ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al Quran (ٱلْقُرْءَان) — Sumber dalil utama yang melarang tindakan bunuh diri dalam naskah.
  • Diyat (دِيَة) — Bentuk hukuman denda di dunia yang ditetapkan dalam Islam.
  • Had (حَدّ) — Bentuk hukuman di dunia yang ditetapkan dalam Islam.
  • Hifdzu An Nafs (حِفْظُ النَّفْسِ) — Unsur perlindungan terhadap jiwa dan raga dalam tujuan syariah.
  • Maqāṣid Al Syarīʿah (مَقَاصِدُ الشَّرِيعَةِ) — Tujuan syariah Islam, salah satunya perlindungan jiwa.
  • Qisas (قِصَاص) — Bentuk hukuman di dunia yang ditetapkan dalam Islam.
  • Ta’zir (تَعْزِير) — Hukuman yang ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_02_2015_Hukum Bunuh Diri.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu