KHUTBAH JUMAT
"Tajassus: Larangan Memata-matai dan Mencari-cari Keburukan Orang Lain"
KHUTBAH PERTAMA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ. أَمَّا بَعْدُ
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Marilah kita memulai pertemuan yang mulia ini dengan memanjatkan puji syukur kepada Allah Swt., Dzat yang menciptakan manusia lengkap dengan kehormatan yang wajib dijaga. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad saw., teladan dalam menjaga lisan, menjaga mata, dan menjaga kehormatan saudara-saudaranya.
Pada kesempatan yang singkat ini, khatib berwasiat kepada diri sendiri dan kepada seluruh jamaah: marilah kita tingkatkan takwa kita kepada Allah Swt. dengan menahan diri dari segala yang Allah haramkan, termasuk dari kebiasaan yang hari ini begitu mudah dan begitu murah kita lakukan — mencuri dengar, memata-matai, mengintip, merekam pembicaraan orang, lalu menyebarkannya. Sebab di balik layar-layar kecil di tangan kita, ada satu pintu besar menuju dosa yang hari ini sering kita lupakan: pintu tajassus.
1. Apa Itu Tajassus
Hadirin yang dirahmati Allah,
Kata tajassus (تَجَسُّس) diambil dari akar kata yang sama dengan jāsūs, yaitu orang yang mencari kabar untuk orang lain, atau yang kita sebut dalam bahasa Indonesia: mata-mata. Dalam rumusan Fikih Informasi yang disusun Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, larangan ini dijelaskan secara terang sebagai berikut: yang tidak boleh ada dalam berinformasi adalah
"Mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar'i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai."
Jadi tajassus bukan sekadar "tahu". Tajassus adalah mencari-cari: sengaja membuka apa yang tertutup, membongkar apa yang Allah biarkan tersembunyi, menelusuri jejak kesalahan orang yang sebenarnya tidak ada urusannya dengan kita.
Hadirin, dalam bagian yang berhasil kami telusuri, arsip Tarjih memakai istilah tajassus, mencari-cari keburukan orang, dan saling memata-matai. Istilah "menyadap" tidak muncul sebagai istilah tersendiri, akan tetapi perbuatan menyadap, merekam tanpa izin, dan mengintip masuk ke dalam wilayah yang tertutup adalah bentuk nyata dari apa yang oleh naskah-naskah ini dilarang. Sebab yang Allah larang bukan namanya, melainkan perbuatannya.
2. Dalil Utama: Al-Qur'an Al-Karim
Allah Swt. berfirman dalam surah al-Ḥujurāt (49) ayat 12:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kalian akan merasa jijik. Bertakwalah kalian pada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang." (QS al-Ḥujurāt [49]: 12) — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
Perhatikan urutan ayat ini, hadirin. Allah tidak memulai dengan larangan memata-matai, tetapi dengan larangan berprasangka. Seolah-olah Allah mengajarkan kepada kita bahwa memata-matai itu berawal dari buruk sangka. Orang yang hatinya sudah penuh sū'uẓ ẓann (prasangka buruk), akan mencari-cari alasan untuk membenarkan dugaan hatinya; ia akan mengulangi kata-kata orang di belakangnya, membuka rekamannya, membaca percakapannya yang bukan untuknya, demi satu tujuan: agar sangkaannya terbukti. Inilah yang disebut dalam ayat ini dengan إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ — sebagian prasangka itu memang dosa.
Dan Allah menutup ayat ini dengan perumpamaan yang menggetarkan: orang yang membicarakan keburukan saudaranya diserupakan dengan orang yang memakan daging saudaranya sendiri yang sudah mati. Naskah Tarjih menyebutnya "perumpamaan yang dahsyat dan sangat mengerikan" — dan tujuannya jelas, "supaya kita semua menjauhi perbuatan menggunjing atau gibah" — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan.
3. Dalil dari Sunnah
Rasulullah saw. tidak hanya melarang al-ghībah, tetapi juga secara khusus melarang saling memata-matai. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan al-Baihaqi, disebutkan:
"Janganlah seseorang menawarkan tawaran saudaranya, jangan meminang pinangan saudaranya, jangan saling memata-matai, dan jangan saling membaiat dengan melemparkan batu..." (HR al-Baihaqi dari Abu Hurairah)
— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai Aum Dari Outsourcing
Rasulullah saw. juga telah menjelaskan batas antara "membicarakan" dan "membuat-buat":
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ؟ قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ
"Tahukah kalian, apakah gibah itu?" Para sahabat berkata: "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda: "Engkau membicarakan saudaramu mengenai apa yang dia benci." Beliau ditanya: "Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan tentang saudaraku itu benar?" Beliau bersabda: "Jika apa yang engkau katakan tentang saudaramu itu benar, maka sungguh engkau telah menggibahnya, dan jika dia tidak seperti apa yang engkau katakan, maka engkau telah membuat kebohongan atasnya." (HR Muslim No. 2589) — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan
Hadirin, di sinilah keistimewaan hadis ini. Kita sering mengira bahwa orang yang "membongkar fakta" itu bebas dari dosa karena apa yang ia katakan benar. Nabi saw. justru menjawab: kalau benar, itu tetap gibah. Kalau tidak benar, itu kebohongan dan tuduhan. Maka tidak ada ruang bagi kita untuk berkata, "Saya hanya menyampaikan apa adanya."
Dan jika kita memilih jalan yang sebaliknya — menutup, bukan membongkar — maka hadis ini berlaku bagi kita:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
"Barangsiapa yang menyembunyikan (aib) saudara muslimnya, maka Allah juga akan menyembunyikan aib-aibnya di dunia dan di akhirat." (HR Ibnu Mājah) — Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh
Dalam riwayat al-Bukhari dari Shafwan disebutkan: "Barangsiapa menutup aib seorang Islam, Allah akan menutup aibnya di hari kiamat kelak" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak.
Saudaraku, timbanglah dua jalan ini. Di satu sisi, satu unggahan berisi rekaman pembicaraan orang lain yang bukan urusan kita. Di sisi lain, satu aib kita yang Allah tutup di hadapan seluruh manusia di hari kiamat. Mana yang lebih kita inginkan?
4. Rumah pun Ada Auratnya
Hadirin, tajassus hari ini tidak selalu berupa alat canggih. Ia bisa berupa hal yang sangat sederhana: mengintip, membaca percakapan orang lain di ponselnya, membuka pesan yang bukan untuk kita, menguping dari balik pintu, atau melihat ke dalam rumah tetangga.
Naskah Fikih Muhammadiyah memberikan pelajaran yang sangat indah tentang hal ini:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu, sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya…" (QS an-Nūr [24]: 27)
Kemudian naskah itu menjelaskan: "Dapat dimengerti dari petunjuk ayat tersebut, bahwa aurat itu bukan saja tubuh atau bagian tubuh manusia yang tidak patut diperlihatkan, bahkan rumah pun ada auratnya dan ada bagian yang tidak patut dilihat orang lain, dan akan lebih sopan kalau minta izin lebih dahulu, agar yang berada di dalam rumah ada kesempatan mematut-matutkan dan menyingkirkan atau menutup bagian-bagian dalam rumah yang tidak patut dilihat orang" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam.
Maka pantaskah kita bangga karena telah "menemukan" sesuatu tentang orang lain, sedangkan yang kita lakukan hanyalah menembus aurat yang Allah sendiri telah pasang?
5. Ancamannya Berat: Menyiarkan Keburukan
Hadirin yang dirahmati Allah,
Tajassus biasanya tidak berhenti pada "tahu". Ia berlanjut kepada "menyiarkan". Dan justru pada tahap inilah hukumnya menjadi lebih berat lagi. Allah Swt. berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَاحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْـَٔاخِرَةِ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang ingin berita perbuatan yang tidak baik (termasuk kelemahan dan aib) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akherat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS an-Nūr [24]: 19) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak
Naskah Tanya Jawab Agama menegaskan: "Aib orang Muslim seharusnya ditutupi oleh orang Muslim lainnya." Dan pada pembahasan menyebarluaskan kejelekan orang, dinyatakan: "Menyebarluaskan kejelekan orang lain memang perbuatan yang dilarang dalam agama Islam" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak.
Betapa banyaknya hari ini orang yang merasa menjadi "pahlawan kebenaran" karena menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi, rekaman suara yang tidak diperuntukkan bagi publik, atau foto yang diambil tanpa izin. Padahal kaidah yang kita pelajari dari ilmu hadis justru sebaliknya: berita harus ditabayyunkan — diklarifikasi, dikonfirmasi, dikomparasi — sebagaimana firman Allah dalam QS al-Ḥujurāt (49): 6, bukan langsung disebarkan. Naskah Fikih Informasi menyebut, "Dapat dikatakan tidak beradab jika seseorang dengan mudah menyebarkan suatu informasi yang diterimanya padahal belum jelas kebenarannya" — Tanfidz Fikih Informasi 2025.
6. Bahaya yang Ditimbulkan
Hadirin, apa yang kita dapat dari tajassus? Naskah Tarjih menyebutkan bahaya gibah — dan bahaya ini berlaku pula bagi buah tajassus:
"Bahaya gibah antara lain adalah gibah itu menyebabkan berbagai penyakit hati seperti dengki, sombong, dendam dan meremehkan orang lain. Gibah juga menyebabkan pikiran negatif dan buruk sangka kepada orang lain. Selain itu, gibah menyebabkan permusuhan, putusnya tali ukhuwah atau persaudaraan. Gibah, tentu saja membuat seseorang yang melakukannya berdosa karena mengungkap aib yang tidak semestinya dibicarakan."
Perhatikan, hadirin: yang pertama rusak justru hati kita sendiri. Tajassus tidak membuat kita lebih bersih, ia hanya membuat kita lebih sibuk dengan kotoran orang lain. Rumah tangga bisa pecah, persaudaraan bisa putus, tetangga bisa bermusuhan — dan semuanya berawal dari satu perbuatan yang kita anggap "sekadar cari tahu".
7. Adakah Pengecualian?
Hadirin yang dirahmati Allah,
Islam bukan agama yang membiarkan kezaliman berjalan demi menjaga rahasia. Karena itu, naskah-naskah Tarjih menyebutkan pengecualian yang sangat ketat, bukan pintu bebas.
Fikih Informasi menyebut larangan mencari-cari aib itu dikecualikan "untuk tujuan yang dibenarkan secara syar'i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai" — Tanfidz Fikih Informasi 2025.
Fatwa 12/2021 menyatakan bahwa menjaga kemuliaan manusia dengan tidak mencari-cari kesalahan "menjadi hukum secara asal, yang dalam keadaan-keadaan tertentu terdapat pengecualian. Seperti, apabila memang diperlukan memberikan kesaksian di tengah peradilan yang mengharuskan seseorang menyebutkan fakta-fakta yang ada" — Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh.
Tanya Jawab Agama merinci lima keadaan, yaitu: (a) saksi dalam kejahatan; (b) orang yang dianiaya, yang boleh mengadukan dengan menampakkan kejelekan orang lain di hadapan pengadilan untuk mendapatkan keadilan; (c) petugas yang tugasnya memang mengungkap kejahatan; (d) keterangan dalam rangka menegakkan agama, seperti ahli hadis menerangkan cacat kejujuran seseorang; (e) mengungkapkan kejelekan dalam rangka mengingatkan masyarakat agar terlindung dari kejahatan orang itu. Naskah itu juga menegaskan: "Pada prinsipnya tidak dibolehkan menampakkan kejelekan orang lain kecuali apabila terpaksa," dan bahwa seorang wartawan yang mengungkap kejahatan harus "menjauhkan diri dari sentimen pribadi dalam pengungkapan kejahatan yang sudah jelas dengan fakta yang nyata, untuk melindungi masyarakat" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak.
Bahkan kewajiban menutup aib pun berguguran bila justru mendatangkan kerugian: "Tetapi kalau justru dengan menutup kejelekan orang itu menjadi lebih jelek perbuatannya, sehingga masyarakat dirugikan, maka kewajiban menutup kejelekan orang lain itu menjadi gugur" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak.
Maka timbanglah dengan hati yang jujur, hadirin: ketika kita hendak memeriksa ponsel orang lain, merekam pembicaraannya, atau menyebarkan keburukannya — apakah kita sedang menegakkan hukum, mendamaikan yang bertikai, atau sedang memuaskan rasa ingin tahu dan kebencian pribadi kita? Sebab naskah yang sama mengingatkan bahwa meneliti kekurangan orang lain "tanpa izin yang sah jelas bertentangan dengan hukum dan akhlakul karimah", dan orang yang melakukannya "jelas berdosa, melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak.
8. Teknologi Bukan Alasan
Hadirin, jangan pernah berkata, "Zaman sekarang memang begini, semua serba terbuka." Majelis Tarjih telah menjawab sangkaan ini sejak lama. Dalam fatwa tentang media sosial tahun 2009 dinyatakan bahwa alat semacam itu "tidaklah