ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Lagha

لَغَوْتَ#auto-import

Definisi

Perbuatan sia-sia saat khutbah Jumat.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 27 2022 Iktikaf dan Khutbah Jumat — bagian jawaban

"Barangsiapa menyentuh (mempermainkan/menggerak-gerakkan) kerikil (ketika mendengarkan khutbah Jumat), maka dia telah berbuat sia-sia."

Fatwa 23 Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat — dalil kedua

"Apabila kamu berkata kepada temanmu “diamlah” pada hari Jum’at sedang imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu