ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Mansūkh

مَنْسُوخ#auto-import

Definisi

Ketentuan hukum yang dihapus atau diganti.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 08 2021 HUKUM SUSUAN DAN DONOR ASI — bagian pembahasan

"Ketentuan ini kemudian di-mansūkh dengan bilangan lima sehingga menjadi ketetapan bahwa lima kali susuan itu menjadikan kemahraman."

Fatwa HUKUM SUSUAN DAN DONOR ASI — penjelasan susuan yang menjadikan mahram

"Ketentuan ini kemudian di-mansūkh dengan bilangan lima sehingga menjadi ketetapan bahwa lima kali susuan itu menjadikan kemahraman."

Fatwa 22 Nasikh Mansukh — bagian pertanyaan

"Benarkah surat an-Najm ayat 39 telah dimansukh dengan surat ath-Thur ayat 21?"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu