Pertanyaan
- Apakah bayi yang baru lahir harus diadzankan oleh ayahnya?
Jawaban
- Tidak. Dalam arsip Tarjih, adzan dan iqamah di telinga bayi bukan kewajiban dan tidak diamalkan oleh Muhammadiyah, sehingga tidak ada ketentuan bahwa hal itu "harus" dilakukan, apalagi harus oleh ayahnya. Naskah-naskahnya justru menyebut praktik ini sebagai kebiasaan masyarakat yang bersandar pada hadis yang dinilai lemah.
- Fatwa 22/1999 menjawab pertanyaan yang persis serupa ("Apakah azan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir itu merupakan tuntunan dari Rasul?") dengan menilai hadisnya secara sanad:
"Di kalangan ulama hadis, seperti Yahya bin Ma'in menilai 'Ubaidillah itu lemah. Al-Bukhari menilai hadis itu munkar, sedangkan Muhammad bin Saad mengatakan tidak berhujjah dengan hadis tersebut. Atas dasar ini Muhammadiyah dalam ketetapan tarjihnya tidak mengamalkan hadis tentang azan di telinga bayi yang baru dilahirkan." — Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir - Yang diamalkan Muhammadiyah pada saat kelahiran, sesuai HPT, adalah: (a) membersihkan bayi lalu tahnik (mengusap langit-langit mulut dengan kurma atau sesamanya), (b) mendoakan keberkahan, (c) memohonkan perlindungan dengan doa Nabi Ibrahim, (d) memberi nama yang baik pada hari lahir atau hari ketujuh, (e) pada hari ketujuh mencukur rambut dan menyembelih aqiqah. Adzan tidak termasuk dalam daftar itu.
- Perkembangan lintas naskah — posisinya konsisten, tidak berubah:
- Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun): "Muhammadiyah dalam qarar tarjihnya tidak mengamalkan Hadis yang menerangkan demikian, karena menurut penilaian As Suyuthy Hadis itu lemah." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan
- Fatwa 22/1999 (SM No. 12 Tahun Ke-84/1999): penilaian sanad lebih rinci (Yahya bin Ma'in, al-Bukhari, Muhammad bin Saad), dan merinci isi HPT sebagai gantinya — Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir
- Keputusan Tarjih Ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Bab III) mengulang ketetapan yang sama dan menambahkan satu keterangan: "Hadis di atas jika dijadikan pegangan maka dapat kita mengerti bahwa Rasulullah mengazani Hasan karena waktu kelahirannya bertepatan dengan salat." Halaman ini menegaskan sisi pendidikan yang dikehendaki, yaitu "kalimah ṭayyibah (kalimah yang baik) yang dilantunkan di telinga bayi" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
- Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga memuat rumusan yang sama kata per kata — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
- Tanya Jawab Agama 2025 (Edisi 01, 1–15 Januari) menyebut kembali soal ini ketika membahas adzan untuk mayit: orang yang mengiaskan adzan mayit dengan adzan bayi baru lahir dinilai memakai kias yang tidak tepat, "karena tidak memiliki ilat yang sama", dan kias semacam itu termasuk qiyās fāsid (kias yang tidak benar) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur
Dalil
-
Hadis yang menjadi dasar kebiasaan mengadzani bayi, sebagaimana dikutip dalam fatwa:
عَنْ عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ
" Dari 'Asim bin 'Ubaidillah dari 'Ubaidillah bin Abi Rafi' dari ayahnya, ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw melakukan azan pada telinga Hasan ketika ia baru dilahirkan oleh Fatimah." [HR. at-Turmudzi] — hadis inilah yang tidak dijadikan hujah oleh Muhammadiyah karena penilaian para ahli hadis di atas. — Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir
-
Dalil yang diamalkan sebagai gantinya, yaitu tahnik dan doa keberkahan:
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ وُلِدَ لِي غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيْمَ فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِاْلبَرَكَةِ
"Telah lahir anak saya lalu saya bawa kepada Nabi saw, maka diberinya nama Ibrahim lalu diusap langit-langit mulutnya dengan kurma dan didoakan dengan barokah." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir
Catatan
- Naskah-naskah yang terbaca tidak memuat ketentuan bahwa adzan bayi dilakukan secara khusus oleh ayah. Yang dibahas adalah perbuatan itu sendiri (apakah ia tuntunan Rasul), bukan siapa yang melaksanakannya. Jadi klaim "harus oleh ayahnya" tidak memiliki dasar dalam arsip ini.
- Sebagian halaman yang memuat pembahasan ini tidak mencantumkan tahun penetapan, sehingga penyajian kronologis di atas hanya dapat dipastikan untuk Fatwa 22/1999 dan Tanya Jawab Agama 2025.
- Perlu dibedakan: yang dinilai lemah adalah hadis adzan di telinga bayi; sedangkan melantunkan kalimah ṭayyibah di telinga bayi disebut dalam Keputusan Tarjih Ke-28 sebagai hal yang baik untuk pendidikan dan stimulasi tauhid, tanpa dirumuskan sebagai kewajiban atas ayah.
Kesimpulan
- Bayi yang baru lahir tidak wajib diadzankan, dan dalam ketetapan Tarjih Muhammadiyah praktik adzan-iqamah di telinga bayi tidak diamalkan karena hadisnya dinilai lemah. Yang dituntunkan adalah membersihkan bayi, tahnik, mendoakan keberkahan, memohonkan perlindungan, memberi nama yang baik, serta mencukur rambut dan aqiqah pada hari ketujuh.
Sumber
- Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir (1999, SM No. 12 Tahun Ke-84/1999)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.