Pertanyaan
- Apakah sebaiknya Muhammadiyah dekat dengan pemerintah atau menjaga jarak?
Jawaban
-
Khazanah putusan dan fatwa Tarjih tidak merumuskan pilihan itu sebagai "dekat" versus "menjaga jarak". Yang ditetapkan adalah prinsip-prinsip hubungan, dan prinsip itulah yang menjawab pertanyaan ini.
-
Pertama, secara organisatoris Muhammadiyah tidak berafiliasi pada kekuatan politik mana pun. MKCH menegaskan: "Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun." Naskah Khithah Perjuangan dalam Berbangsa dan Bernegara menyebut: "Muhammadiyah tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun. Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar demi tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban." — Fatwa 37 Memilih Partai Politik
-
Kedua, ketidakafiliasian itu bukan berarti menjauh atau apatis. Fatwa 18/2017 menyatakan: "Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip-prinsip etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya." — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah
-
Ketiga, terhadap pemerintah berlaku taat bersyarat, bukan kedekatan tanpa syarat. Fatwa yang sama: rakyat "wajib menaati pemerintah sepanjang tidak menyalahi syariat Allah", dan bila kebijakan pemerintah untuk bermaksiat, "maka kebijakan tersebut tidak boleh ditaati". Dan bila pemerintah membuat kebijakan yang merugikan atau mendzalimi rakyat, "mengingatkan atau mengkritik pemerintah justru menjadi perlu dilakukan". Kritik disampaikan dengan nasihat, amar makruf nahi munkar, dan penyampaian kebenaran; tidak dengan mencaci, menghina, memfitnah, atau merusak ketertiban umum. — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah
-
Keempat, negara tidak dipandang sebagai pihak asing. Muktamar ke-47 menetapkan Negara Pancasila sebagai dar al-‘ahdi wa al-syahadah (negeri konsensus dan tempat pembuktian/kesaksian): "Negara Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (dar al-‘ahd) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar al-syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam)." — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi
-
Kelima, kemandirian dijaga dari tekanan dan benturan kepentingan. Pedoman tata kelola menetapkan Persyarikatan dikelola "tanpa benturan dan pertentangan kepentingan serta pengaruh/tekanan dari pihak mana pun juga", dengan "keterikatan dalam menetapkan tindakan hanya terikat pada ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya". — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik
Dalil
-
Ketaatan kepada pemegang kekuasaan, dibatasi oleh ketaatan kepada Allah:
يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu." [QS an-Nisa' (4): 59] -
Batas ketaatan:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
"Tidak boleh taat dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf." [HR al-Bukhari] -
Kewajiban amar makruf nahi mungkar, termasuk terhadap pemerintah:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar." [QS Ali Imran (3): 104] -
Kritik sebagai pengawasan, bukan permusuhan:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang dzalim." [HR Abu Dawud] -
Pembatasan agar kritik tidak merusak:
لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ
"Tidak boleh berbuat madharat (merugikan) dan tidak boleh saling berbuat madharat." [HR Ibnu Majah] -
Seluruh dalil dan kutipan di atas dikutip dari Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.
Catatan
-
Perkembangan lintas tahun. Munas Tarjih ke-26 (2003) menetapkan Etika Politik — nilai dasar keadilan, persaudaraan, kesetaraan, musyawarah, pluralitas, perdamaian, pertanggungjawaban, dan otokritik, serta "Kekuasaan menurut ajaran Islam adalah amanah Allah swt" — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis. Munas ke-27 (2010) menambah Fikih Tata Kelola dengan prinsip pengawasan atas pemerintahan. Fatwa 37 (2009) merumuskan ketidakafiliasian dan penilaian partai berdasarkan platform serta rekam jejak — Fatwa 37 Memilih Partai Politik. Fatwa 18 (2017) memperjelas bahwa ketidakafiliasian tidak berarti apatis, dan menegaskan kritik sebagai bagian pengawasan — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah. Fatwa 19 (2020) menegaskan demokrasi sebagai alat mencapai tujuan, bukan tujuan itu sendiri — Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme. Fatwa 16 (2021) menetapkan posisi kenegaraan: Pancasila sebagai dar al-‘ahdi wa al-syahadah — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi. Rentang ini konsisten pada satu arah: tidak berafiliasi, tetapi hadir, aktif, dan kritis, tanpa menyebut strategi kedekatan atau penjauhan.
-
Batas yang jujur harus dinyatakan di sini. Pertanyaan "dekat atau menjaga jarak" adalah pertanyaan strategi politik praktis pada situasi konkret. Saya belum menemukan naskah dalam bagian yang berhasil saya telusuri yang menetapkan jarak atau kedekatan sebagai putusan hukum. Yang ada adalah prinsip-prinsip di atas; penerapannya pada situasi tertentu merupakan wilayah ijtihad dan kebijakan pimpinan persyarikatan, bukan ketetapan Tarjih yang dapat saya simpulkan sendiri.
Kesimpulan
- Khazanah tidak memilih "dekat" atau "menjaga jarak" sebagai dikotomi. Yang ditetapkan: tidak berafiliasi dengan kekuatan politik mana pun, tidak apatis, mengambil bagian secara positif, taat kepada pemerintah selama tidak menyalahi syariat, mengkritik dengan santun bila kebijakan merugikan rakyat, dan menjaga kemandirian dari tekanan serta benturan kepentingan.
Sumber
- Fatwa 37 Memilih Partai Politik (2009, Fatwa 37)
- Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017, Fatwa 18)
- Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis (Munas Tarjih ke-26, 2003)
- Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme (2020, Fatwa 19)
- Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021, Fatwa 16)
- Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.