ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Maudhu’

موضوع#auto-import

Definisi

Hadits palsu yang tidak bisa dijadikan hujjah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 5 Kehujahan atau Penjelasan Hadits — jawaban pertanyaan pertama

"Hadits tentang memakai sorban pada Hari Jum’at di atas yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Kabir adalah hadits maudhu’ (palsu)."

Fatwa 02 2012 Do a sebelum dan sesudah makan (sdh dicek ulang oleh A.56h) — paragraf kesebelas

"apakah shahih, dhai'f ataukan maudhu' (palsu), serta beberapa faktor lainnya."

Fatwa 14 2010 Keistimewaan Meninggal Hari Rabu atau Jumat — analisis dalil ketiga

"Jika engkau melihat satu hadis yang bertentangan dengan akal sehat, menyelisihi nash (yang lebih sahih) dan bertentangan (menabrak) pokok-pokok agama, maka ketahuilah ia adalah hadis yang palsu (maudhu’)"

Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi dan Hadits Sedekah untuk Orang Tua — jawaban poin pertama

"Kami cenderung untuk mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits maudhu' atau palsu."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu