Pertanyaan
Bagaimana tuntunan Islam (menurut Tarjih Muhammadiyah) dalam mendidik anak laki-laki?
Jawaban
-
Dalam arsip Tarjih, pendidikan anak laki-laki tidak dibahas sebagai bab tersendiri yang terpisah dari anak perempuan. Yang dibahas adalah kewajiban orang tua terhadap anak, yang di dalamnya memuat ketentuan khusus bagi anak laki-laki: khitan, pemisahan tempat tidur, pembiasaan salat sejak tujuh tahun, pendidikan akidah berjenjang menurut usia, dan keadilan orang tua yang tidak membedakan anak laki-laki dan perempuan dalam pemberian.
-
Fatwa 20/1998 meletakkan kerangkanya: kewajiban orang tua terbagi dua, materiil (nafkah, termasuk "memenuhi biaya pendidikannya") dan nonmateriil ("kecintaan, perlindungan, pemeliharaan, pendidikan dan pengajaran serta pertanggung jawabannya terhadap Allah"). Batas kewajiban itu "sampai anak menjadi dewasa dan mampu berdiri sendiri", dan tanda aqil balig bagi anak laki-laki adalah ihtilam (mimpi). Ditegaskan pula bahwa orang tua tidak boleh menelantarkan anak: "Anak yang berperilaku jelek harus diupayakan perbaikannya, selagi ada cara lain yang dapat ditempuh sebaiknya jangan dikucilkan." — Fatwa 20 1998 Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Atas Nafkah Anaknya
-
Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) — naskah arsipnya tidak mencantumkan tahun — memberi tuntunan yang paling rinci. Bab III memuat hak anak yang harus dipenuhi orang tua, termasuk "mendidiknya sopan santun, mengajarinya baca tulis, mengajarinya berenang dan melempar panah/lembing (berolah raga), memberi rizki kepada anak hanya yang baik-baik saja". Pada bagian kewajiban masa kanak-kanak disebutkan: "Bila telah sampai saatnya, anak laki-laki dikhitankan sebagaimana sunnah Nabi saw"; "Setelah anak agak besar, tidur anak laki-laki harus dipisahkan dari tidur anak perempuan"; "Selambat-lambatnya pada umur tujuh tahun anak dibiasakan untuk menunaikan ṣalat lima waktu dan lebih baik dilakukan secara berjama'ah … Setelah usia anak sepuluh tahun harus dilakukan pendidikan ṣalat secara disiplin dan intensif"; anak dimasukkan ke sekolah "yang menekankan dan mengutamakan kurikulum Pendidikan Agama Islam"; anak dilatih olah raga; serta ditegaskan orang tua "berlaku adil, tidak pilih kasih dan jangan sekali-kali membedakan antara seorang anak dengan yang lain, antara laki-laki dan perempuan", dan "Dalam mendidik anak harus ada kesamaan sikap dan pandangan serta keserasian antara ayah dan ibu". Bab IV merinci pembinaan spiritual anak menurut fase usia (0–2 tahun, 3–5 tahun, 6–12 tahun). — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba dan Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg
-
Mengenai khitan, naskah yang sama menyatakan "khitan laki-laki sangat dianjurkan (masyrū')", sedangkan khitan perempuan "tidak dianjurkan, tetapi boleh dilakukan sepanjang untuk membersihkan organ seksual perempuan serta tidak menyakiti dan merusak fitrah". Lihat juga Khitan.
-
Fatwa 01/2019 (Membimbing Mendidik Anak), disidangkan 2018, menjawab kasus seorang ayah. Ditegaskan bahwa menuntut anak memahami baik-buruk bukan kesalahan orang tua: "saudara tidak salah sebagai orang tua ingin mendidik anaknya untuk mengerti yang baik dan buruk, bahkan itu adalah kewajiban sebagai orang tua". Namun ada dua penekanan penting: (a) Muhammadiyah memaknai kata وَاضْرِبُوهُمْ dalam hadis perintah salat "sebagai keharusan orang tua untuk memberi ketegasan, bukan memukul sebagaimana zahir makna kata tersebut"; (b) orang tua perlu "introspeksi diri atas cara yang digunakan dalam mendidik". Juga ditegaskan larangan menyerah: "saudara tidak diperbolehkan menyerah dan membiarkan atau bahkan menelantarkan anak". — Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak
-
Fatwa 09/2019 menambahkan tuntunan praktis: membiasakan anak ke masjid dianjurkan, tetapi anak yang bermain di masjid "jangan ditegur dengan teguran yang keras sehingga membuat anak trauma atau takut untuk pergi ke masjid, namun hendaknya dinasehati dengan lemah lembut". — Fatwa 09 2019 Membawa Anak Kecil Ke Masjid
-
Fatwa 28/2021 (Pendidikan Tauhid Sejak Dini) menyusun pendidikan akidah dalam empat fase, dengan catatan usia dini (0–6 tahun, atau 0–8 tahun dalam psikologi perkembangan) adalah "masa kritis, masa suci dan masa emas", dan salat "harus diajarkan kepada anak oleh orang tuanya ketika anak berusia 7 tahun", dengan hukuman pada usia 10 tahun yang "harus disesuaikan dengan keadaan anak, yakni tetap dengan kasih sayang, tidak menyakitkan, bahkan mengarahkan, memotivasi anak". — Fatwa 28 2021 Pendidikan Tauhid Sejak Dini
-
Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) memberi kerangka terbaru: anak adalah ni'mah (nikmat) sekaligus amānah (amanah) yang "harus dipelihara, tidak boleh dikhianati", dan perwujudannya adalah "mengasuh, menafkahi, membesarkan, menjaga, melindungi dan sudah barang tentu mendidiknya". Prinsip perlindungan anak adalah non-diskriminasi — naskah secara khusus mencatat bahwa "anak laki-laki juga bisa menjadi korban kekerasan seksual". — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab Ii Pandangan Islam Dan Kebijaka
Dalil
-
QS Luqman (31): 17 — perintah mendidik anak dengan salat, amar makruf, dan sabar:
يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
"Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu." — Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak
-
QS at-Tahrim (66): 6 — dasar kewajiban pendidikan Islam dalam keluarga:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
-
QS an-Nisa' (4): 9 — larangan meninggalkan generasi lemah:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
-
Hadis fitrah (HR al-Bukhari), dasar bahwa arah keberagamaan anak ditentukan pendidikan orang tua:
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
"Tidaklah manusia dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orangtuanya yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi." — Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak
-
Hadis perintah salat (HR Ahmad dan Abu Dawud dari Abdullah ibn 'Amr ibn al-'Ash):
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
"Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur 7 tahun, dan kalau sudah berusia 10 tahun meninggalkan shalat, maka pukullah ia. Dan pisahkanlah tempat tidurnya (antara anak laki-laki dan anak wanita)." — Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak
-
Hadis hak anak (HR al-Hakim) — memuat ketentuan yang secara eksplisit menyebut olah raga dan lembing/panah:
حَقُّ الْوَلَدِ عَلَى وَالِدِهِ أَنْ يُحْسِنَ اسْمَهُ وَأَدَبَهُ وَعَلَّمَهُ الْكِتَابَةَ وَالسِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ وَأَنْ لَا يَرْزُقَهُ إِلَّا طَيِّبًا وَأَنْ يُزَوِّجَهُ إِذَا أَدْرَكَ
— Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
Catatan
-
Perkembangan lintas tahun: naskah 1998 berbicara tentang batas kewajiban dan nafkah; Keputusan Tarjih ke-28 merinci tahapan usia dan materi pendidikan; naskah 2019 menekankan ketegasan tanpa kekerasan serta introspeksi orang tua; naskah 2021 menyusun pendidikan tauhid per fase usia; naskah 2024 memindahkan penekanan pada anak sebagai amanah dan prinsip non-diskriminasi. Tidak ada naskah yang mencabut naskah sebelumnya — yang ada adalah perluasan dan penajaman.
-
Arsip yang saya baca menyebutkan hadis pemisahan tempat tidur dan khitan sebagai ketentuan bagi anak laki-laki, tetapi tidak merinci batas usia khitan. Saya belum menemukan rincian itu dalam bagian yang berhasil saya telusuri.
-
Untuk kasus konkret (misalnya anak dengan kondisi atau kenakalan tertentu), fatwa 01/2019 sendiri mengarahkan agar mengikuti putusan Pengadilan Agama bila menyangkut hak asuh, dan untuk persoalan personal yang rumit sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Mendidik anak laki-laki menurut arsip Tarjih berpijak pada anak sebagai amanah: menanamkan tauhid dan akidah sejak dini, membiasakan salat sejak tujuh tahun dan mendisiplinkannya sejak sepuluh tahun dengan ketegasan yang tidak menyakiti, mengkhitankan, memisahkan tempat tidur, memberi pendidikan agama yang baik, melatih olah raga dan keterampilan, serta bersikap adil dan serasi antara ayah dan ibu — tanpa memutus kasih sayang dan tanpa menelantarkan.
Sumber
- Fatwa 20 1998 Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Atas Nafkah Anaknya (1998)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Keputusan Tarjih ke-28; tahun tidak tercatat dalam arsip)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg (Keputusan Tarjih ke-28)
- Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak (2019)
- Fatwa 09 2019 Membawa Anak Kecil Ke Masjid (2019)
- Fatwa 28 2021 Pendidikan Tauhid Sejak Dini (2021)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab Ii Pandangan Islam Dan Kebijaka (2024)
- Khitan
Wallahu a'lam bish-shawab.