ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan aku naskah khutbah tentang "larangan tajassus atau …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:35 WIB
Buatkan aku naskah khutbah tentang "larangan tajassus atau menyadap orang lain" lengkap beserta dalilnya dalam Al-Qur'an dan hadits

KHUTBAH JUMAT

"Tajassus: Larangan Memata-matai dan Mencari-cari Keburukan Orang Lain"


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ. أَمَّا بَعْدُ

Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Marilah kita memulai pertemuan yang mulia ini dengan memanjatkan puji syukur kepada Allah Swt., Dzat yang menciptakan manusia lengkap dengan kehormatan yang wajib dijaga. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad saw., teladan dalam menjaga lisan, menjaga mata, dan menjaga kehormatan saudara-saudaranya.

Pada kesempatan yang singkat ini, khatib berwasiat kepada diri sendiri dan kepada seluruh jamaah: marilah kita tingkatkan takwa kita kepada Allah Swt. dengan menahan diri dari segala yang Allah haramkan, termasuk dari kebiasaan yang hari ini begitu mudah dan begitu murah kita lakukan — mencuri dengar, memata-matai, mengintip, merekam pembicaraan orang, lalu menyebarkannya. Sebab di balik layar-layar kecil di tangan kita, ada satu pintu besar menuju dosa yang hari ini sering kita lupakan: pintu tajassus.

1. Apa Itu Tajassus

Hadirin yang dirahmati Allah,

Kata tajassus (تَجَسُّس) diambil dari akar kata yang sama dengan jāsūs, yaitu orang yang mencari kabar untuk orang lain, atau yang kita sebut dalam bahasa Indonesia: mata-mata. Dalam rumusan Fikih Informasi yang disusun Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, larangan ini dijelaskan secara terang sebagai berikut: yang tidak boleh ada dalam berinformasi adalah

"Mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar'i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai."

— Tanfidz Fikih Informasi 2025

Jadi tajassus bukan sekadar "tahu". Tajassus adalah mencari-cari: sengaja membuka apa yang tertutup, membongkar apa yang Allah biarkan tersembunyi, menelusuri jejak kesalahan orang yang sebenarnya tidak ada urusannya dengan kita.

Hadirin, dalam bagian yang berhasil kami telusuri, arsip Tarjih memakai istilah tajassus, mencari-cari keburukan orang, dan saling memata-matai. Istilah "menyadap" tidak muncul sebagai istilah tersendiri, akan tetapi perbuatan menyadap, merekam tanpa izin, dan mengintip masuk ke dalam wilayah yang tertutup adalah bentuk nyata dari apa yang oleh naskah-naskah ini dilarang. Sebab yang Allah larang bukan namanya, melainkan perbuatannya.

2. Dalil Utama: Al-Qur'an Al-Karim

Allah Swt. berfirman dalam surah al-Ḥujurāt (49) ayat 12:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kalian akan merasa jijik. Bertakwalah kalian pada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang." (QS al-Ḥujurāt [49]: 12) — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan

Perhatikan urutan ayat ini, hadirin. Allah tidak memulai dengan larangan memata-matai, tetapi dengan larangan berprasangka. Seolah-olah Allah mengajarkan kepada kita bahwa memata-matai itu berawal dari buruk sangka. Orang yang hatinya sudah penuh sū'uẓ ẓann (prasangka buruk), akan mencari-cari alasan untuk membenarkan dugaan hatinya; ia akan mengulangi kata-kata orang di belakangnya, membuka rekamannya, membaca percakapannya yang bukan untuknya, demi satu tujuan: agar sangkaannya terbukti. Inilah yang disebut dalam ayat ini dengan إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ — sebagian prasangka itu memang dosa.

Dan Allah menutup ayat ini dengan perumpamaan yang menggetarkan: orang yang membicarakan keburukan saudaranya diserupakan dengan orang yang memakan daging saudaranya sendiri yang sudah mati. Naskah Tarjih menyebutnya "perumpamaan yang dahsyat dan sangat mengerikan" — dan tujuannya jelas, "supaya kita semua menjauhi perbuatan menggunjing atau gibah" — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan.

3. Dalil dari Sunnah

Rasulullah saw. tidak hanya melarang al-ghībah, tetapi juga secara khusus melarang saling memata-matai. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan al-Baihaqi, disebutkan:

"Janganlah seseorang menawarkan tawaran saudaranya, jangan meminang pinangan saudaranya, jangan saling memata-matai, dan jangan saling membaiat dengan melemparkan batu..." (HR al-Baihaqi dari Abu Hurairah)

— Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai Aum Dari Outsourcing

Rasulullah saw. juga telah menjelaskan batas antara "membicarakan" dan "membuat-buat":

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ؟ قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ

"Tahukah kalian, apakah gibah itu?" Para sahabat berkata: "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda: "Engkau membicarakan saudaramu mengenai apa yang dia benci." Beliau ditanya: "Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan tentang saudaraku itu benar?" Beliau bersabda: "Jika apa yang engkau katakan tentang saudaramu itu benar, maka sungguh engkau telah menggibahnya, dan jika dia tidak seperti apa yang engkau katakan, maka engkau telah membuat kebohongan atasnya." (HR Muslim No. 2589) — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan

Hadirin, di sinilah keistimewaan hadis ini. Kita sering mengira bahwa orang yang "membongkar fakta" itu bebas dari dosa karena apa yang ia katakan benar. Nabi saw. justru menjawab: kalau benar, itu tetap gibah. Kalau tidak benar, itu kebohongan dan tuduhan. Maka tidak ada ruang bagi kita untuk berkata, "Saya hanya menyampaikan apa adanya."

Dan jika kita memilih jalan yang sebaliknya — menutup, bukan membongkar — maka hadis ini berlaku bagi kita:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

"Barangsiapa yang menyembunyikan (aib) saudara muslimnya, maka Allah juga akan menyembunyikan aib-aibnya di dunia dan di akhirat." (HR Ibnu Mājah) — Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh

Dalam riwayat al-Bukhari dari Shafwan disebutkan: "Barangsiapa menutup aib seorang Islam, Allah akan menutup aibnya di hari kiamat kelak" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak.

Saudaraku, timbanglah dua jalan ini. Di satu sisi, satu unggahan berisi rekaman pembicaraan orang lain yang bukan urusan kita. Di sisi lain, satu aib kita yang Allah tutup di hadapan seluruh manusia di hari kiamat. Mana yang lebih kita inginkan?

4. Rumah pun Ada Auratnya

Hadirin, tajassus hari ini tidak selalu berupa alat canggih. Ia bisa berupa hal yang sangat sederhana: mengintip, membaca percakapan orang lain di ponselnya, membuka pesan yang bukan untuk kita, menguping dari balik pintu, atau melihat ke dalam rumah tetangga.

Naskah Fikih Muhammadiyah memberikan pelajaran yang sangat indah tentang hal ini:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu, sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya…" (QS an-Nūr [24]: 27)

Kemudian naskah itu menjelaskan: "Dapat dimengerti dari petunjuk ayat tersebut, bahwa aurat itu bukan saja tubuh atau bagian tubuh manusia yang tidak patut diperlihatkan, bahkan rumah pun ada auratnya dan ada bagian yang tidak patut dilihat orang lain, dan akan lebih sopan kalau minta izin lebih dahulu, agar yang berada di dalam rumah ada kesempatan mematut-matutkan dan menyingkirkan atau menutup bagian-bagian dalam rumah yang tidak patut dilihat orang" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam.

Maka pantaskah kita bangga karena telah "menemukan" sesuatu tentang orang lain, sedangkan yang kita lakukan hanyalah menembus aurat yang Allah sendiri telah pasang?

5. Ancamannya Berat: Menyiarkan Keburukan

Hadirin yang dirahmati Allah,

Tajassus biasanya tidak berhenti pada "tahu". Ia berlanjut kepada "menyiarkan". Dan justru pada tahap inilah hukumnya menjadi lebih berat lagi. Allah Swt. berfirman:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَاحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْـَٔاخِرَةِ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Sesungguhnya orang-orang yang ingin berita perbuatan yang tidak baik (termasuk kelemahan dan aib) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akherat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS an-Nūr [24]: 19) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak

Naskah Tanya Jawab Agama menegaskan: "Aib orang Muslim seharusnya ditutupi oleh orang Muslim lainnya." Dan pada pembahasan menyebarluaskan kejelekan orang, dinyatakan: "Menyebarluaskan kejelekan orang lain memang perbuatan yang dilarang dalam agama Islam" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak.

Betapa banyaknya hari ini orang yang merasa menjadi "pahlawan kebenaran" karena menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi, rekaman suara yang tidak diperuntukkan bagi publik, atau foto yang diambil tanpa izin. Padahal kaidah yang kita pelajari dari ilmu hadis justru sebaliknya: berita harus ditabayyunkan — diklarifikasi, dikonfirmasi, dikomparasi — sebagaimana firman Allah dalam QS al-Ḥujurāt (49): 6, bukan langsung disebarkan. Naskah Fikih Informasi menyebut, "Dapat dikatakan tidak beradab jika seseorang dengan mudah menyebarkan suatu informasi yang diterimanya padahal belum jelas kebenarannya" — Tanfidz Fikih Informasi 2025.

6. Bahaya yang Ditimbulkan

Hadirin, apa yang kita dapat dari tajassus? Naskah Tarjih menyebutkan bahaya gibah — dan bahaya ini berlaku pula bagi buah tajassus:

"Bahaya gibah antara lain adalah gibah itu menyebabkan berbagai penyakit hati seperti dengki, sombong, dendam dan meremehkan orang lain. Gibah juga menyebabkan pikiran negatif dan buruk sangka kepada orang lain. Selain itu, gibah menyebabkan permusuhan, putusnya tali ukhuwah atau persaudaraan. Gibah, tentu saja membuat seseorang yang melakukannya berdosa karena mengungkap aib yang tidak semestinya dibicarakan."

— Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan

Perhatikan, hadirin: yang pertama rusak justru hati kita sendiri. Tajassus tidak membuat kita lebih bersih, ia hanya membuat kita lebih sibuk dengan kotoran orang lain. Rumah tangga bisa pecah, persaudaraan bisa putus, tetangga bisa bermusuhan — dan semuanya berawal dari satu perbuatan yang kita anggap "sekadar cari tahu".

7. Adakah Pengecualian?

Hadirin yang dirahmati Allah,

Islam bukan agama yang membiarkan kezaliman berjalan demi menjaga rahasia. Karena itu, naskah-naskah Tarjih menyebutkan pengecualian yang sangat ketat, bukan pintu bebas.

Fikih Informasi menyebut larangan mencari-cari aib itu dikecualikan "untuk tujuan yang dibenarkan secara syar'i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai" — Tanfidz Fikih Informasi 2025.

Fatwa 12/2021 menyatakan bahwa menjaga kemuliaan manusia dengan tidak mencari-cari kesalahan "menjadi hukum secara asal, yang dalam keadaan-keadaan tertentu terdapat pengecualian. Seperti, apabila memang diperlukan memberikan kesaksian di tengah peradilan yang mengharuskan seseorang menyebutkan fakta-fakta yang ada" — Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh.

Tanya Jawab Agama merinci lima keadaan, yaitu: (a) saksi dalam kejahatan; (b) orang yang dianiaya, yang boleh mengadukan dengan menampakkan kejelekan orang lain di hadapan pengadilan untuk mendapatkan keadilan; (c) petugas yang tugasnya memang mengungkap kejahatan; (d) keterangan dalam rangka menegakkan agama, seperti ahli hadis menerangkan cacat kejujuran seseorang; (e) mengungkapkan kejelekan dalam rangka mengingatkan masyarakat agar terlindung dari kejahatan orang itu. Naskah itu juga menegaskan: "Pada prinsipnya tidak dibolehkan menampakkan kejelekan orang lain kecuali apabila terpaksa," dan bahwa seorang wartawan yang mengungkap kejahatan harus "menjauhkan diri dari sentimen pribadi dalam pengungkapan kejahatan yang sudah jelas dengan fakta yang nyata, untuk melindungi masyarakat" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak.

Bahkan kewajiban menutup aib pun berguguran bila justru mendatangkan kerugian: "Tetapi kalau justru dengan menutup kejelekan orang itu menjadi lebih jelek perbuatannya, sehingga masyarakat dirugikan, maka kewajiban menutup kejelekan orang lain itu menjadi gugur" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak.

Maka timbanglah dengan hati yang jujur, hadirin: ketika kita hendak memeriksa ponsel orang lain, merekam pembicaraannya, atau menyebarkan keburukannya — apakah kita sedang menegakkan hukum, mendamaikan yang bertikai, atau sedang memuaskan rasa ingin tahu dan kebencian pribadi kita? Sebab naskah yang sama mengingatkan bahwa meneliti kekurangan orang lain "tanpa izin yang sah jelas bertentangan dengan hukum dan akhlakul karimah", dan orang yang melakukannya "jelas berdosa, melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak.

8. Teknologi Bukan Alasan

Hadirin, jangan pernah berkata, "Zaman sekarang memang begini, semua serba terbuka." Majelis Tarjih telah menjawab sangkaan ini sejak lama. Dalam fatwa tentang media sosial tahun 2009 dinyatakan bahwa alat semacam itu "tidaklah

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:44 WIB
lanjutkan

...lebih dari sekadar alat. Naskah itu menyatakan dengan tegas:

"facebook tidaklah lebih dari sebuah benda, alat atau objek. Sebagai benda, ia tak ada bedanya dengan alat-alat lain seperti komputer, pisau, pena, handphone, motor, dan lain sebagainya. Ia bisa digunakan untuk kepentingan apa saja… Hukum pisau sebagai sebuah benda adalah mubah. Hukum pisau akan berubah sesuai dengan fungsi atau perbuatan yang menungganginya."

— Fatwa 27 Halal Haram Facebook

Dan pada bagian lain naskah yang sama dinyatakan: "jika digunakan untuk menyebarkan perbuatan pelanggaran seperti permusuhan, menyebar isu (gosip), fitnah, keburukan, kemaksiatan, kemunkaran maka jelas menggunakan facebook diharamkan" — lalu naskah itu langsung menyandarkan pengharaman tersebut kepada firman Allah QS al-Ḥujurāt (49): 12, ayat yang sama yang kita baca tadi — Fatwa 27 Halal Haram Facebook.

Maka wahai jamaah, ponsel di tangan kita ini tidak bersalah. Aplikasinya tidak bersalah. Kameranya tidak bersalah. Yang berdosa adalah tangan yang memakainya untuk menembus batas kehormatan orang lain. Jangan salahkan alatnya, salahkan niat kita sendiri. Sebab kaidah yang dikutip dalam naskah itu berbunyi:

الأمُوْرُ بمَقاصِدِهَا

"Segala perkara tergantung pada maksudnya." — Fatwa 27 Halal Haram Facebook

Dan renungkanlah peringatan yang dikutip pula dalam naskah tersebut:

المُبَالَغَةُ فِى سَدِّ الذَّرَائِعِ كَالمُبَالَغَةِ فِى فَتْحِهَا

"Mudarat yang ditimbulkan dalam sikap berlebih-lebihan melarang sesuatu yang menjerumuskan ke dalam keburukan, sama besarnya dengan mudarat yang ditimbulkan oleh berlebih-lebihan dalam membuka jalan tersebut." (Fiqhul Ghina wal Musiq, Yusuf al-Qaradawi) — Fatwa 27 Halal Haram Facebook

Artinya, Islam memang tidak mengharamkan ponsel. Tetapi juga tidak membiarkan kita membuka lebar-lebar pintu yang menuju kerusakan.

9. Perhatikan juga nafkah batin keluarga kita

Hadirin, sebelum menutup khutbah pertama ini, izinkan khatib menyentuh satu sisi yang sering terlupakan. Tajassus bukan hanya terjadi antar-tetangga atau antar-teman. Ia bisa masuk ke dalam rumah. Alangkah banyaknya rumah tangga yang retak karena suami memeriksa ponsel istri tanpa hak, atau istri memata-matai suaminya dengan cara yang melampaui batas. Naskah Tarjih memberikan rambu yang sangat penting dalam hal ini: dalam masalah privasi dan data, "penjaga kerahasiaan harus pula didasari oleh asas kemaslahatan" — Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh.

Kemaslahatan, bukan kecurigaan. Bukan pula kebiasaan buruk sangka yang dipertahankan. Dengan kata lain, periksalah niat kita sebelum membuka apa pun yang bukan milik kita, sebab di dalam rumah sekalipun, ada batas-batas yang harus dijaga.

10. Wasiat Takwa

Hadirin yang dirahmati Allah,

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, marilah kita simpulkan wasiat kita hari ini:

Pertama, tajassus — mencari-cari, memata-matai, mencuri dengar, mengintip, menyadap — adalah perbuatan yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Kedua, kehormatan dan aib seseorang wajib kita tutup, bukan kita bongkar. Sebab barang siapa menutup aib saudaranya, Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat.

Ketiga, alat tidak mengharamkan dirinya sendiri. Yang menentukan adalah niat dan pemanfaatannya.

Keempat, bukan bermakna menutup mata dari kezaliman. Ada wilayah sangat sempit dan ketat yang membolehkan pengungkapan: di hadapan pengadilan, oleh petugas yang berwenang, dalam rangka menegakkan agama, atau untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang nyata. Semua itu tetap harus dijauhkan dari sentimen pribadi.

Maka wahai jamaah, mulailah hari ini dengan satu tekad kecil: berhenti mencari, mulai menutup. Berhenti mencari-cari kesalahan orang, mulai menutupi aibnya. Berhenti membuka rekaman yang bukan hak kita, mulai menutup rapat apa pun yang tidak semestinya kita ketahui.

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ

مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Pada khutbah pertama, kita telah merenungkan dalil-dalil tentang larangan tajassus, batas pengecualiannya, dan bahaya yang ditimbulkannya. Pada khutbah kedua ini, izinkan khatib menyampaikan satu hal terakhir yang menurut kami paling relevan dengan hari kita: contoh penerapannya dalam hidup sehari-hari.

Perhatikanlah, hadirin, bahwa perbuatan tajassus sekarang tidak lagi berbentuk orang bersembunyi di balik pohon. Ia bersembunyi di balik layar, di balik aplikasi, di balik kebiasaan yang kita anggap wajar. Mari kita baca ulang hadis yang telah dikutip dalam fatwa Tarjih:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَنَافَسُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا

Lewat riwayat yang dikutip naskah Tanya Jawab Agama, maknanya: "Jauhilah oleh kalian prasangka, sebab prasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara." (HR al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

Perhatikan, hadirin, rangkaian hadis ini. Enam perbuatan disebut berturut-turut: berprasangka, mencari-cari aib, saling menahan, saling mendengki, saling membenci, dan saling berpaling. Lalu ditutup dengan satu perintah: كُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا — jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Artinya, tajassus dan ukhuwah tidak akan pernah duduk di satu hati yang sama. Salah satu harus keluar.

Maka bertanyalah kepada diri sendiri, wahai saudaraku, dengan jujur:

Ketika kita membaca percakapan orang lain di layar ponselnya yang tertinggal terbuka — apakah itu karena kita ditugaskan menegakkan keadilan, atau karena kita penasaran?

Ketika kita merekam pembicaraan seseorang tanpa sepengetahuannya, lalu menyimpannya sebagai "bukti" — apakah itu untuk diserahkan kepada yang berwenang untuk mendamaikan yang bertikai, atau untuk senjata agar dia bisa kita tekan?

Ketika kita mengintip, menguping di balik pintu, atau menelusuri jejak digital seseorang untuk menemukan sesuatu yang bisa kita cela — apakah kita sedang menjaga masyarakat dari kejahatan yang nyata, atau sedang menuruti bisikan hati yang paling tidak terpuji?

Ketika kita meneruskan pesan berisi keburukan seseorang ke grup-grup, dengan tambahan "katanya" dan "konon" — apakah kita sedang melindungi orang, atau sedang menjatuhkannya?

Jika jawabannya yang kedua, maka ketahuilah, hadirin, kita telah berdiri di tepi larangan Allah dalam ayat yang telah kita baca, dan berada di jalur yang disebut Nabi saw. sebagai أَكْذَبُ الْحَدِيثِ — seburuk-buruknya ucapan.

Dan ingatlah janji dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar yang dikutip dalam naskah Tarjih:

"Barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat." (HR al-Bukhari dan Muslim)

— Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

Hadirin yang dirahmati Allah,

Perlu khatib tegaskan agar tidak menimbulkan salah paham: melarang tajassus bukan berarti membungkam kebenaran. Naskah-naskah Tarjih sudah menetapkan pengecualiannya secara ketat, sebagaimana telah disebut pada khutbah pertama. Tetapi yang perlu kita jaga betul-betul adalah syaratnya: untuk kemaslahatan yang jelas dan lebih besar, bukan untuk kepentingan pribadi — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak. Dan dalam naskah yang sama ditegaskan: "Pada prinsipnya tidak dibolehkan menampakkan kejelekan orang lain kecuali apabila terpaksa."

Hadirin, karena itu mari kita tutup khutbah ini dengan tekad yang sangat sederhana:

Pertama, saya tidak akan mencari apa yang tidak layak saya ketahui.
Kedua, saya akan menutup apa yang seharusnya tertutup.
Ketiga, bila ada aib saudaraku, saya akan menasihatinya dengan empat mata, bukan dengan mengumumkannya kepada khalayak.

Itulah tiga langkah kecil yang, insya Allah, akan menyelamatkan rumah tangga, persaudaraan, dan kehormatan kita semua.

Sebagai penutup, marilah kita kenangkan bahwa kehormatan orang lain adalah titipan Allah yang kelak akan ditanya. Sesungguhnya Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah menetapkan prinsip ini secara berkelanjutan melintasi tahun-tahun: sejak Fatwa 27 tahun 2009 tentang alat dan pemanfaatannya, Fatwa 29 tahun 2015 tentang menjauhi prasangka dan mencari-cari aib, Fatwa 12 tahun 2021 tentang menjaga kerahasiaan data, hingga Fikih Informasi yang ditanfidzkan pada tahun 2025 yang menyebut pencarian aib sebagai perbuatan yang tidak boleh. Posisi ini konsisten, bukan karena selera, tetapi karena dalilnya tidak berubah.

Marilah kita berdoa, semoga Allah menjadikan kita hamba yang menjaga lisan, menjaga mata, menjaga telinga, dan menjaga kehormatan saudara-saudaranya.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيعٌ قَرِيبٌ مُجِيبُ الدَّعَوَاتِ

اَللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ الْحِقْدِ وَالْحَسَدِ وَالْكِبْرِ وَسُوءِ الظَّنِّ، وَاجْعَلْنَا مِنَ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ

اَللَّهُمَّ اسْتُرْ عُيُوبَنَا وَلَا تَفْضَحْنَا عَلَى رُءُوسِ الْأَشْهَادِ يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ، فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ


✍️ Catatan

Naskah di atas disusun dari halaman-halaman Tarjih yang memakai istilah tajassus, mencari-cari keburukan/aib orang, dan saling memata-matai. Istilah "menyadap" tidak muncul sebagai istilah tersendiri dalam bagian arsip yang berhasil kami telusuri, sehingga contoh-contoh penerapan pada khutbah kedua (membaca pesan orang lain, merekam tanpa izin, menguping, mengintip, menelusuri jejak digital) adalah ilustrasi penerapan khatib, bukan bunyi ketentuan fatwa. Yang tertulis dalam sumber adalah larangan mencari-cari aib, larangan saling memata-matai, kewajiban menjaga kerahasiaan data, serta pengecualian yang sangat ketat untuk penegakan hukum dan mendamaikan pihak yang bertikai. Bunyi doa pada penutup khutbah adalah doa umum yang lazim, bukan kutipan dari naskah Tarjih.

💎 Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt., dan segala kekurangan dalam penyusunan naskah ini adalah keterbatasan kami.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.