ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 20 2021 Besaran Iuran Biaya Kurban

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 2021 Besaran Iuran Biaya Kurban.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Sahabat Nabi yang diriwayatkan pernah tidak berkurban untuk menghindari anggapan wajib.
  • Ali bin Abi Thalib — Sahabat yang diperintahkan Nabi mengurus hewan kurban.
  • Anas — Perawi hadis mengenai praktik kurban Nabi saw.
  • Jaswandi — Ketua PRM Pebaun Cabang Lubuk Jambi Kuansing Riau.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa.
  • Umar — Sahabat Nabi yang diriwayatkan pernah tidak berkurban untuk menghindari anggapan wajib.
  • Ummi Salamah — Perawi hadis mengenai aturan berkurban.
  • Urwah al Bariqi — Perawi hadis mengenai transaksi pembelian hewan kurban.
  • Yogyakarta — Lokasi masjid yang menjadi rujukan pengalaman panitia kurban.

Istilah Kunci

  • Kurban (أُضَحِّىَ) — Ibadah menyembelih hewan pada bulan Zulhijah.
  • Mustahik — Pihak yang berhak menerima daging kurban.
  • Sunah Muakkadah — Hukum berkurban bagi yang mampu menurut mayoritas ulama.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 20 2021 Besaran Iuran Biaya Kurban.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu