ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
kenapa muhammadiyah tidak ber mazhab?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:50 WIB
kenapa muhammadiyah tidak ber mazhab?

Pertanyaan

  • Mengapa Muhammadiyah tidak bermazhab (tidak mengikatkan diri pada salah satu mazhab fikih yang empat)?

Jawaban

  • Inti jawabannya: Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada mazhab tertentu, tetapi juga bukan anti-mazhab. Pendapat imam mazhab tetap dibaca dan dijadikan bahan pertimbangan; yang ditolak adalah taklid (mengikuti pendapat tanpa mengetahui dalilnya), bukan mazhabnya.

  • Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:

    • Tanya Jawab Agama jilid 2 (tanpa tahun tercatat), "Masalah Ke-Tarjihan" — sudah dirumuskan paling awal: "Majlis Tarjih tidak menjadikah HPT-nya sebagai madzhab, tetapi menjadikan HPT-nya sebagai bahan rujukan untuk ditelaah dalam pengamalan agama sesuai dengan dalilnya. Muhammadiyah, termasuk Majlis Tarjihnya, tidak bermadzhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaqlid." Di halaman yang sama ditegaskan HPT bukan sumber rujukan agama, melainkan "Al-Quran dan As Sunnah, yang menurut istilah disebut ITTIBA', bukan TAQLID" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan

    • Fatwa 19/1999 — menegaskan kesamaan sumber hukum dengan ormas lain, tetapi beda pada aplikasinya: "dalam berijtihad Muhammadiyah menggunakan manhaj sebagaimana dilakukan oleh para mujtahid serta imam-imam mazhab. Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

    • Tanya Jawab Agama jilid 3 (tanpa tahun tercatat) — menjawab tuduhan HPT sebagai "mazhab kelima": "Muhammadiyah tidak menjadikan HPTnya sebagai mazhab maupun mazhab yang ke lima… Prinsip tidak bermazhab ini diartikan bahwa dalam pemikiran pentarjihan, Muhammadiyah tidak membenarkan adanya taqlid pada seseorang atau mazhab tertentu." Di sini juga ditegaskan bahwa tarjih bukan mazhab, melainkan metode pemilihan/penetapan hukum — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

    • Fatwa 14/2016 tentang Mencampuradukkan Ajaran Imam Mazhab — justifikasi metodologisnya diletakkan pada pernyataan para imam mazhab sendiri, yang tidak memerintahkan umat bermazhab kepada mereka. Fatwa ini juga membedakan talfiq (mencampuraduk pendapat mazhab) dengan taqlid dan ittiba' — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

    • Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 (disidangkan 17 November 2023) — pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan Anda: "mengapa Muhammadiyah tidak bermazhab?" Jawabannya: "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab. Muhammadiyah memosisikan pendapat-pendapat imam mazhab secara proporsional dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam melakukan pembahasan dan memutuskan suatu hukum tertentu." Ditambahkan bahwa dalam bermazhab, Muhammadiyah bermazhab secara manhaji (mengikuti metodologi imam mazhab), bukan qauli (sekadar mengikuti bunyi pendapat) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

    • Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 (disidangkan 27 Oktober 2023) — merumuskan taklid menurut Muhammadiyah: "mengikuti apa yang dikatakan oleh orang-orang (seperti ulama, syeikh, kiai, atau pemimpin) tentang suatu hukum Islam tanpa memeriksa apakah pendapat tersebut bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah maqbulah" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

    • Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 (disidangkan 14 Juni 2024) — memberi batas kemampuan: bagi orang yang memiliki kemampuan dan otoritas memahami dalil langsung dari sumber aslinya, tidak merujuk pada pendapat imam mazhab "hal itu dibolehkan"; sedangkan "bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada

    • Keputusan Munas Tarjih XXXII, Keputusan 68/2026, Lampiran 2C — prinsip ini kini menjadi salah satu wawasan resmi Manhaj Tarjih, dinamai Alla-mazhabiyyah: "Memahami agama dalam perspektif tarjih dilakukan langsung dari sumber-sumber pokoknya, Al-Qur'an dan Sunah serta sumber paratekstual melalui mekanisme ijtihad. Ini berarti Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

Dalil

  • Perintah kembali kepada wahyu, bukan kepada pendapat manusia:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)…" (QS an-Nisa' [4]: 59) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

  • Larangan mengikuti sesuatu tanpa ilmu:

    وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

    "Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." (QS al-Isra' [17]: 36) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

  • Pernyataan Imam asy-Syafi'i yang dikutip sebagai dasar:

    إِذَا رَأَيْتُمْ فِي كِتَابِي مَا يُخَالِفُ سُنَّةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُولُوا بِالسُّنَّةِ وَدَعُوا مَا أَقُولُ

    "Apabila kalian menemukan pendapat di dalam kitabku yang bertentangan dengan sunah Rasulullah saw., maka ambillah sunah tersebut dan tinggalkan pendapatku." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

Catatan

  • Dua naskah paling awal (Tanya Jawab Agama jilid 2 dan jilid 3) tidak mencantumkan tahun pada halaman yang saya baca, sehingga tidak dapat saya pertanggalkan secara pasti; keduanya berasal dari buku Tanya Jawab Agama yang menjadi rujukan tetap hingga kini.
  • Perlu dibedakan: "tidak bermazhab" dalam naskah-naskah Tarjih berarti tidak mengikatkan diri secara institusional dan menolak taklid — bukan menolak keberadaan mazhab atau mengabaikan khazanah fukaha. Naskah 2024 Edisi 19 bahkan menganjurkan orang awam mengikuti salah satu mazhab yang diyakininya secara ittiba'.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah tidak bermazhab karena sumber hukumnya langsung Al-Qur'an dan Sunah sahihah melalui ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) Majelis Tarjih; pendapat imam mazhab diposisikan sebagai bahan pertimbangan, bukan sebagai pengikat. Yang ditolak adalah taklid, bukan mazhab. Sejak naskah-naskah Tanya Jawab Agama hingga Keputusan Munas Tarjih XXXII 2026, posisi ini konsisten dan kini dilembagakan sebagai wawasan Alla-mazhabiyyah dalam Manhaj Tarjih.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.