ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah hukum orang yang tidak sholat
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:00 WIB
Apakah hukum orang yang tidak sholat

Pertanyaan

  • Apa hukum orang yang tidak shalat (meninggalkan shalat wajib) menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Shalat adalah kewajiban yang tidak dapat gugur. Fikih Kebencanaan merumuskan: "salat adalah kewajiban yang tidak dapat digugurkan kecuali karena alasan: hilang akal sehat (menjadi gila), haid atau nifas bagi perempuan" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana. Karena itu orang yang meninggalkannya dengan sengaja berada dalam dosa, bukan dalam keadaan bebas dari kewajiban.

  • Tanya Jawab Agama 1 menegaskan: "Orang yang beragama Islam tetapi tidak melakukan shalat pada hal tahu bahwa shalat merupakan kewajiban agamanya, maka orang itu termasuk orang yang berdosa karena melanggar kewajiban." Bila kemudian sadar dan bertobat, dosanya diampuni — dengan sabda Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Mas'ud bernilai hasan: AT TAAIBU MINADZDZAMBI KAMAN LAA DZAMBALAH, "orang yang bertobat dari dosanya seperti orang yang tidak mempunyai dosa lagi" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat.

  • Fatwa 27 (2004) menyatakan bahwa orang-orang yang suka meninggalkan shalat atau mengerjakannya di luar waktunya "diancam dengan siksaan di neraka jahannam, sedang orang yang bertaubat dan beramal shalih, mereka akan diberi kenikmatan di surga", dan menyimpulkan bahwa menunda shalat tanpa alasan syar'i "adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan" — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat.

  • Tidak ada qadha, kafarat, maupun fidyah baginya. Fatwa 18 (2019): "seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu" — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat. Jalan keluarnya hanya taubat, bukan pelunasan atau tebusan.

  • Yang meninggalkan shalat karena udzur — tidur, lupa, atau hilang kesadaran — tetap wajib shalat ketika ingat atau sadar: "Adapun orang yang meninggalkan shalat karena sebab tidur, lupa atau hilang kesadaran, maka dia tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya" — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat.

  • Status keislamannya tidak dicabut oleh dosa itu. Fatwa 23 (2007) menyatakan muslim memiliki tingkatan, "dan yang paling rendah ialah muslim yang baru mengucapkan syahadat. Sekalipun belum mengerjakan shalat, tetapi ia sudah dapat digolongkan sebagai seorang muslim", sehingga "teman atau tetangga kanan-kirinya juga wajib menshalati jenazahnya" — Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri. Dalam fatwa yang sama, mengutip an-Nawawi, ditegaskan bahwa orang yang mengerjakan maksiat lalu mati sebelum bertobat "tidak dihukumi kafir, hanya disiksa karena dosanya".

Dalil

  • Shalat wajib pada waktu yang telah ditentukan:

    فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

    "…Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS. an-Nisa' (4): 103] — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • Ancaman bagi yang menyia-nyiakan shalat, dan jalan taubat:

    فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلاَّ مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَ يُظْلَمُونَ شَيْئًا

    "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun." [QS. Maryam (19): 59-60] — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • Shalat tetap wajib walau sakit — tidak ada kompensasi meninggalkannya:

    عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

    "Dari Imran bin Husain r.a., ia berkata: adalah aku terkena penyakit bawasir lalu bertanya kepada Nabi saw tentang shalat, kemudian Nabi saw menjawab: shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk dan jika tidak mampu maka sambil berbaring." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Shalat tidak diqadha sebagaimana puasa:

    عَنْ عَائِشَةَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

    "Dari Aisyah (diriwayatkan), kami diperintahkan untuk mengqadla puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat." [HR. Muslim] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

Catatan

  • Perkembangan lintas tahun. Naskah Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun), Fatwa 27 (2004), Fatwa 23 (2007), dan Fatwa 18 (2019) sejalan: shalat wajib, pelakunya berdosa, tidak ada qadha/fidyah, dan pintunya taubat. Fatwa 18 (2019) memperjelas satu hal yang tidak dirinci naskah Tanya Jawab Agama 1 — bahwa jalan satu-satunya memang taubat, bukan pelunasan. Putusan Munas Tarjih ke-29 (Fikih Kebencanaan) menambahkan rumusan tegas bahwa kewajiban shalat tidak gugur kecuali karena hilang akal sehat, haid, atau nifas. Tidak ada naskah yang merevisi yang lain.

  • Soal status "kafir" bagi orang yang meninggalkan shalat: saya belum menemukan dalam bagian khazanah yang berhasil ditelusuri sebuah fatwa Tarjih yang menetapkannya. Yang terbaca justru penegasan bahwa pelaku maksiat yang mati sebelum bertobat tidak dihukumi kafir. Karena itu saya tidak menyimpulkan lebih jauh dari yang tertulis.

Kesimpulan

  • Orang yang tahu kewajiban shalat lalu meninggalkannya dengan sengaja adalah muslim yang berdosa — diancam siksa — dan tidak dapat menggantinya dengan qadha, kafarat, atau fidyah; satu-satunya jalan adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh. Kewajiban shalat tidak gugur selain karena hilang akal sehat, haid, atau nifas. Yang meninggalkan karena tidur, lupa, atau hilang kesadaran wajib shalat begitu ingat atau sadar. Keislamannya tidak hilang, dan jenazahnya tetap wajib dishalatkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.