ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 03 1 15 Februari Shalat Jenazah Berkali kali

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 03 1 15 Februari Shalat Jenazah Berkali kali.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin 'Abbas — Perawi hadits tentang shalat jenazah oleh empat puluh orang
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang kewajiban muslim terhadap jenazah
  • Abu Qatadah — Sahabat yang menanggung utang jenazah
  • Al-Bukhari — Imam perawi hadits, periwayat hadits tentang kewajiban muslim
  • Ali bin Abi Thalib — Sahabat yang mendapat wasiat menyegerakan tiga hal
  • At-Tirmidzi — Imam perawi hadits, periwayat hadits tentang tiga hal yang tidak ditunda
  • Ath-Thabrani — Imam perawi hadits, periwayat hadits tentang shalat Hamzah
  • Hamzah — Paman Nabi yang dishalati berkali-kali
  • Ibnu Ma’ruf — Perawi dalam riwayat Muslim dari Kuraib
  • Kuraib — Utusan Ibnu Abbas untuk melihat jumlah jamaah shalat jenazah
  • Muslim — Imam perawi hadits, periwayat hadits tentang keutamaan shalat jenazah
  • Salamah bin Al-Akwa' — Perawi hadits tentang shalat jenazah dan utang
  • Syarik bin Abu Namir — Perawi dalam sanad hadits riwayat Muslim

Istilah Kunci

  • Fardu kifayah — Kewajiban kolektif yang gugur jika sudah dilaksanakan sebagian
  • Qirath — Ukuran pahala bagi yang menshalatkan dan mengiringi jenazah
  • Shalat jenazah — Shalat untuk mendoakan muslim yang meninggal, hukumnya fardu kifayah
  • Syuhada' — Para syahid yang dikumpulkan bersama Hamzah untuk dishalati

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-03-1-15-Februari-Shalat-Jenazah-Berkali-kali.md

Kembali ke Fatwa 2023
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu