ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 26 2021 Hukum Akad dengan PLN

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2021 Hukum Akad dengan PLN.

Entitas yang Disebut

  • Khairul Munir — Penanya terkait hukum akad dengan PLN.
  • PLN — BUMN yang mengurusi aspek kelistrikan di Indonesia.

Istilah Kunci

  • Akad (عقد) — Kesepakatan antara pihak PLN dan pelanggan yang memenuhi rukun dan syarat.
  • Jual beli (الْبَيْعَ) — Kegiatan muamalah yang dilakukan oleh PLN dengan konsumen.
  • Mubah (مُبَاح) — Hukum akad PLN karena memenuhi rukun dan syarat.
  • Mumayyiz (مُمَيِّز) — Kriteria cakap bertindak hukum bagi pelaku akad.
  • Riba (الرِّبَا) — Diharamkan oleh Allah dalam transaksi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 26 2021 Hukum Akad dengan PLN.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu