Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?
Pertanyaan
- Berapa jumlah rakaat salat Tarawih yang paling afdhal menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
- Menurut tuntunan yang dipegang Tarjih, salat Tarawih dikerjakan sebelas rakaat termasuk witirnya, dengan formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1.
- Dasarnya adalah hadis 'Aisyah r.a. yang menegaskan Nabi saw tidak pernah menambah salat malam melebihi sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan:
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
- Adapun yang sering ditanyakan soal "afdhal", naskah Tarjih membedakan dua hal: jumlah rakaat dan waktu pelaksanaan. Yang disebut lebih afdhal dalam naskah adalah waktunya, bukan jumlahnya — yaitu dikerjakan larut malam secara berjamaah di masjid, sebagaimana Nabi saw keluar ke masjid pada malam-malam yang sudah larut dan selesai hampir menjelang sahur; namun boleh juga dikerjakan di awal malam sesudah Isya untuk mengejar pahala jamaah. Untuk jumlahnya, naskah cukup menyatakan Rasulullah saw tidak pernah melebihi sebelas rakaat.
Dalil & perkembangan naskah lintas tahun:
-
Tanya Jawab Agama 3 (HPT cetakan ketiga hlm. 341): "Engkau kerjakan sebelas rakaat, dua rakaat-dua rakaat atau empat rakaat-empat rakaat... Kemudian engkau akhiri tiga rakaat." Naskah ini juga memuat delapan formasi lain yang sah (8+2+1, 4+3, 6+3, 8+3, 8+5, 8+1+2, 7+2, 9+2) dan menyimpulkan salat lail "tidak begitu terikat oleh jumlah rakaat... asal jumlah keseluruhan rakaatnya gasal", tetapi menasihatkan agar jamaah memakai cara yang umum diamalkan Muhammadiyah, yaitu dua-dua-dua-dua-tiga, atau empat-empat tiga — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat
-
Tanya Jawab Agama 9, Bab 6 "Tarawih": "Shalat tarawih menurut tuntunan Nabi saw. adalah sebelas rakaat dengan witirnya. Dikerjakan dengan cara empat rakaat lalu salam tanpa tahiyat awal, kemudian empat rakaat lalu salam, dan ditutup dengan shalat witir tiga rakaat lalu salam." Untuk salat 23 rakaat dinyatakan: "sekalipun sudah begitu memasyarakat, kami belum menemukan tuntunan dari Rasulullah saw... hadis-hadis yang menerangkan tentang shalat tarawih 23 rakaat adalah lemah atau daif. Shalat tarawih 23 rakaat, bahkan menurut Imam Malik 36 rakaat, adalah ijtihad ulama." Naskah yang sama juga memuat hadis Ibnu Umar: "Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat, maka jika kamu khawatir masuk waktu subuh, shalatlah satu rakaat untuk mengganjili (jumlah rakaat) sembahyangnya" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih
-
Fatwa 16/2010 (disidangkan 16 Juli 2010): mengoreksi anggapan bahwa Tarawih empat rakaat sekali salam batal. Kesimpulannya: "hadis tentang shalat tarawih empat raka'at sekali salam tidak bermasalah, baik dari sisi matan maupun sanadnya... jumlah raka'at shalat tarawih empat raka'at salam dan dua raka'at salam merupakan tanawu' (keanekaragaman) dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan." — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal
-
Fatwa 13/2022 (disidangkan 4 Maret 2022): "Rasulullah saw tidak pernah menambah rakaat salat malam melebihi dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan. Adapun tatacara pelaksanaannya yaitu dengan empat rakaat salam, empat rakaat salam, dan diakhiri dengan witir tiga rakaat." Naskah ini juga menyebut formasi lain, yaitu dua rakaat salam hingga sepuluh rakaat lalu witir satu rakaat [HR ad-Darimi no. 1538]. — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih
-
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 (disidangkan 8 November 2024): menegaskan "formasi shalat Tarawih menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1", dikerjakan tanpa tahiyat awal dan bacaan dijaharkan pada tiap rakaat. Naskah ini juga mengutip hadis Zaid bin Khalid al-Juhhani [HR Muslim] tentang formasi dua-dua ditutup witir. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa
Catatan
- Posisi naskah-naskah di atas konsisten sejak HPT dalam hal jumlah: sebelas rakaat dengan witir. Yang berkembang adalah perinciannya — naskah lama (TJA 3) menampilkan banyak formasi dan menekankan keleluasaan asal bilangannya gasal; naskah 2010 menegaskan formasi 4-4-3 tidak batal dan bersifat tanawu'; naskah 2022 dan 2026 mempersempit penegasan pada dua formasi baku (4-4-3 dan 2-2-2-2-2-1) berikut ketentuan tanpa tahiyat awal dan bacaan jahar.
- Perlu ditegaskan: naskah-naskah ini tidak memakai kata "afdhal" untuk membandingkan jumlah rakaat; kata "afdal/afdlal" muncul dalam konteks waktu pelaksanaan dan dalam pembahasan ulama salaf tentang memisah atau menyambung rakaat (Nailul-Authar), bukan dalam penetapan jumlah. Yang dinyatakan tegas adalah bahwa Nabi saw tidak pernah melebihi sebelas rakaat, dan bahwa hadis 23 rakaat dinilai lemah/daif oleh Tim Fatwa.
Kesimpulan
- Salat Tarawih yang dituntunkan adalah 11 rakaat termasuk witir, dikerjakan 4-4-3 (tanpa tahiyat awal) atau 2-2-2-2-2-1. Waktu yang lebih afdhal adalah larut malam secara berjamaah, meski awal malam sesudah Isya tetap boleh.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.