Jelajah arsip
Telusuri Putusan, Konsep, dan Tokoh.
Seluruh naskah Fatwa Tarjih, Himpunan Putusan Tarjih, dan Tanya Jawab Agama tersusun sebagai catatan yang saling terhubung.
Hasil untuk “manhaj”: 100+ pertanyaanHapus pencarian
Chats (100)
Tanya-jawab pengguna yang tersimpanSatu pertanyaan akhir untuk verifikasi pemahaman Anda: dalam fatwa merokok 6/2010, mana yang termasuk penalaran bayānī (berbasis teks) dan mana yang burhānī (berbasis akal/sains)? Dan menurut Manhaj Tarjih, apakah bayānī selalu mengungguli burhānī, atau keduanya bisa saling menguatkan?
28 Agustus 2026 · 27 pertanyaan · pertanyaan #21
Kondisi epistemik apa yang secara teoritis bisa mengubah atau merevisi Fatwa No. 6/2010 tentang keharaman rokok? Siapa yang berwenang melakukan revisi itu, dan melalui prosedur apa dalam Manhaj Tarjih?
28 Agustus 2026 · 27 pertanyaan · pertanyaan #20
Counterfactual: bayangkan ada teknologi yang berhasil menciptakan rokok yang benar-benar bebas dari nikotin, tar, karsinogen, dan zat adiktif lainnya — hanya daun tembakau murni yang terbakar menghasilkan asap yang tidak berbahaya secara medis. Apakah 'rokok' seperti ini tetap haram menurut Manhaj Tarjih?
28 Agustus 2026 · 27 pertanyaan · pertanyaan #19
Seseorang sudah kecanduan rokok berat selama 30 tahun. Secara medis, berhenti merokok tiba-tiba justru bisa menimbulkan risiko kesehatan serius baginya. Dalam kondisi ini, apakah hukum haram masih berlaku sepenuhnya untuknya? Apakah ada prinsip dalam Manhaj Tarjih yang relevan?
28 Agustus 2026 · 27 pertanyaan · pertanyaan #13
Anda sudah menunjukkan bahwa data medis digunakan sebagai taḥqīq al-manāṭ. Tapi saya ingin kejelasan metodologis: apa posisi pengetahuan kedokteran/sains dalam Manhaj Tarjih? Dan apakah dengan demikian dokter atau WHO bisa 'membuat' sesuatu menjadi haram?
28 Agustus 2026 · 27 pertanyaan · pertanyaan #9
saya juga salah. konsep burhani mencakup dalil 'aqli dan dalil kauni. Dan muhammadiyah tidak perlu selalu berusaha "membarukan" segala hal dan membingungkan dunia akademisi dengan istilah yang aneh. alih-alih membuat diskusi produktif, malah harus menerangkan dulu trinitas manhaj tarjih xD
21 Agustus 2026 · 50 pertanyaan · pertanyaan #9
Ijtihad fardi (Al-Albani sendiri) vs jama'i (Tarjih via Munas). Mana lebih valid secara epistemologis menurut Manhaj Tarjih?
04 September 2026 · 9 pertanyaan · pertanyaan #3
Assalamu'alaikum. Saya ingin mendalami perbedaan metodologi Syekh Al-Albani dengan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Yang pertama: Tarjih punya 11 kaidah kritik hadis (Keputusan 68/2026), sementara Al-Albani fokus pada kritik sanad. Apa beda esensial kedua pendekatan ini?
04 September 2026 · 9 pertanyaan
bagaimana pandangan tarjih atas pendapat ini:
AKIDAH MUHAMMADIYAH
AQIDAH SALAFIYAH
SEBAGAIMANA DI AJARKAN OLEH
MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH
Kotak kiri
BERDASARKAN AL-QUR'AN & SUNNAH SHAHIH
BERMANHAJ SALAFUSSHALIH
MENOLAK BID’AH, TAQLID BUTA DAN TAFSIR MENYIMPANG
AQIDAH YANG MURNI, LURUS DAN MENYELAMATKAN
Di bawah logo:
MUHAMMADIYAH
GERAKAN ISLAM BERKEMAJUAN
BERAQIDAH SALAFIYAH
Papan di tengah
AQIDAH MUHAMMADIYAH
BERDASARKAN AL-QUR’AN & SUNNAH
Arab:
الاستواء على العرش
بلا تكييف ولا تمثيل
Poin-poin:
Allah di atas ‘Arsy
Sifat Allah sesuai dengan keagungan-Nya
Tanpa takwil
Tanpa ta’thil
Tanpa tasybih
Kutipan di kanan
“Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa aqidah Muhammadiyah adalah aqidah salafiyah, bukan Asy’ariyah, bukan Maturidiyah, dan bukan paham lainnya yang menyimpang dari manhaj salafusshalih.”
(Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah)
29 Agustus 2026 · 5 pertanyaan · pertanyaan #3
Setelah memperhitungkan bukan hanya teks Fatwa 23/2022, tetapi juga penjelasan resmi Majelis Tarjih sesudahnya, khususnya penjelasan bahwa mukhannats min khalqin tidak otomatis berdosa dan bahwa dosa dikaitkan dengan tidak berusaha meninggalkan keadaan yang masih dapat ditinggalkan atau dengan sikap ridha, tentukan secara tekstual—bukan dengan rekonstruksi spekulatif—apakah istilah “orientasi seksual” dalam kalimat “orientasi seksual ... hukumnya haram” pernah dimaksudkan oleh Majelis Tarjih sebagai: (a) ketertarikan involunter itu sendiri, (b) sikap/iradah/ridha yang disengaja terhadap ketertarikan tersebut, atau (c) perilaku seksual yang lahir darinya.
Bandingkan secara langsung:
definisi LGB dalam bagian awal Fatwa 23/2022;
formula “orientasi ... hukumnya haram”;
formula “perilaku dan orientasi ... hukumnya haram”;
pembahasan mukhannats min khalqin dan bi al-qashdi/takalluf;
penjelasan Majelis Tarjih sesudah fatwa mengenai bawaan, kemampuan meninggalkan, dan ridha;
materi Manhaj Tarjih yang mendasarkan keharaman homoseksual/lesbian pada liwath/sihaq sebagai perbuatan.
Kemudian jawab pertanyaan yang paling menentukan:
Apakah ada satu pun pernyataan eksplisit dari Majelis Tarjih yang mengatakan bahwa seseorang berdosa hanya karena mengalami ketertarikan seksual sesama jenis yang tidak ia pilih dan tidak mampu kendalikan?
Jika tidak ada, jangan menganggap bahwa kata “haram” otomatis berarti keadaan batin tersebut berdosa. Sebaliknya, tentukan apakah pembacaan yang paling kuat secara tekstual adalah bahwa “haram” diarahkan kepada aspek ikhtiyari (ridha, pemeliharaan, ekspresi, atau perilaku), sementara ketertarikan involunter tidak menjadi objek dosa.
Terakhir, bedakan secara tegas tiga proposisi berikut:
A. “Orientasi LGB secara normatif dianggap menyimpang dari fitrah.”
B. “Memiliki ketertarikan LGB adalah haram sebagai hukm taklifi.”
C. “Tindakan ikhtiyari yang mengikuti/memelihara/mengekspresikan ketertarikan tersebut adalah haram.”
Mana dari A, B, dan C yang benar-benar dapat dibuktikan dari sumber resmi Muhammadiyah? Jangan menyamakan ketiganya. Jika B tidak dapat dibuktikan secara tekstual, katakan demikian secara eksplisit.
26 Agustus 2026 · 17 pertanyaan · pertanyaan #16
Menampilkan 10 dari 100Tampilkan lebih banyak