ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Jika aku ingin menikah tapi orang tuaku tidak menyetujui ka…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:00 WIB
Jika aku ingin menikah tapi orang tuaku tidak menyetujui karena beda suku, apa yang harus aku lakukan

Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.

Hari ini, jam 13:02 WIB
Bisa berikan aku contoh

Tentu. Pertanyaan Anda yang tadi sebenarnya justru termasuk yang bisa saya layani — maaf kalau saya terlalu cepat menolak. Berikut contoh bentuk pertanyaan yang bisa saya telusuri, lalu satu contoh jawabannya dari arsip.

Contoh pertanyaan yang bisa saya bantu:

  • "Sahkah nikah tanpa wali?" · "Apakah menikah tanpa restu orang tua termasuk durhaka?"
  • "Apa itu kafaah (kesetaraan calon pasangan) dalam pandangan Tarjih?"
  • "Bolehkah pacaran sebelum nikah?" · "Bagaimana etika taaruf?"
  • "Hukum menikah beda agama" · "Hukum zakat profesi" · "Awal Ramadhan menurut KHGT"

Contoh jawaban (kasus paling dekat dengan pertanyaan Anda):

Pertanyaan

  • Seorang anak hendak menikah dengan pilihan sendiri, tetapi orang tuanya tidak menyetujui (dalam arsip: karena tidak menyetujui calonnya). Apakah itu termasuk durhaka?

Jawaban

  • Menurut arsip Tarjih, tidak. Naskah menyatakan: "Seorang wanita yang kawin dengan seorang laki-laki tidak dapat dikatakan durhaka kepada ibunya yang tidak menyetujui perkawinannya itu, apabila perkawinan itu dilaksanakan lengkap dengan rukun dan syaratnya."
  • Rukun dan syarat yang disebut naskah: kedua mempelai beragama Islam, telah baligh, tidak ada hubungan mahram, ijab qabul yang jelas, dihadiri dua orang saksi, ada mahar, ada persetujuan wali, dan calon suami sanggup memberi nafkah. Beda suku tidak disebut sebagai penghalang dalam daftar itu.
  • Bila rukun dan syarat lengkap tetapi orang tua tetap tidak setuju: "perkawinan itu dapat dilaksanakan dan kepada kedua suami isteri hendaklah bersabar, tetap hormat kepada orang tua, selalu berusaha melunakkan hati beliau."

Dalil

  • QS Luqman (31): 15 —
    وَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
    "…maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik…" — Fatwa 22 2004 Menikah Dengan Orang Yang Tidak Disetujui Ibu (2004)

Catatan

  • Soal wali, naskah Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan (tanpa tahun tercatat) menyebut Tim Fatwa cenderung pada pendapat "nikah tanpa wali adalah tidak sah". Jadi persetujuan orang tua dalam kapasitasnya sebagai wali tetap punya akibat hukum, berbeda dari sekadar ketidaksetujuan atas dasar suku.
  • Soal kafaah, arsip memaknainya sebagai kesetaraan "dalam aspek agama… sama-sama memiliki kesefahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman" — Kafaah.
  • Ini jawaban atas fatwa yang ada, bukan nasihat personal. Untuk kasus Anda yang konkret, silakan konsultasikan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Ketidaksetujuan orang tua karena beda suku tidak dengan sendirinya membuat pernikahan haram atau anak menjadi durhaka, selama rukun dan syarat — termasuk wali — terpenuhi; tetap wajib menghormati orang tua dan berusaha melunakkan hatinya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.