Pertanyaan
- Dalam shalat berjamaah, pada gerakan apa seorang makmum sudah dianggap ketinggalan rakaat pertama atau menjadi masbuk (makmum yang tertinggal sebagian rakaat)?
Jawaban
-
Batasnya adalah rukuk. Makmum dihitung mendapat satu rakaat bersama imam hanya jika ia sempat melakukan rukuk bersama imam — yaitu rukuk dengan sempurna sebelum imam berdiri tegak dari rukuknya. Jika ia baru mendapati imam sudah bangkit dari rukuk (i'tidal), sedang sujud, atau duduk, maka rakaat itu tidak dihitung; ia mengikuti gerakan imam, tetapi wajib menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam bersalam.
-
Himpunan Putusan Tarjih (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-33 di Palembang, 1956) merumuskan: "Apabila kamu mendatangi shalat Jama'ah dan mendapati Imam sudah mulai melakukan shalat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan Imam. Dan jangan kamu hitung raka'atnya kecuali jika kamu sempat melakukan ruku' bersama-sama dengan Imam. Kemudian sempurnakanlah shalatmu sesudah Imam bersalam." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah
-
Penjelasan Tanya Jawab Agama 1 menegaskan pengecualian ini: "Jadi makmum yang hanya mendapatkan rukuk imam dianggap telah memenuhi shalat satu rakaat… Berbeda kalau makmum tadi datang, mendapatkan imam sedang sujud, ia terus mengikuti sujud dan dalam keadaan demikian makmum tadi belum dipandang telah melakukan satu rakaat." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
-
Perkembangan lintas tahun. Posisi Tarjih konsisten sejak 1956, hanya semakin dirinci:
- 1956 (HPT, Muktamar ke-33 Palembang): batasnya "sempat ruku' bersama imam".
- Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat pada halaman): rukuk imam dipandang sebagai takhshish (pengkhususan) atas hadis keharusan membaca al-Fatihah; makmum yang mendapati imam sujud belum mendapat satu rakaat.
- Fatwa 70/1998: diperjelas batasnya, yaitu rukuk yang disempurnakan sebelum imam berdiri tegak dari rukuknya.
- Fatwa 01/2014: dirinci tata caranya — jika imam sudah rukuk, makmum langsung takbiratul ihram lalu takbir rukuk mengikuti imam, tanpa perlu doa iftitah maupun al-Fatihah, dan tetap mendapat satu rakaat penuh.
- Fatwa 31/2014: kewajiban masbuk hanyalah menyempurnakan rakaat yang tertinggal, dikerjakan sendiri-sendiri, tanpa perlu mengangkat imam baru.
- Tanya Jawab Agama 2024 (Edisi 19): ketentuan yang sama diterapkan pada shalat Jumat — yang mendapati imam masih rukuk pada rakaat pertama mendapat rakaat itu dan shalat Jumatnya lengkap; yang baru mendapati rakaat kedua setelah imam rukuk belum mendapat dua rakaat Jumat sehingga melanjutkan dengan shalat Zuhur.
Dalil
-
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَي الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَعُدُّوْهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
-
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Apabila kamu mendatangi salat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung sebagai satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)." [HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah] — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
-
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
-
"Barangsiapa menjumpai ruku dari salat sebelum imam berdiri tegak dari ruku'nya, maka berarti dia telah mendapat rakaat sempurna." [HR. ad-Daruqutni; hadis senada juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib
-
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلَاةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
-
"Siapa saja yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat (rukuk), ia mendapatkan (satu rakaat) shalat." [HR. at-Tirmidzi no. 524] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat
Catatan
- Ketiga hadis di halaman-halaman tersebut dipertemukan dengan hadis "tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah" (HR. al-Bukhari dan Muslim). Menurut Fatwa 01/2014 dan Tanya Jawab Agama 1, hadis keharusan al-Fatihah berlaku umum bagi yang sempat mengikuti bacaan imam, sedangkan ketentuan rukuk merupakan pengkhususan bagi makmum yang datang terlambat. Karena itu doa iftitah dan al-Fatihah tidak membatalkan keabsahan rakaat yang didapat melalui rukuk tersebut.
Kesimpulan
- Seseorang dianggap ketinggalan rakaat pertama (masbuk) apabila ia tidak sempat rukuk bersama imam, yakni bila ia baru bergabung setelah imam bangkit dari rukuk. Sebaliknya, sempat rukuk bersama imam — walau hanya pada akhir rukuknya — berarti rakaat itu terhitung, meski tanpa al-Fatihah, dan sisa rakaat disempurnakan sendiri setelah imam bersalam.
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-33, Palembang, 1956)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama 1, bagian "Makmum Datang Imam Ruku'")
- Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (1998)
- Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
- Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.