ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukum mendukung club Manchester united?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:04 WIB
Apa hukum mendukung club Manchester united?

Pertanyaan

  • Apa hukum mendukung klub sepak bola seperti Manchester United?

Jawaban

  • Arsip HPT dan Fatwa Tarjih yang saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus menyebut klub sepak bola atau mendukung klub tertentu. Karena itu tidak ada putusan Tarjih yang menyebut nama klub. Yang tersedia adalah kaidah-kaidah umum yang dipakai Tarjih untuk menilai olahraga, permainan, dan sikap fanatik — dan dari situ persoalannya dapat dinilai.

  • Kaidah umum permainan/olahraga. Fatwa 26.D 2003 menetapkan bahwa pada dasarnya seluruh permainan itu mubah, dan hukumnya dapat berubah bila ada unsur negatif:

    "Sesuai dengan Kaidah Ushul Fiqh di atas, maka seluruh permainan apa saja dibolehkan oleh syara’, yaitu mubah. Kecuali jika ada unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat. Jika demikian halnya hukum mubah pada suatu permainan dapat berubah mejadi haram."

  • Batasan fanatik. Fatwa 08 2003 (juga dimuat dalam Tanya Jawab Agama 6, SM No. 07/2003) memberi batasan tegas:

    "arti fanatik ialah teramat sangat kuat kepercayaan (keyakinan) seseorang terhadap suatu ajaran, politik, agama dan sebagainya… Biasanya kefanatikan itu menimbulkan pengkultusan terhadap sesuatu benda, tempat, kelompok, golongan, keturunan, atau terhadap seseorang tertentu, seakan-akan yang dikultuskan itu adalah keramat, sakti, dan melebihi manusia biasa.
    Fanatik yang demikian itu tidak sesuai dengan ajaran Islam."

Pada bagian kesimpulannya naskah yang sama menyatakan:

"fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba’ (mengikuti)…"

  • Hiburan yang berlebihan. Fatwa 09 2011 memasukkan "Permainan atau hiburan yang dilakukan secara berlebih-lebihan" dalam daftar permainan/hiburan yang dilarang, dan menegaskan hiburan "jangan sampai melalaikan seseorang dari tugas-tugas pokoknya dalam beribadah".

  • Menonton dan mengikuti pertandingan. Fatwa 16 2022 menetapkan ukuran manfaat dan mudarat pada tontonan dan permainan: dibolehkan sepanjang memberi manfaat lebih besar daripada mudarat dan tidak memberi pengaruh buruk pada jiwa serta keimanan. Naskah yang sama juga menyebut jenis-jenis hiburan yang dibolehkan adalah yang di dalamnya "terdapat unsur-unsur pendidikan, kesehatan, dan nilai-nilai moral lainnya".

  • Kronologi. Naskah 2003 menetapkan kaidah mubahnya permainan sekaligus menolak fanatisme dan pengkultusan; naskah 2011 memperjelas batas larangan (termasuk berlebih-lebihan dan melalaikan kewajiban); naskah 2022 memakai tolok ukur manfaat–mudarat bagi penonton. Ketiganya sejalan, tidak saling membatalkan.

Dalil

  • QS. al-Maidah (5): 91, sebagaimana dikutip dalam Fatwa 26.D 2003:
    إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ …
    "Artinya: 'Sesungguhnya syaithan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat ….'" — Fatwa 26 D 2003 Olahraga Untuk Mencari Dana Sm No 14 2003, Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan

  • Kaidah fikih yang dikutip Fatwa 09 2011:
    الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ
    "Artinya: 'Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya'." — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online

Catatan

  • Dukungan terhadap sebuah klub sepak bola tidak termasuk ibadah mahdhah, melainkan urusan kebiasaan yang dinilai dari dampaknya, sesuai kaidah illat pada Fatwa 26.D 2003. Karena arsip tidak memuat ketetapan yang menyebut klub secara khusus, yang dapat dikatakan hanya sejauh kaidah di atas: sepanjang tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian, tidak melalaikan kewajiban ibadah serta tanggung jawab keluarga dan masyarakat, dan tidak berubah menjadi pengkultusan atau sikap berlebih-lebihan, maka tidak ada nash yang melarangnya. Sebaliknya, bila dukungan itu sampai menimbulkan fanatisme yang mengkultuskan, memusuhi pihak lain, atau menyita waktu hingga mengabaikan kewajiban, di situlah kaidah-kaidah di atas berlaku. Ini penalaran bertautan sumber, bukan putusan Tarjih yang khusus tentang klub.

Kesimpulan

  • Tidak ada fatwa Tarjih yang secara khusus menghukum mendukung klub sepak bola tertentu. Kaidah yang berlaku: urusan permainan dan hiburan pada asalnya mubah, lalu menjadi tercela atau berubah hukumnya bila menimbulkan permusuhan dan kebencian, melalaikan kewajiban kepada Allah serta tanggung jawab keluarga dan masyarakat, atau berubah menjadi fanatisme yang mengkultuskan dan berlebih-lebihan — dan fatwa Tarjih menegaskan fanatisme yang demikian tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.