Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.
Pertanyaan
- Zakat mal (zakat harta) dihitung dari apa dan bagaimana caranya?
Jawaban
-
Zakat mal dihitung dari harta bersih yang memenuhi syarat, bukan dari penghasilan kotor dan bukan hanya dari keuntungan. Harta itu harus: milik penuh, berkembang, cukup senisab, lebih dari kebutuhan biasa, bebas dari utang, dan telah berlalu satu tahun (haul). Enam syarat ini dikutip naskah dari Yusuf al-Qaradhawi — Fatwa 02 Seputar Zakat 2 (2009).
-
Batas nisabnya adalah senilai 85 gram emas murni, atau 595 gram perak: "nisab emas yaitu 20 x 4,25 = 85 gram… nisab simpanan perak yaitu: 200 x 2,975 = 595 gram", dan kadarnya 2,5% — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip.
-
Rumus untuk harta dagangan: seluruh aset zakat dijumlahkan, lalu dikurangi utang yang jatuh tempo, baru dikeluarkan 2,5%:
"Apabila waktu berzakat tiba, pedagang muslim harus mengumpulkan seluruh harta perdagangannya; modal (barang dan atau uang), keuntungan bersih, simpanan, piutang yang bisa diharap kembali lalu menjumlahkan semua itu dan mengeluarkan 2,5%-nya… Apabila ia mempunyai utang yang harus ia bayarkan, maka keseluruhan hartanya tersebut dikurangi utang-utangnya yang jatuh tempo dulu, lalu sisanya wajib ia zakati apabila mencapai nisab."
— Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025. Redaksi senada lebih tua: "(harga stok barang + tabungan + tagihan) dikurangi hutang-hutang" — Tanya Jawab Agama 5 Zakat.
-
Barang dagangan dinilai dengan harga pasar saat zakat dikeluarkan, bukan harga saat membeli, dan "tempat berdagang, alat transportasi dan semua peralatan perdagangan tidak wajib dizakati". Bila rugi: "zakat hanya dikeluarkan dari modal apabila mencapai nisab dikalikan 2,5%" — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip.
-
Zakat uang/tabungan: nisab 85 gram emas, haul satu tahun, kadar 2,5% dari seluruh simpanan. Di bank konvensional hanya pokoknya yang dihitung; bunga tidak dihitung karena riba — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip.
-
Zakat profesi dihitung dari penghasilan setahun setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang, bila sisanya mencapai 85 gram emas, lalu 2,5% — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011).
-
Catatan penting mengenai zakat pertanian: berbeda dari zakat mal umum, hasil panen tidak dikurangi kebutuhan hidup lebih dahulu; setelah biaya produksi, bila mencapai nisab (653 kg untuk padi) langsung dizakati 5% atau 10% — Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani (2012). Halaman itu memuat catatan bahwa jawabannya belum merupakan keputusan bulat sidang, sehingga rincian hitungan saya sandarkan pada naskah-naskah lain di atas.
Dalil
-
Kewajiban mengambil zakat dari harta:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka…" [QS at-Taubah (9): 103] — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak -
Perintah menafkahkan hasil usaha yang baik:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…" [QS al-Baqarah (2): 267] — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak -
Harta yang dipakai sendiri tidak dizakati:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
"Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim mengeluarkan zakat dari budak atau kudanya." [HR Muslim] — Fatwa 02 Seputar Zakat 2
Catatan
- Saya belum menelusuri seluruh naskah zakat lintas tahun secara tuntas, sehingga rincian untuk jenis harta tertentu (saham, reksadana, aset digital, zakat korporasi) belum tercakup di sini dan memiliki fatwanya sendiri.
Kesimpulan
- Zakat mal dihitung dari harta yang dimiliki penuh, berkembang, melebihi kebutuhan pokok, bebas utang, mencapai nisab 85 gram emas (atau 595 gram perak), dan telah berlalu satu tahun; besarannya 2,5% dari total harta zakat dikurangi utang jatuh tempo.
Sumber
- Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip (tanpa tahun tercatat)
- Kitab Zakat Bagian 04 Bab Ii Konsep Zakat (tanpa tahun tercatat)
- Tanya Jawab Agama 5 Zakat (tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 03 Zakat Harta Dagangan (2007)
- Fatwa 02 Seputar Zakat 2 (2009)
- Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011)
- Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani (2012)
- Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.