Pertanyaan:
Bagaimana fatwa Tarjih mengenai nikah misyar (nikah dengan pengguguran sebagian hak istri)?
Jawaban:
-
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah membahas nikah misyar dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 (disidangkan 13 Jumadilawal 1446 H/15 November 2024 M). Definisi yang diberikan: "nikah misyar adalah akad nikah sebagaimana akad-akad nikah yang lain, tidak ada perbedaan dalam rukun dan syarat-syaratnya, akan tetapi nikah misyar berbeda dalam beberapa hal, yaitu salah satu dari kedua belah pihak yang berakad menggugurkan sebagian haknya yang sah. Dalam hal ini adalah seorang istri yang menggugurkan sebagian haknya terhadap suaminya, seperti menggugurkan hak nafkah, hak tempat tinggal dan hak tidur, sehingga suami tidak wajib menafkahi dan tidak wajib pula menggaulinya."
-
Naskah itu menyebut adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama: sebagian membolehkan — di antaranya Abd Al-Aziz bin Baz, Abd Al-Aziz Alu Al-Syekh, Yusuf Al-Qaradawi, Ali Jum'ah al-Shafi, Wahbah Zuhayli — "dengan catatan pernikahannya harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan, dan akad nikahnya harus sesuai dengan syariat Islam". Sebagian lain tidak membolehkan, yaitu Muhammad Nasir Al-Albani, Gurah Dagi, dan Abdul Sattar Al-Jubali, dan pengharaman itu disebut sebagai "langkah preventif (sadd az-zari'ah) dari dampak-dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan ini".
-
Posisi Tarjih sendiri dinyatakan tegas: "Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa nikah misyar dan nikah mut'ah adalah jenis pernikahan yang tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan." Alasannya, ditinjau dari lima asas pernikahan dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah — asas karamah insaniyyah (penghormatan pada manusia), asas pola hubungan kesetaraan, asas keadilan, asas mawaddah wa rahmah, serta asas pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat (al-falah) — "maka nikah misyar dan nikah mut'ah diyakini tidak akan dapat mewujudkan keluarga sakinah".
-
Naskah juga menyebut dampak yang menjadi pertimbangan: hak anak tidak terpenuhi, anak "mungkin akan merasa asing dengan ayah mereka karena jarang bertemu", mudahnya perceraian, serta "Dampak paling buruk dari pernikahan misyar ini adalah mengandung unsur penghinaan kepada kaum wanita, karena menggugurkan hak istri seperti pemenuhan kebutuhan biologis dan nafkah serta dapat merusak kesakralan pernikahan." Ditegaskan pula perbedaannya dengan nikah mut'ah: "nikah misyar tidak dibatasi waktunya, sedangkan nikah mut'ah dibatasi waktunya".
-
Pembahasan lain yang topiknya berdekatan, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 (disidangkan 23 Mei 2025 M), menyoroti kasus istri yang rida tidak dinafkahi: "Hal ini mencerminkan adanya indikasi nikah misyar, terutama jika terdapat kesepakatan di antara keduanya mengenai pengabaian hak-hak tersebut. Namun, perlu ditekankan bahwa dalam ajaran Islam, kewajiban suami untuk memberikan nafkah tetap ada, dan suami yang tidak memenuhi kewajiban ini, meskipun istri rida, tetap berdosa."
Dalil:
-
Tujuan pernikahan sebagai perjanjian yang kuat dan penciptaan mawaddah wa rahmah, QS Ar-Rum [30]: 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang..." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi -
Tanggung jawab suami menjaga keluarga, QS At-Tahrim [66]: 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi -
Kaidah yang dikutip naskah:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi -
Kewajiban nafkah, QS Al-Baqarah [2]: 233: وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ — "Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut." Dan hadis riwayat Muslim: كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ — "Seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya" [HR Muslim: 996] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida
Catatan:
-
Naskah Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 secara eksplisit menyatakan bahwa pembahasan nikah misyar tidak ditemukan dalam jawaban lama di buku Tanya Jawab Agama Jilid 8 halaman 45 yang membahas nikah siri; karena itu uraian misyar di sana disusun dengan merujuk pendapat ulama kontemporer. Kedua naskah yang ditemukan sama-sama berasal dari tahun 2025 sehingga belum tampak perkembangan posisi lintas tahun yang lebih awal. Untuk kasus pernikahan konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan:
-
Tarjih menilai nikah misyar — akad yang sah rukun dan syaratnya tetapi istri menggugurkan hak nafkah, tempat tinggal, dan hak tidur — sebagai pernikahan yang tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan, karena tidak dapat mewujudkan keluarga sakinah dan menimbulkan mudarat; kewajiban nafkah suami pun tetap tidak gugur walau istri rida.
Sumber:
-
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025, Tanya Jawab Agama Edisi 05, disidangkan 15 November 2024 M)
-
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (2025, Tanya Jawab Agama Edisi 23, disidangkan 23 Mei 2025 M)
Wallahu a'lam bish-shawab.