ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 23 Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Amar ma’ruf (أمر معروف) — Perbuatan mengajak kepada kebaikan.
  • Khutbah (خطبة) — Pidato keagamaan yang dilakukan sebelum shalat Jumat.
  • Lagha (لغوت) — Perbuatan sia-sia yang membatalkan pahala shalat Jumat.
  • Shalat Jum’at (صلاة الجمعة) — Ibadah shalat dua rakaat berjamaah pada hari Jumat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 23_Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu