ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Amal jariyah (عمل جارية) — Amal kebaikan yang pahalanya tetap mengalir bagi pelakunya.
  • Amanah (أمانة) — Tanggung jawab untuk menjaga kesepakatan awal atas benda wakaf.
  • Hibah (هبة) — Status kepemilikan bangunan yang diberikan.
  • Ma'ruf (مَعْرُوف) — Kebaikan yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam mengalihfungsikan masjid.
  • Masjid (مسجد) — Objek bangunan yang ditanyakan status pengalihfungsiannya.
  • Shalat Jumat (صلاة الجمعة) — Kegiatan ibadah yang dilakukan di masjid tersebut.
  • Wakaf (وقف) — Terminologi yang digunakan penanya mengenai pahala jariyah.
  • Zakat (زَكَاةٍ) — Ibadah wajib yang disebutkan sebagai amal yang dibawa seseorang pada hari kiamat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 21_Mengalihfungsikan Masjid.md

Kembali ke Fatwa 2011
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu