ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan atau Penjelasan Hadits

Folder: TJA 5#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan atau Penjelasan Hadits.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah terkait keutamaan masjid.
  • Ad Daruquthny — Ulama yang menolak menggunakan hadits tentang memakai sorban.
  • Ahmad — Penyusun kitab hadits yang memuat riwayat tentang khitanan.
  • al Azdi — Ulama yang menyatakan Ayyub memalsukan hadits.
  • Al Hasan al Basri — Ulama Basrah dari generasi Tabi’in.
  • Al Mizzi — Penyusun kitab Tahzib al-Kamal fi Asma’ ar-Rijal.
  • ath Thabrani — Penyusun kitab hadits yang memuat hadits sorban pada hari Jumat.
  • Ayyub ibn Mudrik — Perawi yang dianggap pendusta dalam sanad hadits sorban.
  • Bukhari — Perawi hadis yang disebutkan sebagai sumber riwayat.
  • Ibnu Hibban — Penulis buku as-Siqat tentang perawi terpercaya.
  • Ibnu Ishaq — Penyusun biografi Nabi yang menjadi perawi dalam sanad hadits.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Ibnu Qudamah — Penulis kitab al-Mughni.
  • Imam al Isma’ili — Ulama Syafi’i di Jurjan yang menyatakan hadits 'Kunna naqulu' adalah mauquf.
  • Jalaluddin as Suyuthi — Ulama yang menjelaskan penilaian al-Hafidl al-’Iraqi dan ibn Hajar al-’Asqalani.
  • Muhammad bin Salamah — Salah satu perawi dalam sanad hadits riwayat Ahmad.
  • Muhammad Nasir ad Din al Albani — Penulis kitab Silsilatu al-Ahadis ad-Da’ifah wa al Maudu’ah.
  • Muslim — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Nasai — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Sa’ad bin Mu’adz — Sahabat Nabi yang menjadi konteks perintah berdiri menghormati tamu.
  • Sa’id bin al Musayyab — Perawi yang menerima hadits dari Utsman bin Abi al-’Ash.
  • Syamsi Husin — Sekretaris Majelis Tarjih Kodya Palembang yang bertanya.
  • Ubai bin Ka’ab — Sahabat Nabi yang disebut sebagai perawi hadits Hasan al-Basri.
  • Ummu Athiyyah — Sahabat Nabi yang memberikan contoh pernyataan terkait perintah Nabi.
  • Utsman bin ‘Affan — Sahabat Nabi yang diriwayatkan haditsnya oleh al-Hasan al-Basri.
  • Utsman bin Abi al ’Ash — Sahabat yang meriwayatkan tentang tidak mendatangi undangan khitanan.
  • Yahya bin Wadih — Perawi yang dinilai sedang-sedang saja, mudallis, dan menganut paham Qadariyah serta Syi’ah.

Istilah Kunci

  • Dha’if (ضعيف) — Hadits yang sanadnya tidak memenuhi kriteria kesahihan.
  • Fadailul a’mal (فضائل الأعمال) — Kategori hadis yang dapat digunakan sebagai motivasi amal.
  • Gharib (غريب) — Status sanad hadits yang diriwayatkan dengan keterbatasan perawi.
  • Hadits (حديث) — Laporan sekitar Nabi saw, baik mengenai perkataan, perbuatan maupun persetujuannya.
  • Jarh (جرح) — Kajian terhadap kredibilitas perawi hadits.
  • Majhul (مجهول) — Sebutan bagi perawi yang tidak dikenal oleh ulama.
  • Marfu’ (مرفوع) — Hadits yang menyandarkan perkataan, perbuatan, atau persetujuan kepada Nabi saw.
  • Matan (متن) — Materi atau isi hadits yang disampaikan melalui sanad.
  • Maudhu’ (موضوع) — Hadits palsu yang tidak bisa dijadikan hujjah.
  • Mauquf (موقوف) — Hadits yang berupa laporan tentang perkataan dan perbuatan sahabat.
  • Mudallis (مدلس) — Sebutan bagi perawi yang melakukan tadlis dalam periwayatan.
  • Sahih (صحيح) — Hadits yang telah diteliti sanad dan matannya serta memenuhi kriteria.
  • Sanad (سند) — Rangkaian orang-orang yang menghubungkan hadits kepada Nabi saw.
  • Tahiyatul masjid (تحية المسجد) — Shalat sunat yang dianjurkan saat memasuki masjid.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 5/Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan atau Penjelasan Hadits.md

Menampilkan 30 dari 44 catatan
Kembali ke TJA 5
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu