Pertanyaan
- Bagaimana hukum vape/rokok elektrik menurut fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?
Jawaban
- Rokok elektrik (e-cigarette, termasuk vape) dihukumi haram. Ketetapannya ada dalam Fatwa MTT PP Muhammadiyah No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette. Alasan yang dikutip dalam khazanah tarjih: perbuatan tersebut "sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan dan disebut juga perbuatan bunuh diri dengan perlahan", serta uapnya membahayakan diri dan orang lain. Keharamannya bahkan dinilai lebih kuat daripada rokok konvensional melalui logika qiyas aulawi (analogi yang menunjukkan keharaman lebih besar pada cabang) — karena e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang dinilai lebih membahayakan daripada rokok konvensional. — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
- Perlu dicatat: naskah lengkap Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 itu sendiri belum saya temukan di bagian khazanah yang berhasil ditelusuri. Yang terbaca adalah dua halaman yang mengutip dan merujuknya, yaitu Fatwa 26 Tahun 2020 dan Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 — halaman terakhir ini menyebut secara eksplisit "Fatwa MTT Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 01/PER/I.1/E/2020 juga memfatwakan tentang hukum merokok rokok elektrik." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te
Dalil
-
Al-Qur'an, QS al-Baqarah (2): 195 —
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Infakkanlah hartamu di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah, sungguh Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
-
Al-Qur'an, QS al-A'raf (7): 157 (dasar kategori khabā'its, perbuatan buruk yang diharamkan) —
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharangkan bagi mereka segala yang buruk …" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
-
Al-Qur'an, QS an-Nisa' (4): 29 —
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
-
Hadis, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ — "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" [HR Ibn Mājah, Aḥmad, dan Mālik] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
-
Hadis dari Ummi Salamah, bahwa Rasulullah saw. melarang "setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" [HR Aḥmad dan Abū Dāwud] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
-
-
Catatan — perkembangan posisi lintas tahun:
-
2007 — Fatwa 07 Hukum Merokok menyatakan "pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya", dengan sebagian ulama memandangnya makruh; kesimpulannya "menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya" — Fatwa 07 Hukum Merokok
-
2010 — Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 menetapkan merokok haram, dan menyatakan "fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan … dinyatakan tidak berlaku." Ini merevisi posisi 2007 — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
-
2019 — Fatwa 33 tentang beasiswa perusahaan rokok; dasarnya keharaman merokok 2010, dengan pengecualian keadaan darurat — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
-
2020 — Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 mengharamkan rokok elektrik dengan penalaran qiyas aulawi; dirujuk dalam Fatwa 26 Tahun 2020 — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
-
2024 — Tanya Jawab Agama Edisi 14 menegaskan kembali keberadaan kedua fatwa (rokok konvensional 2010 dan rokok elektrik 2020) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te
-
Dengan demikian, arah perkembangannya bergerak dari mubah/makruh (2007) menjadi haram (2010), lalu diperluas ke rokok elektrik (2020). Catatan epistemik: teks utuh Fatwa 01/PER/I.1/E/2020 belum terbaca langsung oleh saya, sehingga rincian amar fatwanya belum dapat saya kutip verbatim.
Kesimpulan
- Vape/rokok elektrik menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah hukumnya haram (Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020), dan keharamannya dipandang lebih kuat daripada rokok konvensional yang telah diharamkan sejak Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.