Pertanyaan
Apakah boleh salat tahajud kalau belum tidur?
Jawaban
-
Boleh. Arsip Tarjih tidak memuat larangan mengerjakan salat malam sebelum tidur. Fatwa 07 Salat Witir (2009) menyatakan secara tegas: "memang tidak ada larangan dalam pelaksanaan shalat witir (yang ganjil) sesudah shalat Isya' tanpa shalat tahajud terlebih dulu" — Fatwa 07 Salat Witir.
-
Batas waktu salat malam justru dimulai sejak sesudah Isya, tanpa mensyaratkan tidur lebih dahulu. HPT menuntunkan: "Hendaklah engkau membiasakan shalat malam sesudah shalat 'Isyak hingga menjelang terbit fajar, baik didalam maupun diluar bulan Ramadlan" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu. Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud dan Duha (2009) mengulang hal yang sama: "Waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat isya sampai sebelum waktu shubuh", dan "yang paling baik adalah pada sepertiga akhir malam" — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha.
-
Perkembangan penjelasan lintas tahun — yang perlu dipahami soal kata "tahajud":
• 2009 — Fatwa 07: "Shalat lail disebut shalat tahajjud karena shalat tersebut dilaksanakan setelah bangun tidur"; dan salat witir, tahajud, qiyamu lail, qiyamu Ramadhan adalah sebutan-sebutan bagi salat lail yang sama — Fatwa 07 Salat Witir.
• 2020 — Fatwa 27 menegaskan lagi: "Dinamakan salat tahajud karena dikerjakan pada saat setelah bangun malam" — Fatwa 27 2020 Tata Cara Salat Tahajud.
• 2022 — Fatwa 13 Shalat Tahajud dan Tarawih menyatakan: "Salat lail atau yang lebih sering disebut dengan salat tahajud pada dasarnya sama dengan salat tarawih", dan bahwa keduanya adalah salat sunah malam hari yang dikerjakan setelah salat Isyak — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih. Karena tarawih sendiri dikerjakan sesudah Isya tanpa didahului tidur, ini menunjukkan salat malam sebelum tidur tetap merupakan salat lail yang disyariatkan, hanya penamaan "tahajud" dalam naskah dikaitkan dengan bangun malam.
• Posisi ini konsisten sejak naskah Tanya Jawab Agama 1: "shalat Tarawih atau qiyaamu Ramadhan, shalat Tahajjud, shalat Witir, Qiyamullail, sama pelaksanaannya, yakni shalat sunat di waktu malam, dikerjakan sesudah shalat Isya" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat. -
Satu ketentuan yang menyertainya: bila salat witir sudah dikerjakan di awal malam, lalu bangun malam dan salat lagi, witir tidak perlu diulang, "Sebab shalat witirnya sebelum tidur sudah cukup baginya" — Fatwa 17 2014 Shalat Witir; sejalan dengan hadis "Tidak ada dua witir dalam satu malam" — Fatwa 07 Salat Witir.
Dalil
-
Firman Allah dalam surah al-Isra' (17) ayat 79, sebagaimana dikutip Fatwa 13 2022:
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا.
"Pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih
-
Sabda Nabi saw. tentang waktu salat malam, dari Jabir:
مَنْ خَافَ مِنْكُمْ أَنْ لَا يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ لِيَرْقُدْ وَمَنْ طَمِعَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ
"Barangsiapa di antara kalian khawatir tidak bisa bangun di akhir malam hendaklah ia witir di awal malam kemudian tidur, dan barangsiapa mampu bangun di akhir malam hendaklah ia witir di akhir malam." [H.R. Ibnu Majah nomor 1177] — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih
-
Hadis 'Aisyah r.a. yang menjadi dasar jumlah sebelas rakaat dan penutup witir:
مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
"Tidaklah Rasulullah saw. melaksanakan shalat malam di bulan Ramadan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 05 2017 Hadis Aisyah Tentang Tidur Nabi Saw
Catatan
- Naskah yang berhasil ditelusuri menjelaskan penamaan "tahajud" sebagai salat yang dikerjakan setelah bangun malam, dan tidak memuat satu pun pernyataan yang melarang mengerjakannya sebelum tidur. Yang dinyatakan tegas adalah tidak adanya larangan, serta batas waktunya yang dimulai sesudah Isya. Perlu diingat bahwa salat malam yang dikerjakan sebelum tidur dalam naskah-naskah Tarjih tetap disebut sebagai salat lail/qiyamul lail — dan itu adalah salat yang sama.
Kesimpulan
- Mengerjakan salat malam sebelum tidur tidak dilarang dan tetap sah sebagai salat lail; penamaan "tahajud" dikaitkan naskah dengan pelaksanaan setelah bangun malam, sedangkan waktu salat malam sendiri sudah dibuka sejak sesudah Isya hingga terbit fajar, dengan sepertiga akhir malam sebagai waktu yang paling utama.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; apa yang saya sampaikan hanyalah sejauh yang termuat dalam naskah arsip Tarjih yang berhasil saya baca.