ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
loh?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:57 WIB
loh?

Pertanyaan

  • Hukum buang air besar sambil merokok.

Jawaban

  • Khazanah ini belum memuat naskah fatwa yang secara khusus membahas "buang air sambil merokok". Yang ada adalah dua rangkaian putusan yang terpisah, dan keduanya perlu dilihat bersama:
  • Pertama, hukum merokok itu sendiri. Posisi Tarjih berkembang dan wajib dibaca berurutan:
    • Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Kesehatan) — Tim menyimpulkan "MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA, dalam arti bahwa merokok bukanlah termasuk perbuatan yang terpuji, kalau tidak dikatakan perbuatan yang patut dihindari", meski saat itu "belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih".
    • Fatwa 07 (2007) — "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah… Namun sebahagian ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh… Majelis Tarjih dan Tajdid… berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya."
    • Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 — merevisi keduanya: "Merokok hukumnya adalah haram", dan "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan… dinyatakan tidak berlaku."
    • Tanya Jawab Agama 2024 (edisi 14) — menegaskan kembali keharaman itu, bahkan menyebut Fatwa MTT No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang rokok elektrik.
  • Kedua, adab buang hajat. Naskah-naskah thaharah menetapkan larangan menghadap/membelakangi kiblat ketika buang air dan larangan mengucapkan lafal yang memuat nama Allah di kamar mandi. Fatwa 25/1999 menyimpulkan: "ketika orang buang hajat atau ketika berada di kamar mandi/WC juga jangan mengikuti apa yang diucapkan muazzin." Tanya Jawab Agama 2023 menegaskan basmalah saat berwudhu di kamar mandi "tidak perlu dilakukan", dan bila tetap ingin, "cukup dibaca di dalam hati sebagai bentuk adab dari pengucapan lafal Allah ketika di kamar mandi."
  • Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Bab IV) menempatkan dua hal ini bersamaan sebagai perilaku yang merugikan kesehatan: "buang hajat tidak pada tempatnya, hidup bermalas-malasan, kebiasaan menunda pemeriksaan kesehatan dan merokok", dan menetapkan butir PHBS rumah tangga: "Tidak merokok di dalam rumah."

Dalil

Catatan

  • Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri satu naskah yang menyebut secara eksplisit penggabungan kedua perbuatan itu (merokok ketika buang air). Karena itu saya tidak menetapkan hukum baru untuk kasus gabungan tersebut; yang dapat disampaikan hanya apa yang benar-benar tertulis: merokok sudah dihukumi haram sejak 2010, dan buang air memiliki adab serta larangan tersendiri soal tempat dan ucapan.
  • Perlu diperhatikan, merokok di kamar mandi/WC umum juga bersinggungan dengan larangan mengganggu orang lain yang menjadi pertimbangan fatwa 2010 ("membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok"). Naskah arsip tidak merinci lebih jauh dari itu.
  • Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat; saya bukan mufti.

Kesimpulan

  • Merokok menurut putusan yang berlaku (Fatwa 06/SM/MTT/III/2010) adalah haram, dan fatwa 2005/2007 yang menyatakan mubah/makruh telah dinyatakan tidak berlaku. Menambahkan buang air ke dalamnya tidak melahirkan putusan baru dalam arsip; tetapi perbuatan itu tetap berada dalam dua larangan yang sudah ada: keharaman merokok, dan adab buang hajat soal tempat serta ucapan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.