Pertanyaan
- Apa hukumnya orang NU menyukai/menyayangi orang Muhammadiyah?
Jawaban
-
Arsip Tarjih yang saya telusuri tidak memuat fatwa yang secara khusus menetapkan hukum "suka" atau "tidak suka" antara warga NU dan Muhammadiyah. Yang ada adalah naskah-naskah tentang hubungan antar golongan dalam Islam, dan arahnya jelas: perbedaan furu'iyyah (cabang-cabang fiqih) tidak boleh memutus persaudaraan, apalagi sampai membuat seorang muslim merendahkan muslim lain.
-
1999 — Fatwa 19, Perbedaan dan Persamaan Golongan-golongan dalam Islam. Ditanyakan langsung soal perbedaan Muhammadiyah dan NU. Naskah menyebut sumber hukum utama keduanya "pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis", dan bahwa perbedaan terletak pada aplikasi serta hirarkhi berikutnya. Disebutkan pula sejumlah contoh masalah yang berbeda (menyentuh wanita bukan mahram setelah wudu, menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal, talqin, haul, fidyah bagi yang meninggal dan masih berutang shalat), serta contoh masalah yang sama (bayi tabung, transplantasi organ, KB). Tidak ada satu pun pernyataan yang mengharamkan warga NU menyukai warga Muhammadiyah atau sebaliknya — yang diuraikan adalah sebab-sebab perbedaan pendapat. — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
-
2007 — Fatwa 28, Sikap Menghadapi Perbedaan Hari Raya. Naskah menetapkan: "Sikap kita dalam menghadapi Hari Raya yang berbeda ialah hendaknya kita melaksanakan apa yang kita yakini benar, dan dalam waktu yang sama kita menghormati pendapat orang lain. Jadi, sebagaimana diharapkan orang lain tidak mengganggu keyakinan kita, kita juga jangan menghalangi, mengganggu dan menghina keyakinan orang lain dalam masalah ini." Lalu ditegaskan: "perbedaan dalam masalah furu'iyyah --termasuk perbedaan Hari Raya-- bukan berarti retaknya ukhuwwah Islamiyyah, dan hendaknya perbedaan tersebut tidak dijadikan unsur pemecah belah umat Islam." — Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya
-
2018 — Fatwa 23, Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Islam selain Muhammadiyah. Naskah menyatakan dibolehkan mengambil ilmu dari ormas Islam mana pun selama tidak bertentangan dengan akidah Islam dan tidak mengandung unsur bid'ah dan perpecahan, lalu menyebut Muhammadiyah sebagai ormas yang "bersifat inklusif, artinya tidak menganggap diri paling benar", dengan harapan hal itu "dapat menghilangkan sekat-sekat dalam agama kita serta memperkuat jalinan ukhuwah islamiyah." — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah
-
2022/2023 — Fatwa 01, Shalawat antara Azan dan Ikamah. Menghadapi perbedaan pandangan, naskah menyatakan: "umat Islam seyogyanya saling menghormati atas perbedaan pandangan tersebut. Perbedaan pandangan itu mestinya tidak dijadikan alasan untuk memutus silaturahmi, apalagi sampai memecah belah umat." Disertai hadis tentang haramnya darah, harta, dan kehormatan seorang muslim. — Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah
-
2024 — Tanya Jawab Agama, "Dapatkah Muhammadiyah Berkembang dengan Perbedaan?" Naskah menjelaskan Muhammadiyah "tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab", menyebut "Muhammadiyah menghargai adanya perbedaan pendapat atau mazhab. Karena perbedaan pendapat itu sebuah sunnatullah yang tidak dapat dihindari", serta menegaskan "Agama Islam justru memerintahkan penganutnya untuk menghindari perpecahan dan menjaga ukhuwah Islamiyyah di tengah berbagai keragaman dan perbedaan pendapat." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
Dalil
-
Hadis riwayat Muslim yang dikutip Fatwa 01/2023:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَحَاسَدُوْا وَلَا تَنَاجَشُوْا وَلَا تَبَاغَضُوْا وَلَا تَدَابَرُوْا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ لَا يَظلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ وَلَايَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا – وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ [رواه مسلم]
"Janganlah kalian saling dengki, melakukan najasy, saling membenci, saling membelakangi... Jadilah kalian semua hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain... Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya" [H.R. Muslim] — Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah
-
QS Ali 'Imran (3): 103 sebagaimana dikutip TJA 2024, antara lain: "Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai... lalu Allah mempersatukan hatimu sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
Catatan
- Pertanyaan tentang "suka" kepada orang lain bukanlah perkara hukum taklifi yang ditetapkan fatwa. Yang ditetapkan naskah-naskah di atas adalah sikap terhadap perbedaan pendapat: menghormati, tidak menghina, tidak memutus silaturahmi, dan menjaga ukhuwah. Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil saya telusuri adanya fatwa Tarjih yang membahas secara khusus hubungan kasih sayang antarwarga ormas; maka saya sampaikan yang termuat dalam arsip, tanpa menambahkan penilaian sendiri.
Kesimpulan
- Tidak ada fatwa yang mengharamkan atau melarang warga NU menyukai warga Muhammadiyah. Arsip Tarjih justru menegaskan bahwa perbedaan furu'iyyah bukan berarti retaknya ukhuwah Islamiyyah, bahwa sesama muslim haram saling merendahkan, dan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh dijadikan alasan memutus silaturahmi.
Sumber
- Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999, SM No. 10 Tahun Ke-84)
- Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya (2007)
- Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018)
- Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah (disidangkan 2022)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
- Ukhuwah Islamiyah
Wallahu a'lam bish-shawab.