ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 13 2014 Berkurban dengan Uang Utang

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2014 Berkurban dengan Uang Utang.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Sahabat yang tidak berkurban untuk menghindari anggapan kurban itu wajib.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai anjuran kurban bagi yang memiliki kelapangan.
  • Ibn ‘Utsaimin — Ulama yang menguatkan pendapat bahwa kurban wajib bagi yang mampu.
  • Ibn Hazm — Ulama yang berpendapat bahwa tidak ada riwayat sahih yang menyatakan kurban itu wajib.
  • Ibn Taimiyah — Ulama yang berpendapat kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
  • Malik — Salah satu ulama yang berpendapat kurban hukumnya sunnah mu’akkadah.
  • Umar — Sahabat yang tidak berkurban untuk menghindari anggapan kurban itu wajib.

Istilah Kunci

  • Kurban (اَلْأُضْحِيَّةُ) — Ibadah menyembelih hewan ternak yang hukumnya diperdebatkan antara wajib dan sunnah mu'akkadah.
  • Sunnah Mu’akkadah — Hukum kurban menurut jumhur ulama sebagai ibadah yang sangat ditekankan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_13_2014_Berkurban dengan Uang Utang.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu