Pertanyaan
Bagaimana tata cara dan bacaan salat jenazah menurut HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Kedudukan dan syaratnya. Menshalatkan mayat termasuk yang dinamakan shalat menurut syara', hukumnya fardu kifayah, dan dikerjakan sesudah mayat dimandikan dan dikafankan. Karena ia shalat, ia tetap mensyaratkan bersuci: "shalat janazah juga memerlukan berwudhu lebih dahulu." Namun tidak perlu didahului iqamah.
-
Jumlah takbir dan mengangkat tangan. "Menurut tuntunan yang telah ditarjihkan, takbir dalam shalat janazah ialah empat kali dan tiap-tiap takbir dengan mengangkat tangan."
-
Rangkaian tata caranya sebagaimana HPT Kitab Jenazah: setelah takbir, membaca al-Fatihah (sekali) dan shalawat atas Nabi saw., lalu takbir dan berdoa dengan ikhlas bagi mayat, takbir lagi dengan doa, lalu takbir kemudian doa — "dengan mengangkat tangan pada tiap kali takbir" — lalu salam seperti salam shalat.
-
Posisi imam dan shaf. "Hendaklah Imam berdiri pada arah kepala mayat pria dan pada arah tengah (lambung) mayat wanita." Dianjurkan berjamaah dan dijadikan tiga shaf; boleh dishalatkan di dalam masjid.
-
Bacaan. Menurut Fatwa Tarjih 2024, salat jenazah termasuk ibadah mahdah yang kaifiatnya mengikuti tuntunan, dan "shalat jenazah dapat dilaksanakan dengan menggunakan dua versi bacaan doa" (HPT Jilid 3):
Versi pertama
- Takbir pertama: al-Fatihah dan shalawat.
- Takbir kedua: doa pertama.
- Takbir ketiga: doa kedua.
- Takbir keempat: langsung salam.
Versi kedua
- Takbir pertama: al-Fatihah.
- Takbir kedua: shalawat.
- Takbir ketiga: doa pertama.
- Takbir keempat: doa kedua, kemudian salam.
Bacaan shalawat:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Doa pertama (setelah takbir kedua pada versi kedua):
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
Doa kedua:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
Doa bagi anak-anak: اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَأَجْرًا
Dalil
-
Hadis Abu Umamah (riwayat Ibnu Jarud dalam al-Muntaqa, dinilai al-Hafidh perawinya tercantum dalam Bukhari–Muslim):
إِنَّ السُّنَّةَ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ يَقْرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَيُصَلِّيَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يُخْلِصُ الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ حَتَّى يَفْرُغَ … ثُمَّ يُسَلِّمُ
(Sesungguhnya menurut sunnah dalam menshalatkan jenazah ialah membaca al-Fatihah dan membaca shalawat atas Nabi saw., lalu dengan ikhlas mendoakan mayat sampai selesai, kemudian salam.) — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
-
Hadis Ibnu Umar tentang mengangkat tangan pada semua takbir, dan hadis 'Abdullah bin Abu Aufa bahwa Nabi membaca takbir empat kali lalu berdoa sesudah takbir keempat — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
-
Hadis 'Auf bin Malik (Muslim dan an-Nasa'i) untuk doa pertama, hadis Abu Hurairah (Ahmad dan at-Tirmidzi) untuk doa kedua, tambahan Abu Dawud dan Ibnu Majah "اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ", dan riwayat al-Baihaqi untuk doa anak-anak — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
-
Hadis larangan shalat pada waktu-waktu tertentu dikecualikan bagi shalat yang ada sebabnya, "termasuk shalat jenazah yang hukumnya fardu kifayah" — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
Perkembangan posisi Tarjih:
-
Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tanpa tahun tercatat): takbir empat kali dengan mengangkat tangan tiap takbir; dalam memandikan jenazah tidak perlu diwudhukan, dan "dalam menshalatkan, tidak perlu didahului dengan iqamah" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah
-
Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tanpa tahun tercatat): menegaskan cara shalat jenazah "dengan takbir 4 kali, membaca fatihah, shalawat, doa dan salam"; soal makmum masbuq yang ketinggalan takbir disebut sebagai masalah yang diperselisihkan para fuqaha', dan Tarjih mengutip pendapat Imam Ahmad yang memberi pilihan (mengqadha atau mencukupkan takbir yang dijumpai), disertai riwayat dari 'Aisyah: "Bertakbirlah bersama imam sesuai takbirnya yang kau dengar. Sedang yang tertinggal tidak usah kau qadha." Riwayat ini oleh naskah dinyatakan belum dijumpai perawinya dan hanya dikutip Ibnu Qudamah — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Janazah
-
Tanya Jawab Agama Jilid 3 (tanpa tahun tercatat): shalat jenazah wajib didahului wudhu; al-Fatihah dibaca sekali; doa boleh dibaca untuk mayat laki-laki maupun perempuan — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Janazah
-
Tanya Jawab Agama Jilid 5 (tanpa tahun tercatat): menyusun urutan praktis doa — doa pertama sesudah takbir kedua, doa kedua sesudah takbir ketiga, doa ketiga sesudah takbir keempat — dengan catatan penting: "Doa tersebut bukan merupakan satu kesatuan. Karena tidak ada tuntunan dari Nabi mengenai urut-urutan dari doa di atas." Untuk mayat anak-anak, doa khusus ditambahkan — Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah
-
Fatwa 08/2022: "Hal yang pokok dalam salat jenazah adalah mendoakan jenazah sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. Kalau sesudah selesai salat jenazah kemudian masih mendoakan jenazah lagi, tidak ada tuntunan khusus yang terdapat dalam hadis mengenai hal itu, kecuali nanti kalau jenazah sudah dikubur." Doa umum tetap boleh, asal tidak diwajibkan — Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan
-
Tanya Jawab Agama 2024: merumuskan dua versi baku bacaan di atas dan menegaskan keduanya dipakai Muhammadiyah — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Bacaan Dalam Shalat Jenazah
Yang berubah: naskah-naskah awal membahas urutan doa secara longgar (bahkan menyatakan Nabi tidak menetapkan urutannya), sedangkan Tanya Jawab Agama 2024 menetapkannya dalam dua versi resmi yang tertuang di HPT Jilid 3. Adapun empat takbir, angkat tangan tiap takbir, al-Fatihah, shalawat, doa, dan salam — konsisten sejak naskah terawal.
Catatan
-
Naskah HPT yang dikutip menulis "بِمَاءٍ وَثَلْجٍ" tanpa kata "وَبَرَدٍ"; Tanya Jawab Agama Jilid 3 menjelaskan hal ini: kata "baradin" dipakai bila sebelumnya berbunyi "watsaljin", dan "walbarad" bila sebelumnya "watsalji".
-
Perbedaan urutan doa pada kedua versi adalah soal tanawwu' (variasi pelaksanaan ibadah) yang dibolehkan, bukan pertentangan.
Kesimpulan
- Salat jenazah dikerjakan dengan empat takbir, tiap takbir mengangkat tangan, tanpa iqamah, didahului wudhu; setelah takbir pertama al-Fatihah dan shalawat, lalu doa-doa untuk mayat, dan diakhiri salam. Muhammadiyah menetapkan dua versi bacaan yang keduanya sah dipakai.
Sumber
- Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Janazah
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Janazah
- Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah
- Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan (2022)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Bacaan Dalam Shalat Jenazah (2024)
- Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018)
Wallahu a'lam bish-shawab.