ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa HUKUM SUSUAN DAN DONOR ASI

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa HUKUM SUSUAN DAN DONOR ASI.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai ketentuan jumlah susuan yang mengharamkan pernikahan.
  • Abdullah bin Haris — Perawi hadis yang menyampaikan riwayat dari Ummu Fadhl.
  • Abū Ḥużaifah — Ayah angkat dari Sālim.
  • Hafshah — Sosok istri Nabi saw yang pamannya menjadi saudara sesusuan.
  • Halimatus Sa’diyah — Salah satu orang yang pernah menyusui Nabi saw.
  • Hamzah — Sosok yang disebut dalam hadis mengenai mahram susuan.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis tentang batasan usia susuan.
  • Ibnu Mas'ud — Perawi hadis tentang kriteria susuan yang menguatkan tulang dan daging.
  • Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pihak yang mengajukan pertanyaan hukum terkait susuan dan donor ASI.
  • Masruq — Perawi hadis yang meriwayatkan ucapan Aisyah tentang hakikat persusuan.
  • Sahlah — Istri dari Abū Ḥużaifah.
  • Said bin Musayab — Tokoh yang menjelaskan kriteria susuan yang dianggap secara hukum.
  • Sālim — Anak angkat Abū Ḥużaifah yang diperintahkan Nabi saw untuk disusui.
  • Suaibah — Salah satu orang yang pernah menyusui Nabi saw.
  • Suwaid — Perawi yang menyampaikan riwayat mengenai larangan susuan sekali atau dua kali.
  • Ummu Fadhl — Sosok yang menyampaikan riwayat terkait batasan susuan kepada Abdullah bin Haris.
  • Ummu Salamah — Perawi hadis mengenai kriteria susuan yang dianggap secara hukum.
  • Yahya bin Said — Perawi yang mendengar pernyataan Said bin Musayab.
  • Zaid — Anak angkat Nabi saw.
  • Zuhair — Perawi yang menyampaikan riwayat mengenai larangan susuan sekali atau dua kali.

Istilah Kunci

  • Mahram (مَحْرَم) — Status hubungan kekerabatan yang terjadi akibat persusuan yang sah.
  • Mansūkh (مَنْسُوخ) — Istilah hukum Islam yang merujuk pada ketentuan yang telah dihapus atau diganti.
  • Mu‘āmalah (مُعَامَلَة) — Persoalan hukum terkait interaksi antar manusia.
  • Mubāḥ (مُبَاح) — Status hukum boleh dilakukan.
  • Nasab (نَسَب) — Hubungan keturunan atau silsilah keluarga.
  • Radā‘ah (رَضَاعَة) — Istilah untuk penyusuan atau sampainya ASI ke perut bayi di bawah dua tahun.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa HUKUM SUSUAN DAN DONOR ASI.md

Menampilkan 30 dari 31 catatan
Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu