ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Daud — Perawi hadis yang dikutip terkait istighfar bagi orang yang meninggal.
  • Ahmad — Perawi hadis yang dikutip terkait istighfar bagi orang yang meninggal.
  • H.M. Syarwani Abdan — Penyusun buku Simpanan Berharga yang dijadikan referensi oleh pihak yang membolehkan tahlilan.
  • Ibnu Hibban — Perawi hadis yang dikutip terkait istighfar bagi orang yang meninggal.
  • Ibnu Katsir — Ulama yang berpendapat Rasulullah tidak menganjurkan menghadiahkan pahala bacaan kepada orang mati.
  • Ibnu Rusyd — Pengarang kitab Bidayatul Mujtahid yang membahas perbedaan pendapat ulama mengenai pahala bacaan.
  • Imam Malik — Ulama yang berpendapat pahala bacaan tidak sampai kepada orang mati.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan Himpunan Tanya Jawab Agama.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang memiliki manhaj penetapan hukum tertentu.
  • Mulyadi S. — Penanya terkait hukum tahlilan.

Istilah Kunci

  • Bid’ah — Istilah untuk perbuatan yang ditanyakan status hukumnya.
  • Ijtihad — Proses penetapan hukum yang tidak diperbolehkan dalam bidang ta'abbudi menurut Muhammadiyah.
  • Istighfar — Amalan yang pahalanya sampai kepada orang yang meninggal.
  • Khilafiyah — Istilah untuk masalah yang diperselisihkan ulama.
  • Nash — Sumber hukum yang harus diikuti dalam bidang ibadah.
  • Sedekah Jariyah — Amalan yang pahalanya tidak terputus bagi orang yang meninggal.
  • Ta’abbudi — Bidang ibadah khusus yang menurut Muhammadiyah tidak boleh diijtihadi.
  • Tahlilan — Masalah khilafiyah yang diperselisihkan ulama dan dibahas hukumnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 PDF/Fatwa 12.C-2003_bolehkah membaca tahlilan.md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu