus pilihan itu untuk shalat ba'da Jum'at di masjid.
Soal tahiyat awal pada empat rakaat: Fatwa 08/1998 menyatakan "kami belum memperoleh dalil yang menjelaskannya lebih lanjut". Itu keterangan tentang dalil, bukan penetapan hukum. Naskah itu tidak menyimpulkan kebolehan bebas, melainkan langsung memberi tuntunan praktis seperti dikutip di atas. Untuk shalat malam di bulan Ramadhan, naskah yang sama justru merinci: empat rakaat "tidak memakai tahiyyat awal, melainkan empat rakaat tersebut dikerjakan secara langsung dan tahiyyatnya dilakukan setelah rakaat yang keempat lalu salam" — dan itu khusus shalat lail, bukan ba'da Jum'at.
Fatwa 16/2010 saya sebutkan sebagai kaidah berdekatan, bukan sebagai putusan tentang ba'da Jum'at, karena objeknya shalat Tarawih.
Kesimpulan
Arsip tidak memuat ketetapan tunggal dan mengikat soal satu salam atau dua salam pada shalat sunnah ba'da Jum'at empat rakaat di masjid. Yang tersedia: Fatwa 08/1998 menuntunkan dua rakaat-dua rakaat atau empat rakaat dengan dua kali salam karena tidak ada dalil yang menegaskan sekali salam; Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan 4 memahami lafal hadis sebagai empat rakaat sekaligus; Tanya Jawab Agama Jilid 5 mencatat kedua cara berjalan dalam praktek; dan naskah terbaru (2020) tidak merinci.