ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang pahala memberi minum anjing dan larangan memelihara anjing.
  • Abu Thalhah — Perawi hadis tentang malaikat yang tidak masuk ke rumah yang memiliki anjing.
  • Abu Thalhah al-Anshari — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah terkait larangan malaikat masuk rumah yang ada anjing atau patung.
  • al-Nawawi — Ulama yang berpendapat memelihara anjing di luar kebutuhan hukumnya haram.
  • Ibnu Abdil Barr — Ulama mazhab Maliki yang berpendapat memelihara anjing hukumnya makruh.
  • Ibnu Bathal — Ulama yang membahas 'illah (kausa hukum) terkait interaksi dengan anjing.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai pengurangan pahala bagi pemilik anjing.
  • Iqbal Tawakkal — Penanya yang mengajukan pertanyaan mengenai hukum memelihara anjing.

Istilah Kunci

  • Dlarar (لاَ ضَرَرَ وَ لاَ ضِرَارَ) — Prinsip hukum Islam yang melarang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
  • Ghairu Mukallaf — Istilah yang digunakan untuk menjelaskan kondisi orang yang tidak dibebani kewajiban agama, dalam hal ini malaikat pencatat amal tetap bertugas.
  • Haram — Status hukum bagi hewan yang dilarang untuk dimakan seperti babi.
  • Ihsan (إحسان) — Prinsip berbuat baik dalam Islam tanpa memandang sekat primordial.
  • Illah (عِلَّة) — Kausa atau motif hukum dalam penetapan hukum Islam.
  • Kaidah Fikih (اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ) — Landasan hukum yang menyatakan bahwa segala sesuatu pada dasarnya boleh kecuali ada dalil yang melarang.
  • Najis — Status hukum jilatan anjing yang harus dihindari oleh pemiliknya.
  • Qirath (قِيْرَاط) — Satuan simbolik pengurangan pahala bagi orang yang memelihara anjing.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 23_2011_Hukum Memelihara Anjing.md

Kembali ke Fatwa 2011
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu