membaca alquran tidak memakai jilbab atau tidak menghadap k…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:56 WIB
membaca alquran tidak memakai jilbab atau tidak menghadap kiblat atau tidak berwudhu dulu boleh ngga?
Pertanyaan
Bolehkah membaca Al-Qur'an tanpa jilbab, tanpa menghadap kiblat, dan tanpa berwudhu lebih dahulu?
Jawaban
Soal wudhu: arsip Tarjih menjawab tegas bahwa tidak wajib. Tanya Jawab Agama 3 menyatakan: "Menyentuh atau memegang al-Qur'an atau tafsir al-Qur'an tanpa wudhu boleh saja, artinya tidak haram hukumnya akibatnya tidak berdosa. Setiap orang Muslim itu suci jadi boleh menyentuh al-Qur'an tanpa wudhu. Memang utamanya wudhu, apalagi kalau membacanya. Nabi tidak menyukai nama Allah kecuali dalam keadaan suci. Namun bukan kewajiban." Alasan tidak wajibnya: hadis larangan menyentuh Al-Qur'an bagi yang tidak suci dinilai lemah, dan QS al-Waqi'ah (56): 79 dipahami bukan sebagai larangan bagi orang berhadas — ayat itu turun jauh sebelum mushaf ada.
Soal menghadap kiblat: tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkannya dalam arsip. Yang ada justru pernyataan bahwa sujud tilawah di luar shalat dilakukan "menghadap kiblat atau sesuai kondisi kemana ia menghadap saat membaca al-Qur'an" — menunjukkan arah saat membaca tidak dikunci. Adapun adab-adab membaca Al-Qur'an yang dirinci Fatwa 22/2019 (ta'awudz, memperbagus suara, tartil, khusyuk, memahami makna, tidak mengganggu orang shalat, mendengarkan) tidak memuat butir "wajib menghadap kiblat".
Soal jilbab: yang ada dalam arsip adalah kewajiban menutup aurat bagi muslimah secara umum — "Seluruh tubuh wanita merupakan aurat dari ujung kepala hingga ujung kaki, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya" — bukan ketentuan khusus "syariat membaca Al-Qur'an". Jangan mencampur keduanya: menutup aurat adalah kewajiban tersendiri, sedangkan arsip tidak memuat syarat jilbab sebagai syarat sah/tidaknya membaca Al-Qur'an. Untuk kasus membaca sendirian di rumah, arsip tidak merincinya.
Perkembangan lintas tahun: Tanya Jawab Agama 1–3 (tanpa tahun tercatat dalam arsip) sudah menetapkan tidak wajibnya wudhu; Fatwa 24/2018 (disidangkan 2016) mengulang hal yang sama — "tidak ada perintah harus berwudhu terlebih dahulu sebagaimana kebolehan hukum membaca al-Qur'an tanpa berwudhu"; Fatwa 22/2019 justru tidak mencantumkan wudhu dalam daftar adabnya, hanya menekankan etika memuliakan mushaf. Jadi posisinya konsisten, bukan berubah. Yang tetap ditekankan seluruh naskah: keadaan suci adalah keutamaan, bukan syarat. Saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas hukum membaca Al-Qur'an tanpa jilbab atau sambil berbaring/membelakangi kiblat, sehingga untuk dua hal itu saya belum dapat memastikan adanya ketetapan Tarjih.
Kesimpulan
Tidak wajib berwudhu lebih dahulu, tidak wajib menghadap kiblat, dan arsip tidak memuat syarat jilbab khusus untuk membaca Al-Qur'an. Wudhu dan keadaan suci sangat diutamakan; menutup aurat tetap kewajiban tersendiri bagi muslimah.
Bolehkah wanita yang sedang haid membaca Al-Qur'an?
Jawaban
Arsip Tarjih membahas ini berulang kali dan posisinya bergerak dari "makruh" menjadi "tidak ada dasar larangan yang kuat, tetapi lebih utama ditinggalkan kecuali terpaksa". Rinciannya:
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran dan Hadis — menutup jawabannya dengan: "Jadi, wanita haid makruh membaca Al-Quran." Sebelumnya naskah ini menegaskan bahwa hadis-hadis yang melarang tidak shahih: "Bertalian dengan pertanyaan tentang wanita yang membaca Al-Quran, dapat dikemukakan di sini beberapa Hadis, tetapi kesemuanya tidak shahih."
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu dan Mandi Wajib — setelah memaparkan bahwa hadis riwayat Ad-Daraquthni dari Jabir dinilai munkar dan hadis Ibnu Umar dinilai munkar dalam koleksi Hadis Hukum, naskah menyimpulkan: "Kami memilih, sekalipun tidak ada dasar larangan yang kuat, untuk pendidikan akhlaq, yang lebih utama tidak kita lakukan, kecuali dalam keadaan terpaksa."
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid — lebih tegas lagi: "Keduanya riwayat itu termasuk tidak dapat dijadikan hujjah, karena keduanya munkar, sehingga dalil yang melarang orang yang sedang haid membaca Quran dan sebagainya seperti yang Anda tanyakan, yaitu masuk masjid, memotong rambut, memotong kuku, tidak ada. Maka dikembalikan pada hukum asal, yakni boleh."
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita — mengulang kesimpulan yang sama namun menambahkan anjuran: "Adapun larangan bagi wanita haid membaca al-Qur'an diperselisihkan ulama, karena Hadits yang melarang wanita haid termasuk Hadits dha'if… Namun demikian seyogyanya wanita haid tidak membaca al-Qur'an, kecuali terpaksa, seperti dalam belajar."
Tanya Jawab Agama 9 Bab Thaharah (sekitar 2005) — memperjelas duduk perkaranya: "larangan membaca Al-Qur'an bagi orang yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah, karena tidak ditemukan hadis yang dapat dijadikan hujah yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Bahkan ada hadis sahih yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca Al-Qur'an." Naskah ini juga menegaskan: "yang paling baik bagi orang yang hendak membaca Al-Qur'an adalah ia dalam keadaan suci dari hadas dan najis, serta berwudu terlebih dahulu."
Jadi: larangan haid membaca Al-Qur'an bukan hukum yang berdasar dalil kuat menurut arsip; yang ditekankan adalah keutamaan dan adab memuliakan Kalamullah. Hukum asal dikembalikan kepada boleh, sementara untuk pendidikan akhlak dianjurkan menahan diri kecuali ada keperluan seperti belajar dan mengajar.
Dalil
Hadis riwayat 'Aisyah — عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ — "Adalah Nabi saw. menyebut nama Allah dalam segala hal." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Turmudzi). Naskah Tanya Jawab Agama 9 berargumen: "Membaca Al-Qur'an dapat disamakan dengan menyebut nama Allah." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
Hadis yang biasa dipakai untuk melarang, dan penilaiannya menurut arsip — "Janganlah orang yang sedang berjunub dan sedang berhaid membaca sesuatu dari Al-Quran." (HR. Abu Dawud, At Tirmidzy dan Ibnu Majah) — oleh Tanya Jawab Agama 1 dinyatakan "termasuk tidak dapat dijadikan hujjah, karena… munkar". Riwayat Ad-Daraquthni dari Jabir juga "dinyatakan munkar". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid
QS al-Waqi'ah (56): 79 — لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ — "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." Naskah Tanya Jawab Agama 9 menjelaskan ayat ini tidak berkaitan dengan mushaf: "ayat laa yamassuhu illal-muthahharuun… diturunkan di Makkah, sebelum Nabi saw. hijrah ke Madinah. Sedang mushaf Al-Qur'an baru ada pada zaman Khalifah Utsman bin Affan… Oleh karena itu, ayat di atas tidak ada kaitannya dengan mushaf Al-Qur'an." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
Catatan
Perkembangannya bersifat penajaman, bukan pembalikan: Tanya Jawab Agama 1–2 menyimpulkan "tidak ada dasar larangan, kembali ke hukum asal boleh" sekaligus menyebut "makruh" dan "lebih utama tidak dilakukan kecuali terpaksa"; Tanya Jawab Agama 4 dan 9 mengulang penilaian yang sama dan menambahkan alasan etis serta keutamaan keadaan suci. Tidak ada naskah yang menetapkan keharaman.
Perlu dibedakan: ini soal membaca Al-Qur'an. Soal masuk masjid saat haid dibahas tersendiri dalam Fatwa 03/2014, yang membolehkannya dengan dua syarat: ada hajat (termasuk mendengarkan pengajian) dan tidak mengotori masjid. — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian
Saya belum menemukan ketetapan resmi berbentuk fatwa Tarjih bertahun tertentu yang khusus memutuskan hukum membaca Al-Qur'an saat haid; yang ada adalah rangkaian jawaban Tanya Jawab Agama jilid 1, 2, 4, dan 9. Untuk kasus pribadi yang rumit, tetap arahkan ke Majelis Tarjih setempat.
Kesimpulan
Wanita haid tidak dikenai larangan berdasar dalil yang kuat untuk membaca Al-Qur'an — hadis larangannya dinilai munkar/dha'if, dan hukum asal dikembalikan kepada boleh. Namun arsip menekankan bahwa yang lebih utama dan lebih sesuai adab adalah tidak membacanya kecuali ada keperluan (belajar, mengajar, atau terpaksa), dan sebaiknya dalam keadaan suci serta berwudhu.